- Bantahan Tegas OPD: Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi memastikan tidak ada pegawai berinisial A di Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja yang terlibat atau membekingi praktik lowongan kerja (loker) berbayar PT ACB.
- Lokasi & Kronologi Kasus: Praktik dugaan loker berbayar PT ACB beroperasi di kawasan Jalan Cut Meutia, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, dan tetap berjalan meski telah disidak bersama GMNI Kota Bekasi pada 30 September 2026.
- Tindakan Administratif: Disnaker Kota Bekasi telah melayangkan 2 surat resmi pada Rabu (14/10/2026), yakni surat imbauan penghentian pungutan kepada PT ACB serta surat pelimpahan penindakan ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnakertrans Provinsi Jawa Barat.
- Langkah Hukum Korban: Pencari kerja yang merasa tertipu atau dirugikan secara materiil didorong segera membuat laporan resmi ke aparat kepolisian karena masuk ranah pidana.
DINAS TENAGA KERJA (DISNAKER) KOTA BEKASI membantah keras tudingan adanya keterlibatan oknum pegawai berinisial A yang diduga melindungi praktik lowongan kerja (loker) berbayar di PT ACB, kawasan Jalan Cut Meutia, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Isu miring mengenai adanya “orang dalam” tersebut mencuat di tengah sorotan publik lantaran perusahaan penyalur kerja itu masih nekat beroperasi pascasidak.
Pihak Pemkot Bekasi memastikan telah memeriksa jajaran internalnya sekaligus mendorong para pencari kerja yang dirugikan untuk segera menempuh jalur hukum ke pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Respons Tegas Disnaker Kota Bekasi Terkait Dugaan Loker Berbayar PT ACB
Mengapa Disnaker Kota Bekasi Membantah Keterlibatan Oknum Berinisial A?
Disnaker Kota Bekasi membantah kabar keterlibatan oknum berinisial A karena hasil pemeriksaan internal memastikan tidak ada satu pun aparatur dengan inisial tersebut yang bertugas di bagian penempatan tenaga kerja.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Kota Bekasi, Muhamad Iqbal Bayuaji, secara lugas menepis desas-desus yang mengaitkan instansinya sebagai pelindung aktivitas ilegal PT ACB.
”Soal keterlibatan oknum A ini. Dibidang saya engga ada yang namanya itu. Inisial A tuh engga ada,” kata Muhamad Iqbal Bayuaji kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Kamis (15/10/2026).
Iqbal menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta keterangan langsung secara menyeluruh kepada seluruh staf dan bawahannya.
Dari hasil penelusuran internal tersebut, ia menjamin tidak ada pegawai berinisial A di Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Kota Bekasi.
Apa Langkah Hukum bagi Korban Loker Berbayar PT ACB di Bekasi Timur?
Pencari kerja yang menjadi korban pungutan liar atau penipuan berkedok loker berbayar di PT ACB disarankan segera melapor langsung ke Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota agar diproses secara pidana.
Langkah pelaporan ini dinilai krusial agar penanganan kasus berbasis bukti hukum yang valid dan tidak menimbulkan spekulasi liar maupun salah sasaran terhadap pihak tertentu.
”Jika ada temuan, langsung saja lapor kepada yang berwenang, jangan sampai salah orang. Agar aparat kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Disnaker Kota Bekasi juga membuka ruang edukasi dan pengarahan bagi warga maupun pencari kerja yang merasa telah dirugikan secara finansial dalam proses rekrutmen tersebut untuk meneruskan pengaduannya ke ranah kepolisian.
”Ya, bisa langsung. Kalau udah urusannya hukum kan deliknya pasti kan urusannya kepolisian. Agar baja [bisa] langsung ditindaklanjuti,” sambungnya.
Mengapa PT ACB Masih Beroperasi Usai Disidak dan Bagaimana Tindak Lanjut Pemkot Bekasi?
PT ACB masih dapat beroperasi karena kewenangan penindakan sanksi dan penutupan paksa perusahaan berada di tangan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, sementara Disnaker Kota Bekasi hanya berwenang mengeluarkan surat anjuran penghentian pungutan.
Sebelumnya, Disnaker Kota Bekasi telah menerbitkan dua surat tindak lanjut resmi menyusul inspeksi mendadak (sidak) ke kantor PT ACB di kawasan Jalan Cut Meutia, Kecamatan Bekasi Timur.
Saat sidak berlangsung, perusahaan terbukti gagal menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan operasional.
Adapun rincian dua surat resmi yang telah dilayangkan oleh Disnaker Kota Bekasi meliputi:
- Surat Pertama (Kepada Manajemen PT ACB): Meminta pihak perusahaan menghentikan kegiatan operasional sementara serta melarang keras segala bentuk pemungutan uang dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
- Surat Kedua (Kepada Pemprov Jawa Barat): Melimpahkan temuan lapangan kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat untuk penindakan hukum.
“Disnaker sudah mengeluarkan dua surat. Yang satu ke PT-nya untuk menghentikan kegiatan operasional dan pemungutan uang. Yang kedua suratnya ke Disnaker Provinsi untuk dilakukan tindakan lebih lanjut,” ucap dia melalui keterangannya, Rabu (14/10/2026).
Iqbal menerangkan bahwa pelimpahan berkas ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Provinsi Jawa Barat merupakan prosedur baku pengawasan ketenagakerjaan menyusul ketidaksiapan perusahaan menunjukkan legalitasnya.
”Ketika kami melakukan peninjauan, dan juga meminta perusahaan memperlihatkan dokumen perizinan. Perusahaan itu belum dapat menunjukkan dokumen yang diminta dan meminta tambahan waktu untuk menyiapkannya. Makanya langsung kita bikinkan surat ke provinsi, untuk melakukan tindakan,” ujarnya.
Apa Dampak Keterbatasan Wewenang Disnaker Kota Bekasi terhadap Penindakan PT ACB?
Keterbatasan wewenang membuat Disnaker Kota Bekasi tidak dapat menjatuhkan sanksi penyegelan secara sepihak, sehingga penentuan nasib operasional PT ACB sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi.
Sesuai regulasi perundang-undangan yang berlaku, fungsi pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan ditarik ke pemerintah provinsi.
Bahkan, koordinasi yang dilakukan Pemkot Bekasi dengan pemerintah pusat pun tetap mengarahkan eksekusi penindakan ke Pemprov Jawa Barat.
”Maupun kami juga telah menghubungi kementerian terkait untuk meminta arahan. Namun, berdasarkan komunikasi yang sudah dilakukan, proses penanganan tetap diarahkan kepada pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi,” katanya.
Sembari menunggu langkah eksekusi dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat, Disnaker Kota Bekasi hanya dapat memberikan batasan moral dan administratif agar perusahaan tidak lagi memungut biaya sepeser pun dari para pelamar kerja.
“Makanya kita kasih arahan, ya anjuran, kalau perintah kita kan nggak bisa. Kita anjurkan untuk tidak memungut uang. Tetap beroperasi, tetapi jangan ada embel-embel apa pun dulu, maksudnya yang melanggar hukum,” tuturnya.
Iqbal menegaskan bahwa kelanjutan nasib operasional PT ACB di Jalan Cut Meutia akan ditentukan sepenuhnya oleh hasil audit dan pemeriksaan tim pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat.
”Instansi tersebut memiliki kewenangan pengawasan serta perangkat penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku untuk menentukan langkah terhadap temuan di lapangan,” sambungnya.
Sebagai informasi, kontroversi aktivitas PT ACB di kawasan Jalan Cut Meutia, Kecamatan Bekasi Timur mencuat ke permukaan setelah seorang pencari kerja melaporkan kerugian materiil akibat praktik pungutan biaya rekrutmen.
Kantor perusahaan tersebut sempat didatangi oleh jajaran Disnaker Kota Bekasi bersama Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Bekasi dalam sidak pada 30 September 2026 lalu.
Kini, publik dan ribuan pencari kerja di Kota Bekasi menanti ketegasan nyata dari Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat serta aparat kepolisian untuk membongkar tuntas legalitas PT ACB, mekanisme rekrutmennya, hingga mengusut dugaan pidana di balik pungutan biaya kepada pelamar kerja.
Pernah mengalami atau menemukan indikasi praktik lowongan kerja berbayar serupa di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi?
Bagikan pendapat Anda di kolom komentar, sebarkan artikel ini agar tidak ada lagi pencari kerja yang menjadi korban, dan ikuti terus perkembangan kasus ini.
Jangan lupa bergabung di Saluran WhatsApp RakyatBekasi melalui tautan Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini agar Anda selalu mendapatkan pembaruan informasi terkini, tajam, dan terpercaya setiap hari.
Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















