- Oknum Camat Kramat Jati berinisial K diduga menyerobot lahan seluas 1.800 meter persegi milik warga di Kelurahan Jatiasih, Kota Bekasi.
- Pakar Komunikasi Politik menduga kuat ada praktik kolusi antara pejabat negara dan oknum birokrasi pertanahan yang meloloskan administrasi cacat tersebut.
- Ratusan warga dan aliansi masyarakat telah menggeruduk Kantor ATR/BPN Kota Bekasi pada Senin (28/09/2026) guna menuntut pembatalan sertifikat.
- Kuasa hukum ahli waris menyebut warga yang telah menempati lahan secara sah selama lebih dari 20 tahun diusir paksa secara sepihak.
KASUS DUGAAN PERAMPASAN TANAH seluas 1.800 meter persegi di Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, kian memanas.
Kasus yang menyeret nama oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif sekaligus Camat Kramat Jati berinisial K ini disinyalir bukan sekadar sengketa lahan biasa.
Kuat dugaan, insiden ini merupakan indikasi nyata beroperasinya sindikat mafia tanah yang melibatkan pejabat negara dan kolusi “orang dalam” di institusi pertanahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Skandal Mafia Tanah Jatiasih: Pejabat Jaktim Klaim Lahan Warga Kota Bekasi
Pakar Komunikasi Politik, Dr. Adi Suparto, memberikan kritik tajam terkait fenomena perampasan ruang hidup warga ini.
Ia menilai status K sebagai pejabat aktif memberikan akses dan kredibilitas semu yang rentan disalahgunakan untuk memanipulasi dokumen pertanahan secara masif.
”Sebagai pejabat, yang bersangkutan paham betul celah birokrasi. Ada kecenderungan petugas pertanahan sungkan dan tidak meneliti dokumen secara mendalam jika pemohonnya adalah pejabat, berbeda perlakuannya dengan warga biasa. Saya menduga kuat ada kolusi dengan oknum di BPN yang memuluskan administrasi cacat ini,” kata Dr. Adi Suparto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com saat dikonfirmasi, Kamis (01/10/2026).
Menurut Adi, kemarahan publik setempat sangat beralasan. Lahan bernilai ekonomis tinggi di kawasan Jatiasih tersebut sudah diakui kepemilikannya secara sosial dan ditempati warga selama lebih dari dua dekade.
Menjadi sebuah kejanggalan struktural ketika seorang oknum camat yang wilayah administratifnya berada di Jakarta Timur tiba-tiba mampu mengklaim kepemilikan tanah di wilayah administrasi Pemkot Bekasi.
Bagaimana Modus Dugaan Mafia Tanah di Jatiasih Beroperasi?
Modus sindikat mafia tanah dalam kasus ini diyakini memanfaatkan celah pengawasan birokrasi dan relasi kuasa pemohon untuk menekan petugas di lapangan.
Kendati indikasi manipulasi mencuat kuat, Adi mengingatkan agar publik dan aparat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Belum ada putusan inkrah dari pengadilan, dan oknum camat tersebut masih memiliki hak penuh untuk memberikan klarifikasi atau bantahan secara hukum atas dokumen yang dimilikinya.
Mengapa Ratusan Warga Menggeruduk Kantor ATR/BPN Kota Bekasi?
Aksi demonstrasi massal pecah lantaran warga tidak terima atas tindakan pengusiran paksa pasca terbitnya sertifikat tanah atas nama pejabat tersebut.
Buntut dari dugaan penyerobotan lahan ini, aliansi masyarakat langsung menggeruduk kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bekasi pada Senin (28/09/2026) lalu.
Massa menuntut BPN Kota Bekasi untuk bertindak tegas dan segera membatalkan sertifikat tanah atas nama oknum camat berinisial K, karena dinilai sarat dengan rekayasa dan cacat administrasi secara fundamental.
Kuasa hukum ahli waris Suyono selaku pemilik awal lahan, Syamsuardi, S.H., membeberkan bahwa warga yang telah menempati lahan tersebut secara turun-temurun selama lebih dari 20 tahun tiba-tiba diusir secara paksa tanpa dasar kemanusiaan.
Ia mengapresiasi langkah responsif BPN yang bersedia menampung keluhan masyarakat akibat arogansi pejabat negara tersebut.
“Kami selaku kuasa hukum sangat berterima kasih kepada BPN, di mana mereka membuka mata dan telinga bahwa ada kesalahan yang dilakukan secara terang-terangan oleh seorang pejabat negara,” tegas Syamsuardi kepada awak media di lokasi aksi.
Mencuatnya kasus dugaan perampasan lahan di Jatiasih ini kembali menambah daftar panjang polemik agraria di wilayah Kota Bekasi.
Momentum ini sekaligus menjadi ujian integritas bagi aparat penegak hukum dan instansi pertanahan untuk berani membongkar tuntas praktik mafia tanah yang kerap menindas dan merugikan masyarakat kecil tanpa pandang bulu.
Jangan sampai ketinggalan informasi terbaru dan liputan investigasi lainnya mengenai kebijakan Pemkot Bekasi dan layanan publik. Ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini] agar selalu update.
Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















