- PC KOPRI PMII Kota Bekasi akan menggelar aksi solidaritas memprotes putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang membebaskan pelaku pelecehan seksual anak berusia 4 tahun.
- PT Bandung menganulir vonis 4 tahun penjara dari PN Bekasi dengan dalih korban yang masih balita dinilai tidak mengalami trauma.
- Sang ayah justru dikriminalisasi dan ditahan pihak kepolisian karena diduga melakukan kekerasan terhadap pelaku saat berusaha membela putrinya.
- Aksi unjuk rasa bertajuk “Bekasi Darurat Kekerasan Seksual” dipusatkan di Plaza Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, pada Minggu (04/10/2026) mulai pukul 07.00 WIB.
PC KOPRI PMII KOTA BEKASI menyerukan status darurat atas kasus pelecehan seksual anak di wilayahnya dengan bersiap menggelar aksi turun ke jalan di Plaza Patriot Candrabhaga, Minggu (04/10/2026).
Aksi solidaritas ini meledak sebagai bentuk perlawanan terhadap putusan kontroversial Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang membebaskan pelaku kekerasan seksual terhadap balita berusia 4 tahun.
Tragisnya, sang ayah yang berusaha keras membela putrinya justru kini mendekam di tahanan karena dikriminalisasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Darurat Pelecehan Seksual Anak di Kota Bekasi: Keadilan yang Terkoyak
Berdasarkan pamflet undangan terbuka dan rilis perlawanan dari PC KOPRI PMII Kota Bekasi, supremasi hukum dipertanyakan ketika keadilan justru menjauh dari korban kekerasan seksual di bawah umur.
Kasus ini memicu kemarahan publik setelah putusan pengadilan tingkat banding dinilai mencederai akal sehat dan hak perlindungan anak.
Mengapa Pengadilan Tinggi Bandung Membebaskan Pelaku Pelecehan Seksual?
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung secara mengejutkan membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.
Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, PN Bekasi telah menyatakan pelaku terbukti bersalah dan memvonisnya dengan hukuman 4 tahun penjara.
Namun, pada 18 Agustus 2026, PT Bandung menganulir hukuman tersebut dan membebaskan pelaku sepenuhnya.
Dalih yang digunakan oleh majelis hakim tingkat banding sangat kontroversial, yakni korban yang masih berusia 4 tahun dinilai tidak mengalami trauma atas insiden tersebut.
Alasan inilah yang memicu kecaman keras dari berbagai elemen mahasiswa dan aktivis perempuan di Kota Bekasi.
Bagaimana Nasib Ayah Korban yang Membela Putrinya?
Di tengah lolosnya predator anak dari jerat hukum, ayah korban justru mengalami nasib nahas. Sang ayah saat ini harus ditahan oleh pihak berwajib atas dugaan tindak kekerasan terhadap terdakwa saat insiden pelecehan itu terjadi.
Tindakan sang ayah yang secara naluriah membela dan melindungi buah hatinya justru berujung pada kriminalisasi.
Hal ini dianggap sebagai preseden buruk sekaligus kemunduran yang fatal dalam sistem penegakan hukum dan perlindungan anak di Indonesia.
Kapan dan Di Mana Aksi Solidaritas KOPRI PMII Digelar?
Merespons ketidakadilan yang mencederai kemanusiaan tersebut, PC KOPRI PMII Kota Bekasi mengundang seluruh elemen masyarakat dan mahasiswa untuk merapatkan barisan dalam aksi solidaritas turun ke jalan.
Berikut adalah rincian pelaksanaan aksi perlawanan tersebut:
- Waktu: Minggu, 4 Oktober 2026, pukul 07.00 WIB hingga selesai.
- Lokasi Titik Kumpul: Plaza Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi.
- Dresscode: Pakaian berwarna Hitam atau Merah Muda (Pink) sebagai simbol perlawanan dan solidaritas terhadap korban kekerasan seksual.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum untuk mengevaluasi kembali perspektif keadilan, terutama dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak di bawah umur.
Publik kini mendesak Mahkamah Agung untuk meninjau kembali putusan kontroversial tersebut dan segera membebaskan ayah korban.
Mari kawal terus kasus hukum ini agar keadilan benar-benar ditegakkan. Bagikan artikel ini untuk menyuarakan tagar #KeadilanUntukAnak4Tahun dan #BebaskanAyahKorban. Jangan lupa ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini] agar selalu update berita terhangat dan kritis seputar Kota dan Kabupaten Bekasi.
Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















