Kado Spesial Kemerdekaan HUT RI ke-81, Bapenda Kota Bekasi Hapus Denda Pajak 100%

- Jurnalis

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infografis Relaksasi Pajak Kota Bekasi.

Infografis Relaksasi Pajak Kota Bekasi.

  • ​Pemerintah Kota Bekasi memberikan penghapusan sanksi denda pajak daerah 100% dan diskon pokok PBB-P2 hingga 81%.
  • ​Program relaksasi pajak ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 9 September 2026.
  • ​Pemutihan denda mencakup 6 jenis pajak daerah, termasuk Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, dan Pajak Jasa Perhotelan.
  • ​Wajib pajak yang ingin mendapatkan diskon PBB-P2 81% harus melunasi kewajiban pajak tahun 2021 hingga 2026 terlebih dahulu.

Menyambut perayaan HUT RI ke-81, Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi resmi meluncurkan program relaksasi pajak daerah secara besar-besaran.

Kebijakan ini mencakup pemotongan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) hingga penghapusan sanksi administratif atau bebas denda 100 persen bagi warga.

Program kado kemerdekaan tersebut efektif berlaku mulai 1 Agustus hingga 9 September 2026 guna meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Bapenda Kota Bekasi Beri Diskon PBB-P2 dan Hapus Denda Pajak

​Langkah strategis relaksasi pajak ini dirancang khusus oleh Pemerintah Kota Bekasi sebagai wujud apresiasi nyata kepada seluruh warga yang patuh membayar pajak.

Pemutihan denda dan pemberian diskon ini diharapkan mampu mempercepat proses pembangunan di berbagai sektor vital kota.

​”Program relaksasi pajak ini merupakan bentuk kado kemerdekaan bagi warga Kota Bekasi. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum istimewa ini, yang berlangsung mulai dari 1 Agustus hingga 9 September 2026, untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan jauh lebih ringan,” tegas Kepala Bapenda Kota Bekasi, Muhammad Solikhin kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Senin (03/08/2026).

​Apa Saja Keringanan PBB-P2 yang Diberikan?

​Berdasarkan kebijakan terbaru, Bapenda Kota Bekasi memberikan pengurangan pokok PBB-P2 tahun pajak 2026 secara berjenjang serta pembebasan total denda untuk tunggakan lama. Rincian keringanan tersebut meliputi:

  • Pengurangan Pokok 2026: Buku I (17%), Buku II (8%), Buku III (5%), Buku IV (3%), dan Buku V (2%).
  • Diskon Super 81%: Berlaku khusus untuk potongan pokok PBB-P2 tahun pajak 2020 ke bawah.
  • Bebas Denda 100%: Penghapusan sanksi administratif secara penuh untuk tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2025 ke bawah.

​Apa Syarat Mendapatkan Diskon PBB-P2 Sebesar 81 Persen?

​Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan lama dan ingin menikmati potongan pokok pajak sebesar 81 persen, terdapat ketentuan khusus yang wajib dipenuhi.

Wajib pajak diharuskan sudah melunasi atau mendapatkan pembebasan PBB-P2 mulai dari rentang tahun 2021 sampai dengan tahun 2026 terlebih dahulu.

​Selain PBB, Apa Saja 6 Jenis Pajak Daerah yang Bebas Denda?

​Tidak hanya berfokus pada PBB-P2, Pemerintah Kota Bekasi turut memperluas jangkauan pemutihan denda untuk enam jenis pajak daerah lainnya.

Penghapusan sanksi keterlambatan pembayaran dan pelaporan ini berlaku bagi masa pajak Juni 2026 ke bawah, yang mencakup:

  • ​Pajak Reklame
  • ​Pajak Air Tanah
  • ​Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman
  • ​PBJT atas Jasa Perhotelan
  • ​PBJT atas Jasa Parkir
  • ​PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan

​”Dengan semangat kemerdekaan, kami ingin meringankan beban masyarakat. Jangan tunda lagi, segera manfaatkan periode diskon ini. Uang pajak yang dibayarkan akan kembali lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan di Kota Bekasi,” tambahnya.

Melalui optimalisasi pendapatan daerah ini, Pemerintah Kota Bekasi optimistis dapat terus meningkatkan kualitas layanan publik.

Mengusung slogan “Bayar Pajak Hari Ini, Nyaman dan Sejahtera”, seluruh masyarakat diimbau untuk tidak melewatkan kesempatan emas ini.

​Mari wujudkan Kota Bekasi yang lebih maju! Bagikan informasi penting ini kepada keluarga atau tetangga Anda, dan segera cek serta bayar tagihan pajak Anda melalui kanal resmi Bapenda Kota Bekasi sebelum 9 September 2026.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skandal Pelacuran Terselubung ‘Be Glow’: Bukti Digital Terbongkar, Integritas Pemkot Bekasi Dipertaruhkan
Krisis Lingkungan Memburuk, Mahasiswa Geruduk Kantor Wali Kota Bekasi Bawa 4 Tuntutan Harga Mati
Kemenkeu Gelar Lelang Serentak di Bekasi, 123 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp24,72 Miliar Ditawarkan!
Berantas Parkir Liar, Dishub Kota Bekasi Tindak Tegas Pelanggar di Kawasan Pemkot dengan Sanksi Gembos Ban
Ancaman Banjir Mengintai, DBMSDA Desak BBWSCC Kebut Normalisasi Kali Bekasi di 8 Titik Kritis
​Nasib 3.132 PPPK Paruh Waktu Pemkot Bekasi di Ujung Tanduk? OPD Wajib Setor Usulan Bulan Ini!
Pembakaran Sampah Ilegal Picu Kebakaran di Hutan Kota Bekasi, Disdamkarmat Turun Tangan
KADIN Dukung Penuh Wali Kota Bekasi Ngantor di RW, Dorong UMKM & Program Lingkar Keren Tepat Sasaran
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 16:01 WIB

Skandal Pelacuran Terselubung ‘Be Glow’: Bukti Digital Terbongkar, Integritas Pemkot Bekasi Dipertaruhkan

Selasa, 22 September 2026 - 14:56 WIB

Krisis Lingkungan Memburuk, Mahasiswa Geruduk Kantor Wali Kota Bekasi Bawa 4 Tuntutan Harga Mati

Selasa, 22 September 2026 - 14:11 WIB

Kemenkeu Gelar Lelang Serentak di Bekasi, 123 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp24,72 Miliar Ditawarkan!

Selasa, 22 September 2026 - 13:05 WIB

Ancaman Banjir Mengintai, DBMSDA Desak BBWSCC Kebut Normalisasi Kali Bekasi di 8 Titik Kritis

Selasa, 22 September 2026 - 12:27 WIB

​Nasib 3.132 PPPK Paruh Waktu Pemkot Bekasi di Ujung Tanduk? OPD Wajib Setor Usulan Bulan Ini!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x