KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Bekasi dalam Pemilihan Umum tahun 2024 dan persentase keterwakilan pereempuan dalam DCS melalui pengumuman nomor: 034/PL.01.4-PU/3275/2023.
Sesuai dengan pasal 71 Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang tercantum dalam DCS dari tanggal 19 sampai 28 Agustus 2023.
[irp posts=”5777″ ]
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagi masyarakat Kota Bekasi yang ingin menanggapi ataupun memberi masukan terhadap Bacaleg yang tercantum dalam DCS, dapat memperhatikan hal-hal berikut:
- Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait pemenuhan persyaratan administrasi Bacaleg.
- Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kota Bekasi melalui:
- Laman info pemilu KPU: https://infopemilu.kpu.go.id
- Kantor KPU Kota Bekasi dengan alamat Jl.Ir. H Juanda 163 Bekasi.
- email: [email protected]
Dari 17 partai politik di Kota Bekasi, sebanyak 827 Bacaleg tercatat dalam DCS anggota DPRD Kota Bekasi yang terdiri dari 544 Bacaleg pria dan 283 Bacaleg perempuan.
[irp posts=”6017″ ]
[irp posts=”5650″ ]
Berikut rekapitulasi DCS Anggota DPRD Kota Bekasi dan Pemenuhan Keterwakilan Perempuan.
Pengumuman KPU Kota Bekasi nomor: 034/PL.01.4-PU/3275/2023 tentang Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Bekasi dalam Pemilihan Umum tahun 2024 dapat diunduh di sini PENGUMUMAN DCS DPRD KOTA BEKASI PEMILU 2024