Ironi Hukum! Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Kota Bekasi Divonis Bebas, Ayah Korban Malah Ditahan

- Jurnalis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poster seruan undangan terbuka Aksi Solidaritas dari PC KOPRI PMII yang menyoroti darurat pelecehan seksual anak di Kota Bekasi. Aksi protes atas divonis bebasnya pelaku dan ditahannya ayah korban ini rencananya akan digelar di Plaza Patriot Candrabhaga pada Minggu (04/10/2026) pagi. (Foto: Dok. KOPRI PMII Kota Bekasi)

Poster seruan undangan terbuka Aksi Solidaritas dari PC KOPRI PMII yang menyoroti darurat pelecehan seksual anak di Kota Bekasi. Aksi protes atas divonis bebasnya pelaku dan ditahannya ayah korban ini rencananya akan digelar di Plaza Patriot Candrabhaga pada Minggu (04/10/2026) pagi. (Foto: Dok. KOPRI PMII Kota Bekasi)

  • ​PC KOPRI PMII Kota Bekasi akan menggelar aksi solidaritas memprotes putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang membebaskan pelaku pelecehan seksual anak berusia 4 tahun.
  • ​PT Bandung menganulir vonis 4 tahun penjara dari PN Bekasi dengan dalih korban yang masih balita dinilai tidak mengalami trauma.
  • ​Sang ayah justru dikriminalisasi dan ditahan pihak kepolisian karena diduga melakukan kekerasan terhadap pelaku saat berusaha membela putrinya.
  • ​Aksi unjuk rasa bertajuk “Bekasi Darurat Kekerasan Seksual” dipusatkan di Plaza Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, pada Minggu (04/10/2026) mulai pukul 07.00 WIB.

​PC KOPRI PMII KOTA BEKASI menyerukan status darurat atas kasus pelecehan seksual anak di wilayahnya dengan bersiap menggelar aksi turun ke jalan di Plaza Patriot Candrabhaga, Minggu (04/10/2026).

Aksi solidaritas ini meledak sebagai bentuk perlawanan terhadap putusan kontroversial Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang membebaskan pelaku kekerasan seksual terhadap balita berusia 4 tahun.

Tragisnya, sang ayah yang berusaha keras membela putrinya justru kini mendekam di tahanan karena dikriminalisasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Darurat Pelecehan Seksual Anak di Kota Bekasi: Keadilan yang Terkoyak

​Berdasarkan pamflet undangan terbuka dan rilis perlawanan dari PC KOPRI PMII Kota Bekasi, supremasi hukum dipertanyakan ketika keadilan justru menjauh dari korban kekerasan seksual di bawah umur.

Kasus ini memicu kemarahan publik setelah putusan pengadilan tingkat banding dinilai mencederai akal sehat dan hak perlindungan anak.

​Mengapa Pengadilan Tinggi Bandung Membebaskan Pelaku Pelecehan Seksual?

​Pengadilan Tinggi (PT) Bandung secara mengejutkan membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.

Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, PN Bekasi telah menyatakan pelaku terbukti bersalah dan memvonisnya dengan hukuman 4 tahun penjara.

​Namun, pada 18 Agustus 2026, PT Bandung menganulir hukuman tersebut dan membebaskan pelaku sepenuhnya.

Dalih yang digunakan oleh majelis hakim tingkat banding sangat kontroversial, yakni korban yang masih berusia 4 tahun dinilai tidak mengalami trauma atas insiden tersebut.

Alasan inilah yang memicu kecaman keras dari berbagai elemen mahasiswa dan aktivis perempuan di Kota Bekasi.

​Bagaimana Nasib Ayah Korban yang Membela Putrinya?

​Di tengah lolosnya predator anak dari jerat hukum, ayah korban justru mengalami nasib nahas. Sang ayah saat ini harus ditahan oleh pihak berwajib atas dugaan tindak kekerasan terhadap terdakwa saat insiden pelecehan itu terjadi.

​Tindakan sang ayah yang secara naluriah membela dan melindungi buah hatinya justru berujung pada kriminalisasi.

Hal ini dianggap sebagai preseden buruk sekaligus kemunduran yang fatal dalam sistem penegakan hukum dan perlindungan anak di Indonesia.

​Kapan dan Di Mana Aksi Solidaritas KOPRI PMII Digelar?

​Merespons ketidakadilan yang mencederai kemanusiaan tersebut, PC KOPRI PMII Kota Bekasi mengundang seluruh elemen masyarakat dan mahasiswa untuk merapatkan barisan dalam aksi solidaritas turun ke jalan.

​Berikut adalah rincian pelaksanaan aksi perlawanan tersebut:

  • ​Waktu: Minggu, 4 Oktober 2026, pukul 07.00 WIB hingga selesai.
  • ​Lokasi Titik Kumpul: Plaza Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi.
  • ​Dresscode: Pakaian berwarna Hitam atau Merah Muda (Pink) sebagai simbol perlawanan dan solidaritas terhadap korban kekerasan seksual.

​Kasus ini menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum untuk mengevaluasi kembali perspektif keadilan, terutama dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak di bawah umur.

Publik kini mendesak Mahkamah Agung untuk meninjau kembali putusan kontroversial tersebut dan segera membebaskan ayah korban.

​Mari kawal terus kasus hukum ini agar keadilan benar-benar ditegakkan. Bagikan artikel ini untuk menyuarakan tagar #KeadilanUntukAnak4Tahun dan #BebaskanAyahKorban. Jangan lupa ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini] agar selalu update berita terhangat dan kritis seputar Kota dan Kabupaten Bekasi.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skandal Mafia Tanah Jatiasih: Oknum Camat Jaktim Terindikasi Kolusi Serobot Lahan 1.800 Meter di Kota Bekasi
Urusan Tanah Makin Satset! BPN Hadirkan 3 Layanan Baru di MPP Kota Bekasi
Bahayakan Keselamatan, Pemkot Bekasi Bongkar JPO Grand Mall Usai Rusak Ditabrak Truk
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Gelontorkan Nyaris Rp1 Juta di Pasar Baru, Instruksikan ASN Turun Gunung Lewat ‘Gebrak Pasar’
ASN Wajib Belanja! Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Jadikan ‘Gebrak Pasar’ Agenda Rutin di Seluruh Pasar Rakyat
Gebrak Pasar Dimulai! Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Wajibkan ASN Belanja di Pasar Baru Bekasi
Hari Lansia Sedunia: Hasto Puji Sekolah Lansia Wali Kota Bekasi Tri Adhianto
Ditabrak Truk, Wali Kota Bekasi Pastikan JPO Jalan Sudirman Dibongkar Permanen Malam Ini!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Ironi Hukum! Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Kota Bekasi Divonis Bebas, Ayah Korban Malah Ditahan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Urusan Tanah Makin Satset! BPN Hadirkan 3 Layanan Baru di MPP Kota Bekasi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:08 WIB

Bahayakan Keselamatan, Pemkot Bekasi Bongkar JPO Grand Mall Usai Rusak Ditabrak Truk

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:42 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Gelontorkan Nyaris Rp1 Juta di Pasar Baru, Instruksikan ASN Turun Gunung Lewat ‘Gebrak Pasar’

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:22 WIB

ASN Wajib Belanja! Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Jadikan ‘Gebrak Pasar’ Agenda Rutin di Seluruh Pasar Rakyat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x