Bedah Tuntas Layanan Pertanahan: BPN Kota Bekasi Paparkan Peta Jalan Penyelesaian Aduan Warga di Hadapan Ombudsman RI

- Jurnalis

Jumat, 30 Oktober 2026 - 02:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bekasi, Tarbarita Simorangkir (dua dari kanan, berseragam putih), menyerahkan dokumen laporan tindak lanjut penanganan pengaduan masyarakat kepada Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng (tengah, mengenakan batik cokelat), didampingi jajaran pejabat Kantah Kota Bekasi dan Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya dalam audiensi evaluasi pelayanan publik di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (29/10/2026). (Foto: Dok. Kantah Kota Bekasi/RakyatBekasi.Com)

Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bekasi, Tarbarita Simorangkir (dua dari kanan, berseragam putih), menyerahkan dokumen laporan tindak lanjut penanganan pengaduan masyarakat kepada Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng (tengah, mengenakan batik cokelat), didampingi jajaran pejabat Kantah Kota Bekasi dan Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya dalam audiensi evaluasi pelayanan publik di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (29/10/2026). (Foto: Dok. Kantah Kota Bekasi/RakyatBekasi.Com)

  • ​Instansi & Lokasi: Kantor Pertanahan (Kantah) / BPN Kota Bekasi melakukan audiensi evaluasi layanan bersama Ombudsman RI dan Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Kamis (29/10/2026).
  • ​Fokus Evaluasi: Pemetaan tindak lanjut pengaduan masyarakat secara sistematis berdasarkan klaster permasalahan, substansi sengketa, batas kewenangan, dan kepatuhan regulasi.
  • ​Target Perbaikan: Pemangkasan ketidakpastian prosedur dan peningkatan transparansi informasi bagi warga pemohon layanan di Kantah Kota Bekasi.
  • ​Apresiasi Pengawas: Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengapresiasi pendekatan klaster masalah yang diterapkan BPN Kota Bekasi sebagai fondasi perbaikan layanan publik yang terukur.

​KANTOR PERTANAHAN (KANTAH) atau ATR/BPN KOTA BEKASI memaparkan tindak lanjut penyelesaian pengaduan masyarakat sekaligus rencana perombakan kualitas layanan publik di hadapan Ombudsman Republik Indonesia. Audiensi strategis ini berlangsung di Gedung Ombudsman RI, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (29/10/2026).

Pertemuan tersebut menjadi ruang evaluasi kritis guna memastikan setiap laporan dan kendala administrasi pertanahan warga Kota Bekasi ditangani secara transparan, terukur, serta sesuai koridor hukum.

​Evaluasi Layanan Publik BPN Kota Bekasi Bersama Ombudsman RI

​Langkah jemput bola yang dilakukan jajaran Kantah Kota Bekasi—yang sehari-hari melayani masyarakat—dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Tarbarita Simorangkir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Audiensi ini dibuka oleh Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, serta dihadiri jajaran Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya.

​Dalam forum tersebut, fokus pembahasan tidak sekadar berhenti pada laporan di atas kertas, melainkan membedah responsivitas birokrasi terhadap keluhan publik.

Masukan dari lembaga pengawas pelayanan publik ini dijadikan instrumen koreksi agar jawaban yang diberikan kepada warga pelapor tepat sasaran.

​“Kami menjadikan pertemuan ini sebagai kesempatan untuk mengevaluasi penanganan pengaduan dan memperbaiki hal-hal yang masih perlu ditingkatkan. Penyelesaian setiap aduan harus memperhatikan substansi masalah, kewenangan, dan ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Tarbarita Simorangkir kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Kamis (29/10/2026).

​Mengapa Penanganan Aduan BPN Kota Bekasi Dibagi Berdasarkan Klaster Masalah?

​Pembagian pengaduan berdasarkan klaster permasalahan dilakukan untuk mengidentifikasi akar persoalan agraria secara sistematis, sehingga solusi yang diambil lebih terarah dan tidak sekadar bersifat reaktif atau tambal sulam.

​Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menilai bahwa pola audiensi yang terfokus pada pengelompokan jenis aduan mempermudah penyelenggara layanan publik dalam memetakan titik rawan hambatan birokrasi.

Dengan peta masalah yang jelas, intervensi perbaikan kebijakan di tingkat lokal dapat dieksekusi lebih akurat.

​“Tentu kita apresiasi langkah BPN Kota Bekasi, penanganan pengaduan perlu dilakukan secara terarah dengan melihat klaster permasalahan yang muncul. Dengan begitu, persoalan dapat dipetakan secara lebih sistematis dan menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik,” ujar Robert Na Endi Jaweng.

​Bagaimana Dampak Evaluasi Ombudsman Terhadap Kepastian Prosedur Bagi Warga Kota Bekasi?

​Evaluasi bersama Ombudsman RI dan Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya berdampak langsung pada penguatan kejelasan prosedur standar operasional, sehingga masyarakat pemohon hak atas tanah memperoleh kepastian alur, waktu, dan transparansi tindak lanjut laporan.

​Dalam pemaparannya, penanganan setiap berkas pengaduan di lingkungan BPN Kota Bekasi kini difokuskan pada empat parameter utama agar perbaikan layanan berjalan berkelanjutan:

  • ​Substansi Permasalahan: Membedah inti laporan warga secara spesifik, baik terkait kendala administrasi pendaftaran tanah maupun sengketa batas.
  • ​Batas Kewenangan: Memastikan langkah penyelesaian berada dalam koridor otoritas Kantah Kota Bekasi dan tidak tumpang tindih dengan ranah peradilan maupun kewenangan Pemkot Bekasi.
  • ​Mekanisme yang Berlaku: Menjalankan tahapan verifikasi lapangan, gelar perkara, hingga mediasi secara tertib administrasi.
  • ​Kepatuhan Peraturan Perundang-undangan: Menjadikan regulasi pertanahan nasional sebagai landasan mutlak dalam menerbitkan keputusan tindak lanjut.

​Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya dalam pertemuan tersebut turut menekankan bahwa ukuran keberhasilan birokrasi pertanahan terletak pada seberapa mudah warga memahami proses penanganan berkas mereka.

Keterbukaan informasi mengenai langkah lanjutan menjadi kunci untuk menekan potensi maladministrasi.

​”Masukan dari audiensi tersebut akan digunakan untuk memperbaiki prosedur dan respons pelayanan, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai penanganan pengaduan yang disampaikan,” tutup Kakantah.

​Langkah sinergis antara BPN Kota Bekasi dan Ombudsman RI ini diharapkan mampu mereduksi tumpukan aduan pertanahan sekaligus membangun standar baru transparansi layanan publik di Kota Bekasi. Publik kini menanti implementasi nyata dari hasil evaluasi tersebut di loket-loket pelayanan Kantah Kota Bekasi.

​Punya pengalaman mengurus dokumen pertanahan atau ingin menyampaikan aspirasi terkait layanan publik di wilayah Anda? Tulis pendapat Anda di kolom komentar dan bagikan artikel ini. Jangan lupa ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi melalui tautan Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini agar selalu update dengan informasi pemerintahan, politik, dan layanan publik terkini di Kota dan Kabupaten Bekasi.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usut Korupsi Rp2 Triliun PT Migas, Kejagung RI Kembali Periksa Petinggi PT Pertamina Hulu Energi
Kejagung Periksa Dua Saksi dari Pemkot Bekasi dan Sinergi Patriot Soal Korupsi PT Migas
Pusaran Korupsi PT Migas Kota Bekasi Tembus Pusat: Kejagung RI Cecar Dua Pejabat Kementerian ESDM
Terganjal Fiskal DKI, Usulan 2 Flyover Bekasi Belum Masuk MoU TPST Bantargebang
Usut Jantung Operasional Korupsi: Kejagung Cecar Saksi PT PHE dan Pelaksana KSO Pertamina EP
PKS TPST Bantargebang Diperpanjang 5 Tahun: Kota Bekasi Dapat Rp362 Miliar dan PLTSa
Usai Teken PKS dengan Pemkot Bekasi, Gubernur DKI Wacanakan TNI AD Kelola Timbunan Sampah TPST Bantargebang
Regulasi Wajib Halal 18 Oktober 2026 Ditunda, MUI Desak Evaluasi Total dan Minta Umat Islam Makin Kritis
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 02:45 WIB

Bedah Tuntas Layanan Pertanahan: BPN Kota Bekasi Paparkan Peta Jalan Penyelesaian Aduan Warga di Hadapan Ombudsman RI

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:01 WIB

Usut Korupsi Rp2 Triliun PT Migas, Kejagung RI Kembali Periksa Petinggi PT Pertamina Hulu Energi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Kejagung Periksa Dua Saksi dari Pemkot Bekasi dan Sinergi Patriot Soal Korupsi PT Migas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Pusaran Korupsi PT Migas Kota Bekasi Tembus Pusat: Kejagung RI Cecar Dua Pejabat Kementerian ESDM

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:10 WIB

Terganjal Fiskal DKI, Usulan 2 Flyover Bekasi Belum Masuk MoU TPST Bantargebang

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x