ASN Eselon III.b Pemkot Bekasi Marah-marah Larang Umat Kristiani Beribadah

- Jurnalis

Minggu, 22 September 2024 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Pemasaran Kepariwisataan Disparbud Kota Bekasi Ir Hj Mas Sriwati viral karena aksi intoleran yang dilakukannya terhadap umat kristiani.

Kabid Pemasaran Kepariwisataan Disparbud Kota Bekasi Ir Hj Mas Sriwati viral karena aksi intoleran yang dilakukannya terhadap umat kristiani.

Klip video yang memperlihatkan kemarahan ibu-ibu di Perumnas 2, Kelurahan Kayuringin, Kota Bekasi viral di jagat maya.

Terlihat ibu tersebut yang ternyata salah satu ASN Pemkot Bekasi eselon III.b golongan IV/a yang menjabat Kepala Bidang (Kabid) Pemasaran Kepariwisataan Disparbud Kota Bekasi bernama Ir. Hj. Mas Sriwati, tak mampu menahan emosinya dengan terus memarahi lawan bicaranya terkait ibadahnya.

Dari cuplikan video tersebut, Mas Sriwati marah-marah kepada umat kristiani yang sedang beribadah, karena merasa terganggu serta dirinya juga menanyakan izin penggunaan rumah untuk beribadah

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Izinya tidak ada, tempat ibadah itu harus ada izin, tempat tinggal tidak ada izin, orang gila aja berhenti,” ucap Mas Sriwati dalam video tersebut.

Sontak video viral tersebut langsung direspon oleh Permadi Arya salah satu penggiat sosial yang akrab disapa Abu Janda melalui akun instagramnya @permadiaktivis2.

“mohon atensi @pemkot bekasi dan pak wali @pjwalikotabekasi akan INTOLERANSI yang dilakukan oknum ASN @massriwatimassriwati yang melarang tetangga berdoa di rumah nya sendiri kejadian jam 11 siang tadi di perumnas 2 bekasi, jl. siput raya no. 102, bekasi selatan,” ucap Abu Janda.

Dirinya juga mengomentari terkait harus ada izin rumah beribadah apabila melakukan ibadah di rumah pribadi.

“HARUS DIPAHAMI menurut SKB 2 menteri bab 1 pasal 3: berdoa di rumah TIDAK perlu izin. (yang perlu izin itu mendirikan gereja). berdoa di rumah tidak perlu izin siapa pun, dan tidak ada siapa pun berhak menolak karena hak kebebasan beribadah dilindungi undang undang mohon ditertibkan oknum ASN intoleran ini. Apakah pantas masih menjadi ASN orang yang sangat tidak pancasilais seperti ini,” ucapnya tegas

Hal tersebut langsung direspon netizen Instagram, salah satu akun @rakazaesa_ mengomentari terkait perilaku Oknum ASN tersebut serta mengetag Instagram ga

“Izin darimana? Lu siapa? @massriwatimassriwati ? lbadah semua umat, gak perlu izin, kecuali membangun tempat untuk beribadah? Anda belajar darimana si? Malu dengan hijab, jabatan ASN anda, dan agama. Salam toleransi,” ucapnya.

Ketika dimintai keterangannya, Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya tidak merespon.

Sontak hal ini sangat menciderai Kota Bekasi yang tercinta ini, karena baru saja mendapatkan predikat Kota Toleransi ke dua se-Indonesia.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KADIN Fest Bekasi 2027 Siap Boyong Slank hingga Tipe-X ke Harapan Indah
​Hari Santri 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tekankan Pengawasan Ketat dan Keteladanan di Lingkungan Pesantren
Tertibkan Fasilitas Mangkrak, Dishub Kota Bekasi Prioritaskan Halte Jalur Trans Patriot dan Bongkar Halte Sepi
Bos Summarecon Terjaring OTT KPK, Nasib Proyek Sky Train Bekasi dan TOD Rp 78 Miliar Tetap Jalan!
Realisasi Gedung Parkir Pemkot Bekasi 9 Lantai Masih Menggantung di ABT 2027
Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun
Menakar Kursi Pendamping Asep Surya Atmadja: Ini Syarat Calon Wakil Bupati Bekasi agar Tak Ada ‘Dusta’ di Pemerintahan
Waspada Sindikat Loker Bodong di Kota Bekasi, BPKN-RI Buka Posko Pengaduan Korban
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:14 WIB

KADIN Fest Bekasi 2027 Siap Boyong Slank hingga Tipe-X ke Harapan Indah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:25 WIB

​Hari Santri 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tekankan Pengawasan Ketat dan Keteladanan di Lingkungan Pesantren

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Tertibkan Fasilitas Mangkrak, Dishub Kota Bekasi Prioritaskan Halte Jalur Trans Patriot dan Bongkar Halte Sepi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Bos Summarecon Terjaring OTT KPK, Nasib Proyek Sky Train Bekasi dan TOD Rp 78 Miliar Tetap Jalan!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x