Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebuah penampakan kamar di panti pijat 'Be Glow' dengan fasilitas pintu kayu tertutup rapat, lengkap dengan kehadiran seorang terapis wanita. Ruangan seperti ini secara sah melanggar Peraturan Wali Kota Bekasi No. 32 Tahun 2017 Pasal 39 ayat (d) yang melarang penggunaan pintu tertutup dan mewajibkan pemakaian tirai kain.

Sebuah penampakan kamar di panti pijat 'Be Glow' dengan fasilitas pintu kayu tertutup rapat, lengkap dengan kehadiran seorang terapis wanita. Ruangan seperti ini secara sah melanggar Peraturan Wali Kota Bekasi No. 32 Tahun 2017 Pasal 39 ayat (d) yang melarang penggunaan pintu tertutup dan mewajibkan pemakaian tirai kain.

Panti pijat Be Glow di Kota Bekasi terindikasi menjalankan praktik prostitusi terselubung dan melanggar Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2017. Meskipun telah diinspeksi, tempat usaha tersebut tetap beroperasi dengan bilik kamar berpintu kayu tertutup yang menyalahi ketentuan teknis mengenai standar fasilitas panti pijat dan kepariwisataan.

Lemahnya penindakan dari aparat penegak hukum daerah menimbulkan kritik terhadap efektivitas pengawasan tempat hiburan malam. Situasi ini dianggap mencederai identitas religius daerah serta menunjukkan ketidaktegasan pemerintah dalam menertibkan pelaku usaha yang menyalahgunakan izin operasional demi kepentingan aktivitas ilegal.

​Kinerja aparatur penegak Perda dalam menertibkan tempat hiburan malam kembali dipertanyakan. Panti pijat ‘Be Glow’ yang berlokasi di kawasan komersial Kota Bekasi terindikasi kuat beroperasi sebagai tempat prostitusi terselubung dan tetap bebas melayani pelanggan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, petugas telah melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada lokasi tersebut Rabu (08/04/2026) lalu, namun pelanggaran nyata seperti bilik kamar berpintu kayu tertutup rapat justru luput dari penindakan.

​Evaluasi Kinerja Satpol PP Kota Bekasi dalam Menertibkan Panti Pijat

[baca juga:Ironi Bekasi, Kota Santri yang Ramah Prostitusi]

​Mengapa Sidak Panti Pijat ‘Be Glow’ Dinilai Mandul?

​Sidak yang dilakukan oleh instansi terkait dinilai mandul karena tidak memunculkan efek jera, terbukti dari aktivitas ‘Be Glow’ yang masih terus menghidangkan layanannya kepada lelaki hidung belang hingga saat ini.

Pada saat penertiban bulan April lalu, petugas datang mencecar pihak pengelola mengenai dokumen perizinan, sertifikasi terapis, dan kesesuaian promosi dengan layanan di lapangan.

​”Anggota datang ke lokasi untuk memintai keterangan kepada pihak pengelola atas adanya informasi dugaan prostitusi,” kata Nesan Sudjana selaku Kasatpol PP Kota Bekasi kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangan tertulis, Rabu (08/04/2026).

[baca juga: Pemkot Bekasi Melempem, KOAR Bekasi Bongkar Dugaan Prostitusi Be Glow]

​Apa Pelanggaran Aturan yang Dibiarkan oleh Aparat?

​Pelanggaran nyata yang dibiarkan oleh petugas adalah penggunaan pintu kayu tertutup rapat pada seluruh kamar pijat, yang secara gamblang menyalahi Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Pada regulasi tersebut, khususnya dalam Pasal 39 ayat (d), ditegaskan bahwa dinding penyekat kamar pijat berjarak 25 cm dari lantai kamar dan pintu wajib menggunakan tirai kain.

​Aturan itu juga mewajibkan tersedianya lampu penerangan pada setiap kamar sehingga aktivitas di dalamnya dapat diketahui dari luar.

Aktivitas Prostitusi di Be Glow Massage. (Video: Eksklusif/KOAR Bekasi)

[baca juga: Teka-teki Kenapa Satpol PP Tak Serius Tertibkan Prostitusi di ‘Be Glow’ dan Relax’t Akhirnya Terjawab]

Anehnya, petugas berseragam penegak Perda sama sekali tidak menyentuh apalagi menindak pelanggaran fasilitas ruangan yang sangat berpotensi menjadi bilik prostitusi ini.

​Bagaimana Dampak Pembiaran Terhadap Identitas Daerah?

​Pembiaran pelanggaran ini secara langsung mencederai komitmen Pemkot Bekasi yang selama ini berupaya menjaga nilai-nilai religius di tengah masyarakat.

Ketegasan pemerintah seakan hanya berupa retorika kosong ketika dihadapkan pada realita pengusaha nakal yang menyalahgunakan izin usaha kebugaran.

​”Kota Bekasi ini berstatus Kota Ihsan dan Kota Santri. Tempat usaha seperti ini tidak boleh berindikasi ke arah prostitusi. Kami tidak akan segan-segan melakukan penindakan tegas berdasarkan ketentuan Perda jika terbukti berdasarkan fakta di lapangan,” tegas Nesan.

​Publik kini menanti langkah nyata serta ketegasan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) serta aparatur penegak Perda Kota Bekasi.

Jangan sampai instrumen hukum di Kota Patriot ini hanya tajam di atas kertas, namun tumpul dan tidak berdaya saat berhadapan dengan pelaku usaha hiburan malam di lapangan.

​Bagaimana tanggapan Anda mengenai lemahnya penegakan Peraturan Wali Kota Bekasi di sektor hiburan malam? Sampaikan opini Anda di kolom komentar dan bagikan artikel ini agar segera mendapat perhatian serius dari jajaran Pemkot Bekasi!


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bongkar Biang Kerok Banjir Jatibening, Wali Kota Bekasi Instruksikan Pelebaran Saluran dan Bangun Long Storage di Crossing Tol
Naik Motor, Wali Kota Bekasi Cek 9 Titik Rawan Banjir dan Jalan Rusak
Waspada! Kandungan Mikrobiologis Sejumlah Depot Air Minum Isi Ulang Melampaui Baku Mutu
Dinding Kaca Mulai Dibongkar, Kapan JPO Stasiun Bekasi Bisa Diakses Penumpang KRL?
Krisis Lahan Parkir ASN, Disperkimtan Usulkan CCTV dan Benahi Penerangan Rooftop GOR Patriot yang Minim Fasilitas
Korupsi PT Migas Kota Bekasi Kian Mengerucut: Kejagung Kembali Cecar Saksi HR dari Foster
KADIN Fest Bekasi 2027 Siap Boyong Slank hingga Tipe-X ke Harapan Indah
​Hari Santri 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tekankan Pengawasan Ketat dan Keteladanan di Lingkungan Pesantren
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Bongkar Biang Kerok Banjir Jatibening, Wali Kota Bekasi Instruksikan Pelebaran Saluran dan Bangun Long Storage di Crossing Tol

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Naik Motor, Wali Kota Bekasi Cek 9 Titik Rawan Banjir dan Jalan Rusak

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Waspada! Kandungan Mikrobiologis Sejumlah Depot Air Minum Isi Ulang Melampaui Baku Mutu

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Dinding Kaca Mulai Dibongkar, Kapan JPO Stasiun Bekasi Bisa Diakses Penumpang KRL?

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Krisis Lahan Parkir ASN, Disperkimtan Usulkan CCTV dan Benahi Penerangan Rooftop GOR Patriot yang Minim Fasilitas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x