Perlindungan Satwa Liar Tak Bisa Lagi Parsial, Saatnya Lintas Sektor Bersatu

- Jurnalis

Minggu, 13 Juli 2025 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto bersama Pengurus Pusat Pemerhati Polisi Satwa dengan Dirpolsatwa dan Kakorsabhara.

Foto bersama Pengurus Pusat Pemerhati Polisi Satwa dengan Dirpolsatwa dan Kakorsabhara.

Indonesia, sebagai salah satu surga keanekaragaman hayati dunia, menghadapi ironi pahit. Di tengah kekayaan faunanya, negara ini juga menjadi episentrum kejahatan terhadap satwa liar. Dari perburuan di jantung hutan hingga transaksi di pasar digital, ribuan satwa dilindungi terus menjadi komoditas brutal yang diperdagangkan secara ilegal.

Upaya perlindungan yang masih bersifat sektoral atau parsial dinilai hanya akan membuka ruang bagi kejahatan yang lebih sistematis. Pemerhati Polisi Satwa (PPS), sebuah organisasi yang fokus pada advokasi dan konservasi, menyerukan perubahan pendekatan mendasar: kolaborasi lintas sektor yang solid dan terintegrasi.

“Jika kita masih melindungi satwa liar secara sektoral, maka kita sedang menyodorkan ruang untuk kejahatan yang terorganisir. Perlindungan satwa butuh sistem, bukan sekadar semangat,”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Potret Buram Kejahatan Satwa: Dari Bekasi hingga Surabaya

Kelemahan sistem yang terfragmentasi terlihat jelas dari serangkaian kasus yang terjadi. Tiga insiden ini hanyalah puncak gunung es dari darurat yang sedang berlangsung:

  1. Perdagangan Online di Pusat Kota: Pada awal 2024, Ditjen Gakkum KLHK bersama Polda Metro Jaya mengungkap penjualan Kukang Jawa (Nycticebus javanicus) di marketplace daring. Satwa primata yang dilindungi ini dijual bebas seharga Rp500.000–Rp1 juta per ekor melalui akun Instagram dan WhatsApp. Mirisnya, transaksi ini terjadi di tengah kota Bekasi, dengan pembeli dari kalangan muda yang menganggapnya “hewan lucu untuk konten.”
  2. Penyelundupan Brutal: Di Surabaya, Balai Karantina dan Bea Cukai Tanjung Perak menggagalkan upaya penyelundupan 40 ekor burung paruh bengkok, termasuk Kakatua Maluku dan Nuri Bayan. Satwa-satwa ini ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dimasukkan paksa ke dalam pipa paralon untuk dikirim ke luar negeri.
  3. Rendahnya Kesadaran Publik: Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seekor Trenggiling yang ketakutan dijadikan mainan oleh anak-anak di sebuah desa. Alih-alih dilindungi, satwa pemakan semut yang terancam punah ini justru menjadi tontonan dan bahan tertawaan.

“Tiga kasus ini menggambarkan satu hal: satwa liar Indonesia sedang di ujung tanduk, dan cara kita melindunginya masih terlalu lemah dan terkotak-kotak,”

Ancaman dari Segala Arah, Penanganan yang Tersekat

Modus operandi kejahatan satwa liar kini semakin canggih dan berlapis. Pelaku tidak hanya berburu di hutan, tetapi juga memanfaatkan kebocoran data pemetaan habitat, promosi terselubung di TikTok dan grup Telegram, hingga pengiriman menggunakan jasa ekspedisi legal.

Satwa seperti Elang Jawa, Trenggiling, Macan Dahan, hingga beragam burung endemik terus diburu untuk dipelihara, dijual, atau dibunuh demi keuntungan sesaat. Penanganan hukum sering kali baru bergerak masif setelah sebuah kasus menjadi viral di media sosial.

“Apakah ini berarti negara tidak hadir? Tidak juga. Tapi negara sering kali hadir terlambat dan tersekat dalam ego sektoral,”

Solusi Mendesak: Membangun Jembatan Lintas Sektor

Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dan Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) telah bekerja keras. Namun, luasnya wilayah Indonesia dan canggihnya jaringan kriminal membuat upaya mereka tidak maksimal jika bekerja sendiri.

PPS mendorong sebuah gerakan bersama yang melibatkan berbagai institusi kunci, di antaranya:

  • KLHK dan BKSDA sebagai pemegang mandat utama konservasi.
  • POLRI dan Ditjen Gakkum sebagai ujung tombak penindakan hukum.
  • Karantina dan Bea Cukai untuk memutus rantai penyelundupan di perbatasan.
  • Kementerian Kominfo untuk memberantas konten eksploitasi dan perdagangan satwa di platform digital.
  • Pemerintah Daerah (Pemda) untuk deteksi dini dan pengawasan di tingkat lokal.
  • Akademisi dan Komunitas Ilmiah untuk riset, data, dan edukasi.
  • LSM dan Komunitas sebagai pelapor di akar rumput dan mitra rehabilitasi satwa.

“Kami di PPS tidak sedang mencari panggung, tapi ingin membangun sistem. Kami mengelola lahan konservasi, program edukasi, dan merancang kurikulum advokasi hukum satwa. Kami mengundang semua pihak untuk menjadi teman seperjuangan,”

Mengapa Kolaborasi Adalah Keharusan?

Menurut PPS, ada lima alasan mengapa kerja sama lintas sektor bukan lagi pilihan, melainkan sebuah keharusan yang mendesak:

  1. Kejahatan Lintas Sektor: Modus operandi pelaku sudah lintas platform dan wilayah, maka penanganannya pun harus terintegrasi.
  2. Kebingungan Pelaporan: Masyarakat sering bingung ke mana harus melapor karena belum ada kanal pengaduan yang terpadu antar-instansi.
  3. Lemahnya Koordinasi: Banyak kasus tidak sampai ke pengadilan karena lemahnya koordinasi antar-penyidik dari lembaga yang berbeda.
  4. Literasi Hukum Rendah: Pemahaman mengenai hukum perlindungan satwa masih sangat rendah, bahkan di kalangan aparat lokal.
  5. Satwa Tak Bisa Menunggu: Setiap hari, satwa liar terus diburu. Mereka tidak bisa menunggu birokrasi dan koordinasi kita yang lambat.

Seruan Terbuka untuk Aksi Nyata

PPS menutup pernyataannya dengan sebuah ajakan terbuka untuk bertindak nyata, bukan sekadar wacana.

“Hari ini, kami mengajak semua pihak untuk tidak lagi hanya bicara tentang konservasi, tapi membangunnya bersama. Mari bentuk forum lintas sektor perlindungan satwa. Karena tanpa kolaborasi, kejahatan akan terus menang, dan kita akan menjadi penonton yang menyesal di kemudian hari.”

Momen untuk bertindak adalah sekarang, sebelum daftar satwa punah di Indonesia semakin panjang.

Satwa liar tidak bisa bersuara, tapi kita bisa.
PPS sudah berbicara. Sekarang, giliran Anda.

Masyarakat yang menemukan atau mencurigai adanya perburuan, pemeliharaan, atau perdagangan satwa liar dilindungi dapat segera melaporkannya melalui Call Center KLHK di nomor 159 atau melalui aplikasi Lapor!. Kontribusi sekecil apa pun sangat berarti untuk masa depan keanekaragaman hayati Indonesia.








Visited 82 times, 1 visit(s) today


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Raga Prabuana - Sekretaris Jenderal Pemerhati Polisi Satwa (PPS)

Editor : Bung Ewox

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Umat Islam Dominan tapi Didominasi, Ada Apa dengan Ormas?
Perang Iran Merupakan Katalis Bagi Israel Menuju Pax Judaika dan Dinamikanya bagi Indonesia
Abdul Mu’ti Didesak Lepas Jabatan Sekum Muhammadiyah Sebelum Muktamar Digelar
LBH Fraksi ’98: Filsafat Hukum Pancasila Harus Responsif Era AI!
Mengungkap Fakta Gaji Guru Honorer dan Misteri Transparansi Dana BOS: Keadilan atau Sandera?
Menguak Dalang Tersembunyi Kasus Ijon Bekasi: Fakta Mengejutkan di Balik Skandal SRJ dan AKK
Bongkar Korupsi Berjamaah: Mengapa Hakim Berwenang Tetapkan Tersangka Baru di Persidangan?
Rahasia Ketenangan Pikiran: Mengungkap Manfaat Membaca Buku untuk Kesehatan Jiwa di Era Digital
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:59 WIB

Umat Islam Dominan tapi Didominasi, Ada Apa dengan Ormas?

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:49 WIB

Perang Iran Merupakan Katalis Bagi Israel Menuju Pax Judaika dan Dinamikanya bagi Indonesia

Senin, 8 Juni 2026 - 12:15 WIB

Abdul Mu’ti Didesak Lepas Jabatan Sekum Muhammadiyah Sebelum Muktamar Digelar

Senin, 1 Juni 2026 - 12:08 WIB

LBH Fraksi ’98: Filsafat Hukum Pancasila Harus Responsif Era AI!

Sabtu, 25 April 2026 - 12:16 WIB

Mengungkap Fakta Gaji Guru Honorer dan Misteri Transparansi Dana BOS: Keadilan atau Sandera?

Berita Terbaru

Suasana pelaksanaan Seleksi Tulis Beasiswa Calon Pelaut Pertamina Patra Niaga yang diikuti oleh puluhan kandidat saat mengerjakan ujian psikotes dan kemampuan bahasa berbasis digital di Semarang, pada 9 hingga 11 Juni 2026.

Nasional

Pertamina Jaring 101 Pelaut Muda, Amankan Distribusi Energi

Rabu, 17 Jun 2026 - 01:00 WIB

Seorang petugas SPBU Pertamina tengah melayani pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) ke kendaraan konsumen. PT Pertamina Patra Niaga mengklarifikasi bahwa angka Rp18.040 per liter pada struk viral adalah harga keekonomian murni, sementara masyarakat tetap membeli dengan harga subsidi yang ditetapkan Pemerintah. (Foto: Dok. Pertamina)

Nasional

Struk Pertalite Rp18.040 Viral, Pertamina Ungkap Faktanya

Rabu, 17 Jun 2026 - 00:11 WIB

Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto.

Parlementaria

Komisi I DPRD Kota Bekasi Siap Kawal Nasib 3.442 PPPK Paruh Waktu

Selasa, 16 Jun 2026 - 22:12 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x