Viral di TikTok: Mobil Pribadi Wali Kota Bekasi Gunakan Lampu Strobo, Ini Aturannya

- Jurnalis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar unggahan video akun tiktok @ajudan.patriot1.

Tangkapan layar unggahan video akun tiktok @ajudan.patriot1.

Sebuah video yang diunggah oleh akun TikTok @ajudan.patriot1 dengan nama pengguna “PATRIOT 1” menjadi sorotan publik setelah menampilkan kendaraan pribadi Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memasuki suatu kegiatan resmi dengan lampu strobo aktif.

Kendaraan tersebut diketahui berjenis Toyota Zenix berwarna putih, yang terlihat jelas menggunakan lampu isyarat khusus yang umumnya digunakan oleh kendaraan dinas tertentu.

Video tersebut, yang diunggah pada Sabtu sore (21/06/2025), menuai reaksi dari netizen karena penggunaan lampu strobo pada kendaraan pribadi dinilai bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan Hukum tentang Penggunaan Lampu Strobo

Penggunaan strobo atau lampu isyarat pada kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 59 ayat (5).

Dalam regulasi tersebut dijelaskan secara detail mengenai jenis kendaraan yang diperbolehkan menggunakan lampu isyarat dan sirene:

  1. Lampu biru dan sirene: hanya untuk kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Lampu merah dan sirene: digunakan oleh kendaraan tahanan, pengawalan TNI, ambulans, pemadam kebakaran, palang merah, rescue, dan jenazah.
  3. Lampu kuning tanpa sirene: diperuntukkan bagi kendaraan patroli jalan tol, perawatan fasilitas umum, penderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Dengan demikian, kendaraan pribadi—termasuk milik pejabat pemerintah— tidak diperbolehkan menggunakan strobo kecuali dalam situasi darurat dan atas dasar ketentuan khusus.

Ancaman Sanksi Bagi Pengguna Strobo Ilegal

Melanggar ketentuan ini dapat berujung pada sanksi pidana, sebagaimana tertuang dalam Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap penggunaan lampu isyarat dan bunyi sirene tanpa hak dapat dikenakan:

  • Pidana kurungan paling lama 1 bulan
  • Denda maksimal sebesar Rp250.000

Tujuan dari aturan ini adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas serta mencegah penyalahgunaan perangkat peringatan, seperti rotator dan strobo, yang semestinya hanya digunakan oleh kendaraan tertentu dengan fungsi layanan darurat atau kepolisian.

Imbauan Polri dan Pentingnya Kesadaran Hukum

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas, termasuk penggunaan perlengkapan tambahan pada kendaraan.

Penggunaan perangkat peringatan tanpa dasar hukum yang sah tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga dapat menciptakan risiko kecelakaan dan gangguan lalu lintas.

“Kesadaran pengguna jalan terhadap aturan hukum menjadi fondasi dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeadilan,” demikian pernyataan tertulis yang sering dikeluarkan oleh Ditlantas Polri dalam kampanye edukatifnya.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Progres Capai 80 Persen, Wisata Air Kalimalang Rampung Akhir Agustus 2026
Kritik Tajam LAPENMI Bekasi: MBG Jalan, Kelas Masih Bocor?
Resmi Diumumkan! Ini Dia Daftar Tiga Besar Open Bidding Pemkot Bekasi
APBD Kota Bekasi 2027 Diproyeksi Turun jadi Rp6,5 Triliun, Ini Penyebabnya
Diduga Ada Pencemaran Limbah dari Hulu Bogor, Aliran Kali Bekasi Hitam Pekat
Normalisasi Kali Bekasi Berlanjut November 2026 untuk Cegah Banjir
Tumpukan Sampah di Terminal Bekasi Picu Bau Busuk, DLH Janji Angkut Hari Ini
Tembus 1,9 Juta, KPU Kota Bekasi Rilis Data Pemilih 2026
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:09 WIB

Progres Capai 80 Persen, Wisata Air Kalimalang Rampung Akhir Agustus 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:06 WIB

Kritik Tajam LAPENMI Bekasi: MBG Jalan, Kelas Masih Bocor?

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:40 WIB

Resmi Diumumkan! Ini Dia Daftar Tiga Besar Open Bidding Pemkot Bekasi

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:16 WIB

APBD Kota Bekasi 2027 Diproyeksi Turun jadi Rp6,5 Triliun, Ini Penyebabnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:08 WIB

Diduga Ada Pencemaran Limbah dari Hulu Bogor, Aliran Kali Bekasi Hitam Pekat

Berita Terbaru

Infografis.

Opini

Tobat Ekologis, Kesadaran dan Aksi Religius Universal

Jumat, 24 Jul 2026 - 04:02 WIB

Ilustrasi.

Bekasi

Kritik Tajam LAPENMI Bekasi: MBG Jalan, Kelas Masih Bocor?

Kamis, 23 Jul 2026 - 22:06 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x