Samuel Sitompul Desak Pj Wali Kota Bekasi Sanksi Tegas ASN Intoleran dan Arogan

- Jurnalis

Senin, 23 September 2024 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kota Bekasi Samuel Sitompul (tengah kemeja hitam) mendatangi kediaman Pak Johnny (71) (kaos putih) selaku pemilik rumah yang dilarang berdoa oleh oknum ASN Pemkot Bekasi.

Anggota DPRD Kota Bekasi Samuel Sitompul (tengah kemeja hitam) mendatangi kediaman Pak Johnny (71) (kaos putih) selaku pemilik rumah yang dilarang berdoa oleh oknum ASN Pemkot Bekasi.

Anggota DPRD Kota Bekasi Samuel Sitompul mendesak Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad segera mengambil tindakan tegas terhadap anak buahnya yang diduga memarahi seseorang dan bersikap intoleran terhadap umat kristiani yang hendak beribadah.

Anak buah yang dimaksud ialah seorang ASN Pemkot Bekasi eselon III.b golongan IV/a yang menjabat Kepala Bidang (Kabid) Pemasaran Kepariwisataan Disparbud Kota Bekasi bernama Ir Hj Mas Sriwati.

“Kota Bekasi diramaikan dengan kejadian yang mencoreng nama baik kota ini. Dimana Kota Bekasi sebelumnya pernah mendapatkan penghargaan kota toleran nomor dua di Indonesia. Tapi sekarang dirusak oleh oknum ASN yang viral karena melakukan dugaan intoleransi. Dan sebagai pembina kepegawaian, Pj Wali Kota Bekasi harus bisa mengambil tindakan tegas. Kalau perlu dilakukan pemecatan karena sudah merusak toleransi di Kota Bekasi,” kata Bung Samuel sapaan akrabnya kepada rakyatbekasi, Senin (23/9/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Samuel menjelaskan bahwa dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri Bab 1 Pasal 3 disebutkan berdoa di rumah tidak perlu izin (yang perlu izin itu mendirikan gereja) dan tidak ada siapapun yang berhak menolak karena hak kebebasan beribadah dilindungi undang-undang.

“Saya sudah mendatangi kediaman Pak Johnny (71) selaku pemilik rumah yang dilarang berdoa oleh oknum ASN tersebut. Dan mereka hanya melakukan kegiatan doa di jam 10 – 12 siang. Dan saya sudah pastikan tidak ada upaya untuk membangun atau mendirikan gereja di rumah tersebut,” tutur Bung Samuel yang juga kader Taruna Merah Putih dan salah satu pimpinan Ormas di Kota Bekasi.

Lebih jauh Bung Samuel membeberkan bahwa oknum ASN tersebut diduga telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 351 (1).

“Dalam Pasal 351 (1) dalam KUHP dikatakan, setiap orang yang mengganggu, merintangi, atau membubarkan ibadah, upacara keagamaan, atau pertemuan keagamaan dengan cara kekerasan atau ancaman kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun penjara,” tutupnya.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hak Jawab: Bantah Tipu Proyek APBD, Anak Eks Wali Kota Bekasi Beberkan Fakta Kerja Sama Bisnis
Disperkimtan Tata Ulang Paving Bergelombang di Alun-alun M. Hasibuan Bekasi
Evaluasi Total Pasar Baru Bekasi: Wali Kota Tri Adhianto Soroti Parkir Ganda hingga Nasib 100 Pedagang
Wajah Baru Kalimalang: Pedestrian KH Noer Ali Lebih Cantik dengan Ornamen Budaya Tematik
Apa Saja Tantangan FKUB 2026-2031? Wali Kota Bekasi Instruksikan Aksi Kerukunan Masif di Ruang Digital
Targetkan Predikat Kota Paling Toleran, Wali Kota Bekasi Kukuhkan Pengurus FKUB 2026-2031
Kadiv Pasar PT Mitra Patriot Walk Out di Hadapan Wali Kota Bekasi
Resmi Dilantik, DPC GMNI Kota Bekasi Peringatkan Pemkot: Kami Siap Jadi Oposisi Jika Kekuasaan Menyimpang
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 19:03 WIB

Hak Jawab: Bantah Tipu Proyek APBD, Anak Eks Wali Kota Bekasi Beberkan Fakta Kerja Sama Bisnis

Selasa, 1 September 2026 - 13:41 WIB

Disperkimtan Tata Ulang Paving Bergelombang di Alun-alun M. Hasibuan Bekasi

Selasa, 1 September 2026 - 12:33 WIB

Evaluasi Total Pasar Baru Bekasi: Wali Kota Tri Adhianto Soroti Parkir Ganda hingga Nasib 100 Pedagang

Selasa, 1 September 2026 - 10:59 WIB

Wajah Baru Kalimalang: Pedestrian KH Noer Ali Lebih Cantik dengan Ornamen Budaya Tematik

Selasa, 1 September 2026 - 06:59 WIB

Apa Saja Tantangan FKUB 2026-2031? Wali Kota Bekasi Instruksikan Aksi Kerukunan Masif di Ruang Digital

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x