- Tindak Lanjut Administratif: Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi resmi melayangkan dua surat terkait dugaan praktik lowongan kerja (loker) berbayar oleh PT ACB di kawasan Jalan Cut Meutia, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Rabu (14/10/2026).
- Gagal Tunjukkan Legalitas: Saat ditinjau petugas pasca-sidak 30 September 2026, manajemen PT ACB belum mampu memperlihatkan dokumen perizinan resmi dan meminta tambahan waktu.
- Pelimpahan Wewenang: Karena tidak memiliki kewenangan penindakan langsung, Disnaker Kota Bekasi meneruskan laporan ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat.
- Status Operasional: Selama menunggu pemeriksaan tingkat provinsi, Disnaker Kota Bekasi hanya memberikan anjuran agar PT ACB menghentikan pungutan biaya rekrutmen, namun belum menutup paksa operasional kantor tersebut.
DINAS TENAGA KERJA (DISNAKER) KOTA BEKASI resmi melayangkan dua surat tindak lanjut atas dugaan praktik lowongan kerja (loker) berbayar yang dijalankan PT ACB di kawasan Jalan Cut Meutia, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu (14/10/2026).
Langkah ini ditempuh setelah pihak perusahaan gagal menunjukkan dokumen perizinan resmi saat ditinjau langsung oleh petugas di lapangan.
Kendati demikian, jajaran Pemkot Bekasi berdalih tidak memiliki wewenang penutupan paksa dan melimpahkan eksekusi penindakan kasus tersebut ke tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah Administratif Disnaker Kota Bekasi dalam Menangani Dugaan Loker Berbayar PT ACB
Mengapa Disnaker Kota Bekasi Melayangkan Dua Surat Terkait Operasional PT ACB?
Disnaker Kota Bekasi melayangkan dua surat resmi lantaran manajemen PT ACB terbukti belum dapat memperlihatkan dokumen legalitas perizinan usaha saat petugas melakukan peninjauan ke ruko mereka di Jalan Cut Meutia, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Kota Bekasi, Muhamad Iqbal Bayuaji, menjelaskan bahwa surat pertama ditujukan langsung kepada pihak perusahaan untuk meminta penghentian aktivitas operasional sekaligus melarang pemungutan uang dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Sementara itu, surat kedua dilayangkan kepada pengawas ketenagakerjaan tingkat Provinsi Jawa Barat guna dilakukan penindakan hukum sesuai kewenangan.
“Disnaker sudah mengeluarkan dua surat. Yang satu ke PT-nya untuk menghentikan kegiatan operasional dan pemungutan uang. Yang kedua suratnya ke Disnaker Provinsi untuk dilakukan tindakan lebih lanjut,” ucap Muhamad Iqbal Bayuaji kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangannya, Rabu (14/10/2026).
Tembusan surat kedua tersebut secara spesifik diarahkan kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat sebagai bagian dari fungsi pengawasan ketenagakerjaan.
Keputusan menyurati pihak provinsi diambil segera setelah manajemen PT ACB berdalih meminta uluran waktu saat ditagih bukti legalitasnya.
”Ketika kami melakukan peninjauan, dan juga meminta perusahaan memperlihatkan dokumen perizinan. Perusahaan itu belum dapat menunjukkan dokumen yang diminta dan meminta tambahan waktu untuk menyiapkannya. Makanya langsung kita bikinkan surat ke provinsi, untuk melakukan tindakan,” ujarnya.
Mengapa Disnaker Kota Bekasi Tidak Menutup Langsung Kantor PT ACB di Bekasi Timur?
Disnaker Kota Bekasi tidak menutup langsung kantor PT ACB karena mengklaim tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan eksekusi penindakan terhadap pelanggaran ketenagakerjaan di lapangan.
Atas dasar keterbatasan wewenang di tingkat Pemkot Bekasi tersebut, seluruh temuan lapangan diteruskan kepada pengawas ketenagakerjaan provinsi agar diperiksa sesuai regulasi yang berlaku.
Bahkan, pihak Disnaker Kota Bekasi mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI terkait penanganan kasus di Kecamatan Bekasi Timur ini, namun instruksi penanganan tetap bermuara di tingkat provinsi.
”Maupun kami juga telah menghubungi kementerian terkait untuk meminta arahan. Namun, berdasarkan komunikasi yang sudah dilakukan, proses penanganan tetap diarahkan kepada pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi,” katanya.
Akibat ketiadaan instrumen penindakan langsung tersebut, langkah Disnaker Kota Bekasi di lapangan hanya sebatas memberikan imbauan normatif.
Selama proses tindak lanjut di tingkat provinsi masih berjalan, perusahaan penyalur kerja yang belum menunjukkan izin itu pun sekadar dianjurkan untuk tidak memungut biaya dari para pelamar kerja.
“Makanya kita kasih arahan, ya anjuran, kalau perintah kita kan nggak bisa. Kita anjurkan untuk tidak memungut uang. Tetap beroperasi, tetapi jangan ada embel-embel apa pun dulu, maksudnya yang melanggar hukum,” tuturnya.
Bagaimana Dampak Pelimpahan Kasus Ini terhadap Kelanjutan Operasional PT ACB?
Dampak dari pelimpahan berkas perkara ini membuat kepastian penutupan atau kelanjutan operasional PT ACB sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnakertrans Provinsi Jawa Barat.
Iqbal menerangkan bahwa instansi tingkat provinsi itulah yang memegang otoritas penuh untuk menjatuhkan sanksi maupun langkah penegakan hukum atas temuan di kawasan Jalan Cut Meutia, Kecamatan Bekasi Timur tersebut.
”Instansi tersebut memiliki kewenangan pengawasan serta perangkat penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku untuk menentukan langkah terhadap temuan di lapangan,” sambungnya.
Sebagai catatan, rangkaian polemik dugaan loker berbayar PT ACB di Kecamatan Bekasi Timur ini terus bergulir dengan sejumlah fakta lapangan berikut:
- Sidak Gabungan (30 September 2026): Disnaker Kota Bekasi bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Bekasi melakukan inspeksi mendadak ke kantor PT ACB menyusul mencuatnya laporan pencari kerja yang mengalami kerugian akibat pungutan biaya rekrutmen.
- Absennya Dokumen Perizinan: Dalam peninjauan langsung, pihak perusahaan gagal menunjukkan dokumen perizinan resmi penempatan tenaga kerja dan hanya meminta tambahan waktu penyiapan berkas.
- Operasional Pasca-Peninjauan: Meski telah disidak dan disurati, perusahaan di Jalan Cut Meutia tersebut dilaporkan masih tetap beroperasi hingga memicu sorotan tajam dari publik dan pemerhati kebijakan publik di Kota Bekasi.
Dengan telah dilimpahkannya laporan resmi kepada pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, publik kini menanti ketegasan eksekusi di lapangan.
Pemeriksaan menyeluruh menjadi sangat krusial untuk membongkar keabsahan legalitas perusahaan, mengaudit mekanisme rekrutmen, serta menindak tegas praktik pemungutan biaya ilegal yang merugikan para pencari kerja di Kota Bekasi.
Bagaimana tanggapan Anda terkait langkah administratif Disnaker Kota Bekasi yang hanya bisa memberikan anjuran dalam kasus ini?
Tulis opini Anda di kolom komentar, bagikan berita ini agar masyarakat luas semakin waspada, dan ikuti terus perkembangan kasusnya di RakyatBekasi.Com.
Pastikan Anda juga bergabung di Saluran WhatsApp RakyatBekasi melalui tautan follow WhatsApp Channel RakyatBekasi agar selalu mendapatkan pembaruan informasi tercepat di Kota dan Kabupaten Bekasi.
Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















