Samuel Sitompul Desak Pj Wali Kota Bekasi Sanksi Tegas ASN Intoleran dan Arogan

- Jurnalis

Senin, 23 September 2024 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kota Bekasi Samuel Sitompul (tengah kemeja hitam) mendatangi kediaman Pak Johnny (71) (kaos putih) selaku pemilik rumah yang dilarang berdoa oleh oknum ASN Pemkot Bekasi.

Anggota DPRD Kota Bekasi Samuel Sitompul (tengah kemeja hitam) mendatangi kediaman Pak Johnny (71) (kaos putih) selaku pemilik rumah yang dilarang berdoa oleh oknum ASN Pemkot Bekasi.

Anggota DPRD Kota Bekasi Samuel Sitompul mendesak Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad segera mengambil tindakan tegas terhadap anak buahnya yang diduga memarahi seseorang dan bersikap intoleran terhadap umat kristiani yang hendak beribadah.

Anak buah yang dimaksud ialah seorang ASN Pemkot Bekasi eselon III.b golongan IV/a yang menjabat Kepala Bidang (Kabid) Pemasaran Kepariwisataan Disparbud Kota Bekasi bernama Ir Hj Mas Sriwati.

“Kota Bekasi diramaikan dengan kejadian yang mencoreng nama baik kota ini. Dimana Kota Bekasi sebelumnya pernah mendapatkan penghargaan kota toleran nomor dua di Indonesia. Tapi sekarang dirusak oleh oknum ASN yang viral karena melakukan dugaan intoleransi. Dan sebagai pembina kepegawaian, Pj Wali Kota Bekasi harus bisa mengambil tindakan tegas. Kalau perlu dilakukan pemecatan karena sudah merusak toleransi di Kota Bekasi,” kata Bung Samuel sapaan akrabnya kepada rakyatbekasi, Senin (23/9/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Samuel menjelaskan bahwa dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri Bab 1 Pasal 3 disebutkan berdoa di rumah tidak perlu izin (yang perlu izin itu mendirikan gereja) dan tidak ada siapapun yang berhak menolak karena hak kebebasan beribadah dilindungi undang-undang.

“Saya sudah mendatangi kediaman Pak Johnny (71) selaku pemilik rumah yang dilarang berdoa oleh oknum ASN tersebut. Dan mereka hanya melakukan kegiatan doa di jam 10 – 12 siang. Dan saya sudah pastikan tidak ada upaya untuk membangun atau mendirikan gereja di rumah tersebut,” tutur Bung Samuel yang juga kader Taruna Merah Putih dan salah satu pimpinan Ormas di Kota Bekasi.

Lebih jauh Bung Samuel membeberkan bahwa oknum ASN tersebut diduga telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 351 (1).

“Dalam Pasal 351 (1) dalam KUHP dikatakan, setiap orang yang mengganggu, merintangi, atau membubarkan ibadah, upacara keagamaan, atau pertemuan keagamaan dengan cara kekerasan atau ancaman kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun penjara,” tutupnya.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KADIN Fest Bekasi 2027 Siap Boyong Slank hingga Tipe-X ke Harapan Indah
​Hari Santri 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tekankan Pengawasan Ketat dan Keteladanan di Lingkungan Pesantren
Tertibkan Fasilitas Mangkrak, Dishub Kota Bekasi Prioritaskan Halte Jalur Trans Patriot dan Bongkar Halte Sepi
Bos Summarecon Terjaring OTT KPK, Nasib Proyek Sky Train Bekasi dan TOD Rp 78 Miliar Tetap Jalan!
Realisasi Gedung Parkir Pemkot Bekasi 9 Lantai Masih Menggantung di ABT 2027
Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun
Menakar Kursi Pendamping Asep Surya Atmadja: Ini Syarat Calon Wakil Bupati Bekasi agar Tak Ada ‘Dusta’ di Pemerintahan
Waspada Sindikat Loker Bodong di Kota Bekasi, BPKN-RI Buka Posko Pengaduan Korban
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:14 WIB

KADIN Fest Bekasi 2027 Siap Boyong Slank hingga Tipe-X ke Harapan Indah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:25 WIB

​Hari Santri 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tekankan Pengawasan Ketat dan Keteladanan di Lingkungan Pesantren

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Tertibkan Fasilitas Mangkrak, Dishub Kota Bekasi Prioritaskan Halte Jalur Trans Patriot dan Bongkar Halte Sepi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Bos Summarecon Terjaring OTT KPK, Nasib Proyek Sky Train Bekasi dan TOD Rp 78 Miliar Tetap Jalan!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x