- Isu Utama: Pemerintah Pusat mewacanakan pengalihan skema penyaluran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ASN dari perbankan daerah ke Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.
- Sikap Pemkot Bekasi: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan kesiapan mengikuti aturan pusat (sami’na wa atho’na) sembari menunggu terbitnya regulasi resmi per Senin (19/10/2026).
- Peta Perbankan Saat Ini: Penyaluran gaji ASN dan PPPK di lingkup Pemkot Bekasi saat ini dikelola oleh dua entitas perbankan daerah, yakni Bank BJB (BUMD Pemprov Jabar) dan BPRS Patriot (BUMD Pemkot Bekasi).
- Kritik DPRD Kota Bekasi: Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Bambang Purwanto, mendesak kajian risiko menyeluruh agar pengalihan gaji tidak mematikan likuiditas dan pangsa pasar BUMD BPRS Patriot.
WACANA PEMERINTAH PUSAT mengalihkan skema penyaluran gaji ASN Kota Bekasi dari perbankan daerah ke Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih mulai memicu perdebatan tajam di tingkat lokal.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memilih bersikap kompromis sembari menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Sebaliknya, Komisi III DPRD Kota Bekasi melontarkan peringatan keras karena kebijakan tersebut berpotensi menggerus likuiditas BUMD BPRS Patriot dan Bank BJB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Respons Wali Kota Bekasi Soal Skema Gaji ASN Kota Bekasi
Mengapa Pemerintah Pusat Berencana Mengalihkan Gaji ASN ke Kopdes Merah Putih?
Pemerintah Pusat menginisiasi wacana pengalihan penyaluran gaji ASN dari perbankan ke Kopdes Merah Putih untuk memperkuat kapasitas layanan koperasi sekaligus mendongkrak daya saingnya terhadap perbankan nasional.
Skema ini diproyeksikan mampu memutar likuiditas keuangan negara langsung di akar rumput melalui jaringan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Menanggapi manuver kebijakan pusat tersebut, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa Pemkot Bekasi belum mengambil langkah teknis dan memilih patuh menunggu payung hukum yang mengikat.
”Kan nunggu dari atas lah. Masih tunggu regulasinya, iya Sami’na wa atho’na aja,” kata Wali Kota Bekasi Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Senin (19/10/2026).
Tri menilai gagasan merombak alur distribusi gaji pegawai negeri tersebut dapat menjadi instrumen pendongkrak pertumbuhan ekonomi masyarakat apabila ditopang oleh kesiapan infrastruktur sistem yang matang.
”Sepanjang sistemnya jalan, ya bagus. Karena artinya ada upaya-upaya bagaimana hari ini roda perekonomian tetap tumbuh, dimulai dari persoalan paling mendasar. Dan itu adanya di masyarakat,” jelasnya.
Bagaimana Nasib Bank BJB dan BPRS Patriot Jika Gaji ASN Kota Bekasi Dialihkan?
Pengalihan distribusi gaji ASN ke Kopdes Merah Putih berisiko menggeser pangsa pasar dana pihak ketiga (DPK) dan layanan kredit pegawai yang selama ini dikelola oleh Bank BJB serta BUMD BPRS Patriot.
Saat ini, manajemen penggajian ribuan pegawai di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi ditopang oleh dua institusi perbankan daerah dengan pembagian segmen berikut:
- Bank BJB (BUMD Pemprov Jawa Barat): Mengelola penyaluran gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas pembiayaan aparatur daerah.
- Bank Syariah Patriot / BPRS Patriot (BUMD Pemkot Bekasi): Mengelola porsi distribusi gaji serta pembiayaan bagi segmen ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemkot Bekasi.
Ketika disinggung mengenai potensi hilangnya ceruk bisnis kedua perbankan daerah tersebut, Tri Adhianto merespons secara diplomatis dan menganggap pergeseran lembaga penyalur bukanlah persoalan krusial bagi kas daerah.
”Itu kan sebetulnya sama, kantong kiri kantong kanan aja lah,” ulasnya.
Hingga kini, orang nomor satu di Kota Bekasi tersebut belum memastikan apakah skema Kopdes Merah Putih akan langsung diadopsi secara penuh bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi.
“Menunggu saja, kita lihat perkembangannya,” katanya.
Apa Dampak Pengalihan Gaji ASN terhadap Keberlangsungan BUMD Kota Bekasi?
Dampak utama pengalihan gaji ASN ke koperasi tanpa kajian matang adalah menyusutnya likuiditas, hilangnya kepastian captive market pembiayaan pegawai, serta terancamnya dividen Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor BUMD keuangan.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Bambang Purwanto, meminta wacana tersebut dikaji secara komprehensif sebelum dieksekusi.
“Kami mendukung penguatan koperasi sebagai penggerak ekonomi kerakyatan. Namun, jangan sampai kebijakan ini justru mengurangi peluang usaha BUMD daerah yang selama ini berperan dalam layanan keuangan dan pembiayaan ASN,” tegas Bambang kepada Jurnalis RakyatBekasi, Senin (19/10/2026).
Menurut Bambang, mekanisme penggajian aparatur bukan sekadar rutinitas transfer nominal bulanan, melainkan fondasi ekosistem bisnis perbankan daerah.
Oleh sebab itu, Pemkot Bekasi didesak bersikap tegas melindungi eksistensi BPRS Patriot serta menuntut kejelasan mitigasi risiko dari pemerintah pusat.
“Jangan sampai demi memperkuat satu lembaga, kita mengabaikan lembaga lain yang juga memiliki peran strategis bagi daerah. Koperasi harus tumbuh, BPRS Patriot harus berkembang, dan peran Bank BJB harus diperhitungkan. Kebijakan keuangan harus adil, profesional, dan berpihak pada kepentingan ekonomi daerah,” pungkasnya.
Hingga regulasi resmi diterbitkan oleh pemerintah pusat, kepastian skema penyaluran gaji ribuan aparatur di Kota Bekasi masih akan bertahan pada sistem perbankan daerah yang berjalan saat ini.
Namun, tarik-menarik kepentingan antara ekspansi Kopdes Merah Putih dan perlindungan bisnis BUMD dipastikan bakal menjadi sorotan tajam parlemen terutama Komisi III DPRD Kota Bekasi.
Bagaimana menurut Anda, apakah pengalihan gaji ASN ke Kopdes Merah Putih efektif menggerakkan ekonomi warga atau justru mematikan BUMD daerah?
Bagikan artikel ini, tuliskan pendapat Anda di kolom komentar, dan ikuti terus perkembangan isu kebijakan publik terkini dengan bergabung di Saluran WhatsApp RakyatBekasi agar Anda selalu mendapatkan informasi paling update setiap hari.
Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















