- Desakan Pengusutan Hukum: Ketua Umum DPP GMNI, M. Risyad Fahlefi, mendesak kepolisian mengusut tuntas tindak kekerasan terhadap massa Aksi Damai Cipayung Plus Kota Palembang, Rabu (14/10/2026).
- Lokasi & Kronologi Insiden: Kekerasan terjadi di depan Markas Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Kota Palembang, Selasa (13/10/2026), usai massa aksi melintasi kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) dan flyover Polda Sumsel.
- Jumlah Korban Luka: Sedikitnya 8 orang mengalami cedera, terdiri dari 6 mahasiswa peserta aksi dan 2 wartawan yang tengah bertugas di lokasi kejadian.
- Sorotan Pengamanan: DPP GMNI menuntut pertanggungjawaban hukum secara objektif terhadap kelompok pelaku kekerasan sekaligus mengevaluasi fungsi perlindungan aparat keamanan di ruang demokrasi.
AKSI DAMAI CIPAYUNG PLUS di depan Markas Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Kota Palembang, yang berujung tindak kekerasan hingga melukai enam mahasiswa dan dua wartawan memicu kecaman keras tingkat nasional.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), M. Risyad Fahlefi, mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas pelaku penyerangan terhadap massa aksi tersebut, Rabu (14/10/2026).
Insiden tepat di depan gerbang institusi penegak hukum ini dinilai merusak marwah demokrasi dan mengancam keselamatan warga negara yang sedang menjalankan amanat konstitusi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sikap Tegas Ketum DPP GMNI atas Insiden Kekerasan Aksi Damai Cipayung Plus
Tindakan represif dan kekerasan fisik terhadap mahasiswa yang sedang menyampaikan aspirasi secara damai merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat dibenarkan dengan dalih apa pun.
M. Risyad Fahlefi menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk elemen mahasiswa, mengantongi hak konstitusional yang wajib dijamin keamanannya oleh negara saat bersuara di muka umum.
”Saya meminta pengusutan hingga tuntas segala kasus kekerasan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu terhadap massa Cipayung Plus Kota Palembang. Aksi penyampaian pendapat adalah bagian dari hak konstitusional rakyat yang harus dihormati dan dilindungi, bukan justru dihadapkan dengan tindakan kekerasan,” ujar Ketua Umum DPP GMNI, M. Risyad Fahlefi kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangan tertulisnya, Rabu (14/10/2026).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, lanjut Risyad, negara berkewajiban penuh melindungi setiap warga negara dari segala bentuk ancaman maupun persekusi fisik.
Pembiaran terhadap kekerasan jalanan hanya akan melumpuhkan fungsi kontrol sosial masyarakat sipil.
Bagaimana Kronologi Kekerasan terhadap Massa Aksi Damai Cipayung Plus di Polda Sumsel?
Kronologi insiden bermula saat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) bersama aliansi organisasi kepemudaan yang tergabung dalam Cipayung Plus Kota Palembang menggelar aksi penyampaian pendapat secara damai menuju Markas Polda Sumatera Selatan pada Selasa (13/10/2026).
Massa mahasiswa bergerak tertib menempuh rute perjalanan melewati kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Ksatria Ksetra Siguntang dan melintasi flyover Polda Sumsel, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang.
Namun, setibanya di titik demonstrasi tepat di depan Markas Polda Sumsel, barisan mahasiswa Cipayung Plus mendapati keberadaan kelompok massa lain yang sedang menggelar kegiatan pembagian masker di lokasi yang sama.
Berdasarkan informasi yang dihimpun massa aksi di lapangan, kelompok tersebut berasal dari Asosiasi Driver Online (ADO) Sumsel dan organisasi Harimau Sumatera Bersatu (HSB).
Gesekan pun tak terhindarkan hingga berujung pada tindakan kekerasan terhadap barisan mahasiswa yang sejak awal hadir membawa tuntutan secara damai.
Ironisnya, benturan fisik tersebut pecah tepat di hadapan markas komando kepolisian tingkat provinsi yang semestinya menjadi barometer keamanan publik.
Mengapa Aparat Keamanan Dinilai Bertanggung Jawab dalam Pengamanan Aksi Mahasiswa?
Aparat kepolisian memiliki tanggung jawab mutlak berbasis prosedur operasional standar (SOP) untuk menjamin setiap penyampaian pendapat di muka umum berlangsung aman, kondusif, dan bebas dari intervensi kelompok mana pun.
Risyad sangat menyayangkan jebolnya perimeter keamanan dalam aksi damai tersebut hingga gagal memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh peserta aksi.
“Tidak sepantasnya mahasiswa yang datang untuk menyampaikan suara dan aspirasinya justru mendapatkan perlakuan kekerasan. Apa pun perbedaan pandangan yang ada, penyelesaiannya harus dilakukan dengan dialog, bukan dengan intimidasi maupun kekerasan. Apalagi mahasiswa menyampaikan aspirasinya untuk membangun negara lebih baik,” tegas Risyad.
Kehadiran kelompok massa tandingan di titik yang sama dengan lokasi demonstrasi mahasiswa seyogianya dapat diantisipasi lebih dini oleh fungsi intelijen dan pengamanan wilayah.
Tanpa sterilisasi ruang aspirasi yang tegas, potensi benturan horizontal akan selalu membayangi gerakan kritis mahasiswa di daerah.
Apa Dampak Kekerasan Aksi Damai Cipayung Plus bagi Demokrasi dan Kebebasan Pers?
Dampak langsung dari tindakan kekerasan di depan Polda Sumsel tersebut mengakibatkan jatuhnya korban luka fisik dari kalangan intelektual muda hingga pekerja media, serta menciptakan preseden buruk bagi ruang demokrasi Indonesia.
Berdasarkan data lapangan yang diterima DPP GMNI, kata dia, rincian fakta dan korban atas insiden tersebut meliputi:
- 6 orang mahasiswa peserta aksi Cipayung Plus Kota Palembang mengalami cedera fisik akibat tindak kekerasan.
- 2 orang wartawan yang tengah menjalankan tugas peliputan jurnalistik di lokasi kejadian turut menjadi korban cedera.
- Ancaman berlapis terhadap konstitusi, yakni tercederainya kemerdekaan berpendapat (UU Nomor 9 Tahun 1998) sekaligus terlanggarnya perlindungan kerja jurnalistik (UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers).
Menyikapi jatuhnya delapan korban luka tersebut, Risyad meminta seluruh pihak untuk menahan diri, menghindari provokasi yang dapat memperkeruh situasi, serta mengedepankan penyelesaian di jalur hukum.
Ia mendorong penyelidikan yang objektif, transparan, dan tidak pandang bulu guna menyeret seluruh pelaku kekerasan ke meja hijau sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai tindakan kekerasan terhadap mereka yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya untuk bersuara menjadi preseden buruk bagi kehidupan demokrasi kita. Negara harus hadir memberikan rasa aman, menjamin kebebasan berpendapat, dan memastikan hukum berlaku bagi siapa pun,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, publik bersama elemen gerakan mahasiswa tingkat nasional masih menantikan langkah konkret Polda Sumatera Selatan dalam mengusut tuntas para pelaku kekerasan serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan unjuk rasa di wilayah hukumnya.
Bagaimana tanggapan Anda terkait jaminan keamanan bagi mahasiswa dan jurnalis saat mengawal isu publik?
Sampaikan opini Anda secara santun di kolom komentar, bagikan artikel ini, dan pastikan Anda selalu mendapatkan informasi terkini yang tajam serta terpercaya dengan mengikuti Saluran WhatsApp Resmi RakyatBekasi melalui tautan berikut: Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini.
Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















