Warga Bingung Urus Sertifikat, Oknum Kasie Kelurahan Margahayu Banderol Rp10 Juta

- Jurnalis

Senin, 11 September 2023 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI TIMUR – Sejumlah Masyarakat dari wilayah Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. mengeluhkan adanya oknum kelurahan yang mengaku bisa menyelesaikan urusan pertanahan di kantor BPN Kota Bekasi.

Akan tetapi dengan syarat membayar Rp10 juta, dipastikan tidak akan kesulitan untuk mengurus sertifikat di BPN.

Ali yang melakukan advokasi kepada sejumlah masyarakat yang nampak kebingungan dan kesulitan dalam mengurusi administrasi tanah miliknya di kantor BPN Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adanya oknum dari Kelurahan Margahayu mengaku bisa memuluskan urusan pertanahan di kantor BPN Kota Bekasi, dengan syarat-syarat tertentu.

“Syarat yang dimaksud yaitu berupa uang sebagai “pelicin” untuk mempercepat urusan administrasi di Kantor BPN. Jumlah berkisar dari 10 Juta dan dibayar diawal supaya oknum tersebut lancar dalam melakukan proses administrasi,” kata Ali sapaan akrabnya, Senin (11/09).

Menurut ali, praktek seperti ini (Gratifikasi) tidak dibenarkan dalam urusan pertanahan. Sebab, oknum pejabat di kelurahan Margahayu yang jelas kerja di kelurahan malah mengambil peran sebagai perantara BPN untuk membuat sertifikat.

“Padahal bukan tupoksinya. Saya memiliki bukti atas tindakan gratifikasi tersebut,” ucapnya.

“Saya memiliki bukti (gratifikasi) praktek nakal dari oknum kelurahan dan oknum BPN kota bekasi” tambahnya.

Ia mengaku memiliki bukti dari masyarakat yang sudah membayar kepada oknum pejabat Kelurahan dan BPN.

Bukti berupa kwitansi pembayaran 10 juta kepada oknum pejabat Kelurahan Margahayu. Screenshot chat pernyataan antara oknum dan korban serta pengakuan bahwa uang tersebut sudah dibagikan kepada pejabat BPN Kota Bekasi.

“Saya akan melaporkan kegiatan gratifikasi ini kepada pihak berwajib. Kita akan mengawal kasus ini sampai tuntas agar kedepannya tidak terjadi lagi perbuatan seperti ini dalam mengurus proses sertifikat pertanahan,” tutupnya. (Mar)


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KADIN Fest Bekasi 2027 Siap Boyong Slank hingga Tipe-X ke Harapan Indah
​Hari Santri 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tekankan Pengawasan Ketat dan Keteladanan di Lingkungan Pesantren
Tertibkan Fasilitas Mangkrak, Dishub Kota Bekasi Prioritaskan Halte Jalur Trans Patriot dan Bongkar Halte Sepi
Bos Summarecon Terjaring OTT KPK, Nasib Proyek Sky Train Bekasi dan TOD Rp 78 Miliar Tetap Jalan!
Realisasi Gedung Parkir Pemkot Bekasi 9 Lantai Masih Menggantung di ABT 2027
Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun
Menakar Kursi Pendamping Asep Surya Atmadja: Ini Syarat Calon Wakil Bupati Bekasi agar Tak Ada ‘Dusta’ di Pemerintahan
Waspada Sindikat Loker Bodong di Kota Bekasi, BPKN-RI Buka Posko Pengaduan Korban
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:14 WIB

KADIN Fest Bekasi 2027 Siap Boyong Slank hingga Tipe-X ke Harapan Indah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:25 WIB

​Hari Santri 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tekankan Pengawasan Ketat dan Keteladanan di Lingkungan Pesantren

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Tertibkan Fasilitas Mangkrak, Dishub Kota Bekasi Prioritaskan Halte Jalur Trans Patriot dan Bongkar Halte Sepi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Bos Summarecon Terjaring OTT KPK, Nasib Proyek Sky Train Bekasi dan TOD Rp 78 Miliar Tetap Jalan!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x