- Seorang WNA asal Nigeria berinisial OCO ditangkap karena menetap ilegal dan melanggar batas waktu izin tinggal (overstay) di Indonesia.
- Pelanggaran izin tinggal tercatat mencapai 3.073 hari atau lebih dari 8 tahun.
- Tersangka diringkus tanpa perlawanan di sebuah apartemen kawasan Kota Bekasi pada 6 April 2026.
- Saat ini OCO telah ditahan secara resmi di Lapas Kelas IIA Bekasi (Bulak Kapal) sejak 14 Juli 2026.
Pelarian panjang seorang Warga Negara (WN) Nigeria berinisial OCO yang menetap secara ilegal di Indonesia akhirnya terhenti.
Kantor Imigrasi Bekasi menetapkan OCO sebagai tersangka setelah terbukti melebihi masa izin tinggal (overstay) selama ribuan hari.
WNA tersebut kini harus mendekam di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi di kawasan Bulak Kapal, Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tindakan Tegas Kantor Imigrasi Bekasi Terhadap WNA Ilegal
Bagaimana Kronologi Penangkapan WN Nigeria di Bekasi?
Terbongkarnya kasus pelanggaran keimigrasian ini bermula dari giat operasi pengawasan rutin oleh petugas di lapangan.
OCO diringkus tanpa perlawanan saat ia tengah berada di salah satu apartemen di kawasan Kota Bekasi.
”Penanganan perkara terhadap OCO berawal dari operasi pengawasan keimigrasian yang dilaksanakan pada 6 April lalu di salah satu apartemen di wilayah Bekasi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, Kamis (13/08/2026).
Berapa Lama WNA Tersebut Overstay di Indonesia?
Tersangka terbukti menetap tanpa dokumen resmi selama bertahun-tahun pasca petugas melakukan pengecekan data keimigrasian secara mendalam.
Berikut adalah rincian fakta pelanggaran izin tinggal tersangka:
- Berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria.
- Terbukti menetap secara ilegal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Melebihi masa izin tinggal (overstay) selama 3.073 hari atau lebih dari delapan tahun.
”Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, petugas menemukan bahwa yang bersangkutan telah berada di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal (overstay) selama 3.073 hari atau lebih dari delapan tahun,” tegas Anggi.
Apa Sanksi Hukum Bagi WNA yang Melebihi Izin Tinggal?
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik langsung menggelandang OCO ke Kantor Imigrasi Bekasi untuk pemeriksaan intensif.
Melalui tahapan gelar perkara, kata dia, status hukum WN Nigeria tersebut secara resmi ditingkatkan.
”Atas temuan tersebut, OCO diamankan ke Kantor Imigrasi Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Saat ini, WNA tersebut harus merasakan dinginnya lantai penjara dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Bekasi sejak 14 Juli 2026 lalu.
Atas pelanggaran berat ini, OCO dijerat dengan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian karena terbukti secara sah berada di wilayah hukum Indonesia tanpa memiliki izin tinggal yang sah dan masih berlaku.
Langkah tegas dan penegakan hukum ini menjadi bukti komitmen instansi terkait dalam mengawasi serta menindak pergerakan Warga Negara Asing yang menyalahi aturan di wilayah hukum Kota Bekasi dan sekitarnya.
Jangan lewatkan informasi terbaru seputar peristiwa, kebijakan, dan layanan publik di Kota Patriot!
Ikuti terus perkembangannya dan bergabunglah di Saluran WhatsApp RakyatBekasi [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi] agar selalu update.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















