Polemik Grand Kamala Lagoon: Evaluasi SE Wali Kota Bekasi, Pembentukan P3SRS, hingga IPL Rp622 Ribu

- Jurnalis

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Haris Bobihoe (ujung meja, batik merah), saat menerima audiensi perwakilan pemilik unit dan kuasa hukum Apartemen Grand Kamala Lagoon terkait evaluasi SE Wali Kota Bekasi dan tata kelola apartemen di ruang rapat Kantor Pemkot Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan, Jumat (30/10/2026). (Foto: Istimewa/RakyatBekasi.Com)

Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Haris Bobihoe (ujung meja, batik merah), saat menerima audiensi perwakilan pemilik unit dan kuasa hukum Apartemen Grand Kamala Lagoon terkait evaluasi SE Wali Kota Bekasi dan tata kelola apartemen di ruang rapat Kantor Pemkot Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan, Jumat (30/10/2026). (Foto: Istimewa/RakyatBekasi.Com)

  • ​Tuntutan Evaluasi Kebijakan: Perwakilan pemilik unit Apartemen Grand Kamala Lagoon mendesak Pemkot Bekasi mengevaluasi Surat Edaran (SE) Wali Kota Bekasi Nomor 600.1.18/6396/Distaru.Faru terkait pembatasan sewa unit.
  • ​Desakan Pembentukan P3SRS: Pengelolaan apartemen yang telah berjalan 7 tahun dengan tingkat keterisian (okupansi kepemilikan) sekitar 75 persen belum memiliki Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang sah.
  • ​Sorotan IPL & Janji Sewa: Pemilik unit mempertanyakan transparansi Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) sebesar Rp622.000 per bulan untuk tipe studio di tengah rusaknya sejumlah fasilitas, serta menagih janji rental guarantee.
  • ​Langkah Mediasi Pemkot: Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Haris Bobihoe, berkomitmen menjadwalkan pemanggilan Building Management (BM) Grand Kamala Lagoon dan dinas terkait guna mencari jalan tengah.

SEJUMLAH PERWAKILAN PEMILIK UNIT (OWNER) APARTEMEN GRAND KAMALA LAGOON menggelar audiensi bersama Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Haris Bobihoe, di Kantor Pemkot Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan, Jumat (30/10/2026).

Pertemuan ini mendesak evaluasi menyeluruh terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota Bekasi Nomor 600.1.18/6396/Distaru.Faru tentang Penertiban Pemanfaatan Satuan Rumah Susun dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum di Lingkungan Rumah Susun Komersial (Apartemen) di Kota Bekasi.

Selain memprotes pembatasan akses penyewaan unit yang memukul penghasilan karyawan agensi freelance, para pemilik juga menuntut pembentukan P3SRS serta transparansi dana pengelolaan apartemen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Evaluasi Surat Edaran Wali Kota Bekasi dan Mediasi Manajemen Apartemen Grand Kamala Lagoon

​Dalam audiensi tersebut, para pemilik unit menilai kebijakan pembatasan sewa dalam SE Wali Kota Bekasi perlu ditinjau ulang karena Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) di apartemen yang berlokasi di Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan tersebut hingga kini belum terbentuk.

​Mereka berharap Pemkot Bekasi memfasilitasi dialog terbuka dengan mempertemukan pemilik unit dan General Manager Grand Kamala Lagoon, Rico Akbar J, selaku pimpinan tertinggi Building Management (BM).

Langkah ini dinilai krusial untuk memperjelas dasar kebijakan pembatasan akses, aturan penyewaan unit, serta kepastian tata kelola hunian vertikal tersebut.

​Bagaimana Respons Pemkot Bekasi Terkait Keluhan Pemilik Unit Grand Kamala Lagoon?

​Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Haris Bobihoe, memastikan Pemkot Bekasi segera mengevaluasi substansi surat edaran tersebut sekaligus memanggil manajemen Grand Kamala Lagoon untuk berdialog bersama.

Ia menjelaskan bahwa esensi regulasi dari Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi itu sejatinya menyasar praktik penyewaan transit berjam-jam, bukan mematikan usaha sewa harian yang sah.

​”Pada dasarnya adanya edaran tersebut mengatur pembatasan serta larangan penyewaan unit apartemen dalam jangka pendek, per jam (transit), yang dipicu dugaan praktik asusila/prostitusi di hunian vertikal. Tapi untuk harian tidak masalah atau diperbolehkan asal tidak melanggar aturan dan norma. Jadi harus menseleksi penyewa. Wajib ada tanda pengenal dan tidak melakukan praktik yang tidak diinginkan,” kata Abdul Haris Bobihoe kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com saat menerima kunjungan para pemilik unit Apartemen Grand Kamala Lagoon di ruang kerjanya, Kantor Pemkot Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan, Jumat (30/10/2026).

​Bobihoe menegaskan pihaknya menampung seluruh aspirasi pemilik unit agar implementasi aturan ketertiban umum di lapangan berjalan proporsional dan tidak merugikan salah satu pihak.

​”Nanti saya akan panggil pihak manajemen, duduk bareng bersama perwakilan pemilik unit dan dinas terkait. Nanti saya akan jadwalkan guna mencari solusi dan jalan tengah terbaik,” sambungnya.

​Mengapa Pembentukan P3SRS di Apartemen Grand Kamala Lagoon Menjadi Prioritas?

​Pembentukan P3SRS yang sah menjadi prioritas mendesak untuk memperjelas legalitas tata kelola apartemen sekaligus menjadi instrumen hukum penyelesaian sengketa antara pemilik dan pengelola.

Kuasa hukum sejumlah pemilik unit, Reza Pratama Moris, mengapresiasi keterbukaan Wakil Wali Kota Bekasi dalam merespons keluhan warga.

​”Beliau (Wakil Wali Kota Bekasi) sangat bersahaja,” tuturnya.

​Reza menyoroti bahwa pengelolaan Apartemen Grand Kamala Lagoon telah berjalan sekitar tujuh tahun, sehingga wajib diikuti dengan penataan kelembagaan resmi sesuai regulasi rumah susun yang berlaku.

Saat ini, sekitar 75 persen unit telah dikuasai oleh pemilik, sementara sekitar 25 persen sisanya diperkirakan belum terjual—kondisi yang menurutnya tidak boleh lagi dijadikan alasan penghambat pembentukan P3SRS.

​“Poin utamanya, bentuklah P3SRS yang sesungguhnya, yang menjadi acuan hukum, supaya ke depan tidak terjadi bentrokan seperti sebelumnya,” tegas Reza.

​Ia berharap Pemkot Bekasi mengambil peran aktif dalam memfasilitasi persoalan ini. Bagi para pemilik, evaluasi SE Wali Kota Bekasi dan pembentukan P3SRS merupakan dua agenda yang harus dibahas beriringan karena berkaitan langsung dengan kepastian hak kepemilikan dan mekanisme pengelolaan apartemen.

​Apa Saja Keluhan Pemilik Terkait Transparansi IPL Rp622 Ribu dan Janji Rental Guarantee?

​Selain sengkarut regulasi akses sewa dan kelembagaan P3SRS, para pemilik unit turut menyoroti akuntabilitas pengelolaan keuangan serta pemenuhan janji pemasaran awal oleh pihak manajemen.

Sejumlah poin krusial yang dipermasalahkan oleh para pemilik unit meliputi:

  • ​Transparansi Dana IPL: Pemilik unit tipe kamar studio dikenakan biaya Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) sebesar Rp622.000 per bulan, namun tidak disertai keterbukaan laporan peruntukan dana secara berkala.
  • ​Kerusakan Fasilitas Bersama: Kondisi fasilitas komunal dinilai tidak sebanding dengan besaran IPL yang dibayarkan rutin, terlihat dari rusaknya sejumlah peralatan di ruang kebugaran (gym) serta kerusakan plafon di area playground.
  • ​Tuntutan Janji Rental Guarantee: Kebijakan pembatasan penyewaan unit saat ini dinilai memukul para pembeli yang sejak awal pemasaran dijanjikan program jaminan sewa (rental guarantee) oleh pihak manajemen.

​Mengenai janji pemasaran yang dinilai merugikan pemilik di tengah pembatasan aturan sewa saat ini, salah seorang pemilik unit turut angkat bicara.

​“Bahkan, sejak awal Apartemen Grand Kamala Lagoon dipasarkan ke publik, manajemen menjanjikan rental guarantee kepada seluruh pembeli. Sekarang, hal itu sangat berdampak dan merugikan banyak pihak,” tandasnya.

​Para pemilik menegaskan bahwa tuntutan mereka mencakup kepastian hak pemilik secara menyeluruh, transparansi keuangan IPL, perbaikan fasilitas bersama, hingga pembentukan P3SRS.

Mereka menaruh harapan besar agar mediasi yang dijadwalkan Pemkot Bekasi dapat menghadirkan seluruh pihak terkait secara terbuka demi menghasilkan solusi yang mengikat bagi pemilik maupun pengelola.

​Jangan lewatkan perkembangan terbaru seputar kebijakan publik dan tata ruang di Kota Bekasi. Baca juga artikel terkait lainnya di bawah ini, bagikan berita ini, tuliskan tanggapan Anda di kolom komentar, dan pastikan Anda mengikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi agar selalu update dengan informasi terkini.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Matangkan Rekayasa Lalu Lintas Fly Over Bulak Kapal
Wali Kota Bekasi Pastikan Proyek Fly Over Bulak Kapal Dimulai 15 November 2026
Fly Over Bulak Kapal Bekasi Rp188 Miliar Ditargetkan Rampung Awal 2028
Menko AHY Turun Langsung Tinjau Kesiapan Proyek Fly Over Bulak Kapal
GPB2P Minta Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Syukron Kawal Kritis Kebijakan Bupati Asep
Sikat Celah Agen Bodong! Agen Perlinsos Digital Kota Bekasi Wajib Verifikasi NIK dan Biometrik Wajah Saat Daftarkan Warga
Tutup Celah Manipulasi Bansos! Validasi NIK Perlinsos Kota Bekasi Kini Lacak Pajak hingga Aset Warga Secara Otomatis
Diduga Potong Uang Remunerasi Pegawai, Fopera Desak Wali Kota Copot Dirut RSUD CAM Bekasi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Polemik Grand Kamala Lagoon: Evaluasi SE Wali Kota Bekasi, Pembentukan P3SRS, hingga IPL Rp622 Ribu

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Pemkot Bekasi Matangkan Rekayasa Lalu Lintas Fly Over Bulak Kapal

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Wali Kota Bekasi Pastikan Proyek Fly Over Bulak Kapal Dimulai 15 November 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Fly Over Bulak Kapal Bekasi Rp188 Miliar Ditargetkan Rampung Awal 2028

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:44 WIB

Menko AHY Turun Langsung Tinjau Kesiapan Proyek Fly Over Bulak Kapal

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x