Tindaklanjuti Usulan DPRD, Wali Kota Bekasi Siapkan Kepwal untuk Penggajian PPPK Lewat BPRS

- Jurnalis

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menindaklanjuti usulan DPRD Kota Bekasi terkait penerbitan Keputusan Wali Kota (Kepwal) yang memungkinkan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) mengelola penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Peraturan Daerah (Perda) BPRS, yang bertujuan memperkuat peran BPRS dalam mendukung perekonomian daerah dan memastikan pengelolaan gaji PPPK berjalan lancar.

“Udah itu dalam proses,” ujar Tri Adhianto kepada rakyatbekasi.com saat ditemui di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Selasa (17/06/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perencanaan tersebut, kata dia, pihaknya mengusulkan agar BPRS menjadi salah satu opsi perbankan dalam penggajian PPPK, selain Bank BJB, yang merupakan perusahaan daerah milik Provinsi Jawa Barat. Namun, Tri Adhianto belum merinci lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya.

“Ya iya, itu kan sebagian dari pilihan yang harus kita lakukan,” tambahnya.

Usulan ini sebelumnya disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi PKS, Adhika Dirgantara, dalam rapat paripurna DPRD pada Kamis (12/06/2025).

Dalam interupsinya, Adhika mengingatkan bahwa PPPK akan dilantik pada 1 Juli 2025, sehingga penerbitan Kepwal harus segera dilakukan agar BPRS dapat menjalankan fungsinya sesuai regulasi.

“Kami yakin Wali Kota memiliki komitmen kuat terhadap hal ini, dan semua pihak mendukung. Tidak ada yang mencoba menghalangi,” paparnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pengelolaan Keuangan Anggaran dan Aset Daerah (BPKAD) telah mengalokasikan Rp 726 miliar untuk penggajian 7.995 formasi PPPK yang akan menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan pada Juli 2025. Anggaran ini berasal dari gabungan alokasi gaji Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dan usulan gaji PPPK dalam APBD 2025.

“Yang jelas anggaran PPPK untuk 6 bulan ke depan, mulai Juli hingga Desember, sudah disediakan oleh APBD sebesar Rp 726 miliar,” ujar Kepala BPKAD Kota Bekasi, Sudarsono.

Sudarsono menjelaskan bahwa struktur besaran gaji PPPK akan disesuaikan dengan strata pendidikan pegawai:

  • SMA/SMK: Sekitar Rp 3 juta per bulan.
  • S1: Sekitar Rp 4 juta per bulan, belum termasuk tunjangan.

Dengan terbitnya Kepwal, BPRS diharapkan dapat berperan lebih aktif dalam pengelolaan gaji PPPK, sekaligus memperkuat sektor keuangan daerah. DPRD Kota Bekasi terus mendorong percepatan regulasi ini agar implementasi berjalan sesuai jadwal.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KADIN Fest Bekasi 2027 Siap Boyong Slank hingga Tipe-X ke Harapan Indah
​Hari Santri 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tekankan Pengawasan Ketat dan Keteladanan di Lingkungan Pesantren
Tertibkan Fasilitas Mangkrak, Dishub Kota Bekasi Prioritaskan Halte Jalur Trans Patriot dan Bongkar Halte Sepi
Bos Summarecon Terjaring OTT KPK, Nasib Proyek Sky Train Bekasi dan TOD Rp 78 Miliar Tetap Jalan!
Realisasi Gedung Parkir Pemkot Bekasi 9 Lantai Masih Menggantung di ABT 2027
Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun
Menakar Kursi Pendamping Asep Surya Atmadja: Ini Syarat Calon Wakil Bupati Bekasi agar Tak Ada ‘Dusta’ di Pemerintahan
Waspada Sindikat Loker Bodong di Kota Bekasi, BPKN-RI Buka Posko Pengaduan Korban
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:14 WIB

KADIN Fest Bekasi 2027 Siap Boyong Slank hingga Tipe-X ke Harapan Indah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:25 WIB

​Hari Santri 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tekankan Pengawasan Ketat dan Keteladanan di Lingkungan Pesantren

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Tertibkan Fasilitas Mangkrak, Dishub Kota Bekasi Prioritaskan Halte Jalur Trans Patriot dan Bongkar Halte Sepi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Bos Summarecon Terjaring OTT KPK, Nasib Proyek Sky Train Bekasi dan TOD Rp 78 Miliar Tetap Jalan!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x