Ini Dia Sanksi Skandal Perzinahan Oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi

- Jurnalis

Selasa, 11 Juli 2023 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi

Oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi "AR" (tengah) dan pasangan mesumnya "WP" (kanan) memenuhi panggilan Disdik Kota Bekasi dan mengaku sudah berhubungan selama berselingkuh selama empat (4) bulan dengan berhubungan layaknya suami istri, Selasa (27/06/2023).

BEKASI SELATAN – Oknum guru PNS dan staf sekolah yang bertugas di SMPN 7 Kota Bekasi telah diberikan sanksi akibat ulah keduanya melakukan perselingkuhan dan perzinahan.

AR selaku oknum guru PNS dijatuhi sanksi disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun dan pemindahan tugas. Sanksi ini sesuai ketentuan Pasal 44 PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Sedangkan WP selaku staf sekolah mendapatkan sanksi pemberhentian secara sepihak atau dipecat sebagai tenaga kerja kontrak (TKK).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 tahun 2017 tentang Tata Cara Pembinaan Tenaga Kerja Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Hukuman tersebut diberikan oleh instansi keduanya bernaung yakni Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Senin (10/07). Selanjutnya, Disdik akan memanggil AR dan WP untuk penandatanganan sanksi tersebut.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Lusi Silawati, menyampaikan sebelumnya BPKSDM telah menerima Berita Acara (BA) dan Nota Dinas (Nodin) dari Disdik mengenai kasus oknum guru PNS dan staf sekolah tersebut.

Dalam penanganan kasusnya, ujar Lusi, ada pembagian kewenangan.

“Ada pembagian kewenangan dalam penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN,” ujarnya kepada RakyatBekasi, Senin (10/7).

Lantaran yang berkasus merupakan pegawai di satuan pendidikan, maka sesuai ketentuan pemeriksaan maupun pemberian sanksi dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan yakni Disdik.
 
“Sesuai ketentuan kesalahan yang dilakukan oleh oknum Disdik ini, mereka yang memeriksa dan memberikan hukuman adalah mereka pejabat yang berwenang di perangkat daerah dalam hal ini adalah Disdik Kota Bekasi” terangnya.

Dalam hal ini, BKPSDM bertugas untuk melakukan monitoring agar sanksi administrasi segera dijatuhkan selambat-lambatnya pada Senin, (10/7).

Jika sanksi sudah ditentukan, maka Disdik wajib melaporkan sanksi tersebut kepada BKPSDM.

“BKPSDM bertugas memonitor agar sanksi segera dijatuhkan, setelah diberikan maka hasilnya dilaporkan kepada kami,” tuturnya.

Sementara, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) pada Disdik Kota Bekasi, Marwah Zaitun, menyampaikan terkait sanksi kepada oknum guru PNS dan staf sekolah sudah ditentukan.

Bagi oknum guru PNS, dijatuhi sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun dan pemindahan tugas.

“Kalau untuk PNS diturunkan jabatan satu tingkat di bawahnya dan rotasi atau pemindahan tugas,” ucapnya.

Terkait sanksi pemindahan tugas, Marwah belum dapat menyampaikan sekolahnya. Alasannya, karena belum ada penandatanganan sanksi oleh oknum guru PNS yang bersangkutan.

“Untuk di mana rotasinya kami belum bisa sampaikan, karena sanksi ini juga belum diketahui oleh yang bersangkutan. Nanti mungkin setelah penandatangan baru bisa disampaikan rotasinya kemana,” terangnya.

Sedangkan bagi staf sekolah yang saat ini berstatus TKK, dijatuhi sanksi pemberhentian.

“Pemberhentian untuk staf sekolah yang saat ini berstatus TKK,” tuturnya.

Marwah mengatakan, akan memanggil oknum guru dan staf sekolah tersebut secepatnya untuk melakukan penandatanganan sanksi, sehingga bisa segera dilaporkan ke BKPSDM.

“Secepatnya akan kami panggil untuk disampaikan sanksi tersebut dan dilakukan penandatanganan,” ucapnya.

Terpisah, Kepala SMPN 7 Kota Bekasi, Sukamto menyampaikan, dari kejadian tersebut nantinya pihak sekolah tentu akan melakukan pembinaan kepada seluruh guru dan staf.

“Kami akan lakukan pembinaan kepada seluruh guru dan staf,” tuturnya.

Disampaikan bahwa pembinaan yang diberikan kepada seluruh guru dan staf bertujuan agar hal yang sama tidak terulang kembali di lingkungan sekolahnya.

“Pembinaan diberikan agar hal yang sama tidak terulang kembali. Kami harap semua bisa mengerti itu, karena bahwasannya sekolah merupakan tempat ramah anak dengan contoh-contoh yang baik,” pungkasnya. (mar)


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pilkades Taman Sari Memanas! Tim Ahmad Sayuti Bongkar Dugaan Ketidakadilan Hak Pilih, Ancaman Jalur Hukum Menanti
Kecelakaan Maut di Jalan Siliwangi: Dua Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Usai Disenggol Pemotor Misterius
Hindari Macet Pasar Baru! Dishub Kota Bekasi Segera Pasang Rambu Dua Arah di Jalan Ir H Juanda
Kemarau Panjang Cekik Daya Beli, Harga Cabai Rawit Merah di Kota Bekasi Meroket Sentuh Rp80 Ribu!
Belasan THM Ilegal di Pasar Bintara Terancam Ditutup, Camat Bekasi Barat Buru Bukti Perizinan
Rumah Masih HGB? Kenali Perbedaannya dengan SHM dan Kapan Perlu Diurus
Kejar Target PAD, Pemkot Bekasi Babat Habis Belasan Reklame Bodong di Jalan Pramuka Rawalumbu
Ironi Pengawas Keuangan! Proyek Mangkrak BPKP Bekasi Rugikan Vendor Miliaran, Berujung Ancaman Lapor Tipikor
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 18:35 WIB

Pilkades Taman Sari Memanas! Tim Ahmad Sayuti Bongkar Dugaan Ketidakadilan Hak Pilih, Ancaman Jalur Hukum Menanti

Sabtu, 26 September 2026 - 17:25 WIB

Kecelakaan Maut di Jalan Siliwangi: Dua Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Usai Disenggol Pemotor Misterius

Sabtu, 26 September 2026 - 15:04 WIB

Hindari Macet Pasar Baru! Dishub Kota Bekasi Segera Pasang Rambu Dua Arah di Jalan Ir H Juanda

Sabtu, 26 September 2026 - 03:20 WIB

Belasan THM Ilegal di Pasar Bintara Terancam Ditutup, Camat Bekasi Barat Buru Bukti Perizinan

Jumat, 25 September 2026 - 19:37 WIB

Rumah Masih HGB? Kenali Perbedaannya dengan SHM dan Kapan Perlu Diurus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x