- Isu Warga Negara Asing (WNA) memiliki KTP lokal di kawasan perumahan elite Kecamatan Jatisampurna dipastikan sah secara hukum dan bukan bentuk pemalsuan.
- Kepala Disdukcapil Kota Bekasi menegaskan temuan ini adalah kasus lama (lima tahun lalu) saat KTP elektronik WNA masih berwarna biru.
- Berdasarkan aturan kependudukan terbaru, WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) kini diberikan KTP elektronik berwarna oranye agar mudah dibedakan secara fisik dengan warga lokal.
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL (DISDUKCAPIL) KOTA BEKASI secara tegas menepis isu miring terkait dugaan Warga Negara Asing (WNA) yang disebut-sebut mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) lokal di sebuah kawasan perumahan elite Kecamatan Jatisampurna.
Pemerintah memastikan kepemilikan KTP bagi WNA pemegang KITAP di wilayah tersebut sah secara hukum.
Klarifikasi ini dikeluarkan guna meluruskan kabar liar yang sempat mencuat dalam forum sosialisasi Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) pada Rabu (07/10/2026) lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fakta Kepemilikan KTP WNA Kota Bekasi di Jatisampurna
Mengapa WNA di Kecamatan Jatisampurna Bisa Memiliki KTP yang Mirip WNI?
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq R. Hidayat, mengklarifikasi bahwa temuan pengurus lingkungan tersebut sebenarnya merupakan kasus lama yang terjadi sekitar lima tahun silam.
Saat itu, regulasi yang berlaku memang belum secara mencolok membedakan fisik KTP antara warga negara lokal dan asing.
Ia meminta masyarakat memahami regulasi kependudukan secara utuh agar tidak memicu kepanikan di tingkat RT maupun RW.
”Lima tahun yang lalu, WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) memang diterbitkan KTP-el berwarna biru. Secara sekilas KTP ini terlihat sama dengan KTP warga negara Indonesia (WNI), padahal elemen data di dalamnya sangat berbeda,” kata Taufiq R. Hidayat kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Kamis (08/10/2026).
Apa Perbedaan KTP WNA dan KTP WNI Sesuai Aturan Terbaru Saat Ini?
Untuk meredam kesalahpahaman di tengah masyarakat yang sulit membedakan fisik KTP, pemerintah pusat saat ini telah memperbarui aturan penerbitan identitas bagi WNA. Secara kasatmata, perbedaannya kini sangat jelas berdasarkan warna dasar blangko.
”Sesuai ketentuan terbaru, WNA pemegang KITAP diberikan KTP-el dengan warna yang berbeda, yaitu warna oranye. Jadi, penerbitan KTP bagi WNA pemegang izin tinggal tetap adalah hal yang sah sesuai undang-undang kependudukan, bukan bentuk pemalsuan atau kepemilikan KTP WNI secara tidak sah,” tegas Taufiq.
Bagaimana Awal Mula Isu KTP WNA di Kelurahan Jatirangga Mencuat?
Sorotan publik terkait isu KTP WNA Kota Bekasi ini bermula dari pernyataan Ketua Forum Ketua RW (FKRW) Kelurahan Jatirangga, Mamin.
Dalam sebuah agenda, ia menyebut adanya temuan WNA di perumahan elite dan indekos eksklusif yang diduga memegang KTP lokal.
Mamin turut mendesak adanya pembekalan teknis bagi pengurus RT dan RW di Kecamatan Jatisampurna guna memperketat pengawasan.
Di sisi lain, langkah proaktif Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemkot Bekasi dan Tim PORA yang menggelar sosialisasi pengawasan orang asing mendapat apresiasi dari pihak kelurahan dan warga setempat.
Edukasi semacam ini dinilai krusial agar pengurus lingkungan memahami tata cara penanganan WNA sesuai koridor hukum yang berlaku.
Melalui penjelasan resmi ini, Disdukcapil Kota Bekasi mengimbau seluruh elemen warga agar tidak mudah terpancing isu liar atau informasi yang belum jelas kebenarannya.
Masyarakat diminta untuk tetap proaktif berkoordinasi dengan pengurus RT/RW serta instansi terkait apabila menemukan kejanggalan dokumen kependudukan di wilayahnya.
Jangan lewatkan informasi terkini seputar kebijakan Pemkot Bekasi dan layanan publik lainnya. Bagikan artikel ini untuk menangkal hoaks di lingkungan Anda, sampaikan pendapat di kolom komentar, dan pastikan Anda mengikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini] agar selalu update dengan berita terpercaya.
Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















