- Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) TPST Bantargebang antara Pemprov Jakarta dan Pemkot Bekasi dijadwalkan pada akhir Oktober 2026.
- Forum Koalisi Aktivis Darurat Sampah (Forkads) mendesak pengawasan ketat terhadap dana kompensasi sebesar Rp370 miliar per tahun.
- Anggaran ratusan miliar tersebut dinilai mubazir jika hanya dialokasikan untuk “uang bau” dan honor 200 orang tim pemantau sampah.
- Forkads meminta Pemprov Jakarta membentuk tim khusus untuk mengawasi dan menentukan program produktif di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
MENJELANG PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA (PKS) terkait lahan TPST Bantargebang antara Pemprov Jakarta dan Pemkot Bekasi pada akhir Oktober 2026, desakan transparansi anggaran semakin menguat.
Forum Koalisi Aktivis Darurat Sampah (Forkads) secara tegas meminta Pemprov Jakarta untuk mengevaluasi dan mengawasi langsung aliran dana kompensasi TPST Bantargebang sebesar Rp370 miliar per tahun agar tidak menjadi ajang bancakan korupsi para pemangku kepentingan.
Evaluasi Menyeluruh Dana Kompensasi TPST Bantargebang
Kondisi lingkungan seluas 110 hektar di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, kini telah sepenuhnya berubah menjadi gunungan sampah raksasa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Area yang seharusnya dapat menjadi kawasan hunian layak tersebut kini justru menjadi sumber penghasil gas metana dan pencemaran udara yang merusak ekosistem sekitarnya.
Mengapa Dana Kompensasi TPST Bantargebang Rawan Menjadi Bancakan?
Dana kompensasi TPST Bantargebang sangat rawan menjadi bancakan karena besarnya alokasi anggaran yang mencapai Rp370 miliar per tahun tanpa dibarengi pengawasan struktural yang ketat.
Selama ini, dana yang bersumber dari uang pajak masyarakat Jakarta tersebut cenderung dihabiskan untuk pos-pos yang tidak produktif dan berjangka pendek.
Menurut Forkads, anggaran fantastis tersebut terlalu mubazir jika hanya dikonversi menjadi “uang bau” dan pembayaran honor bagi 200 orang tim monitoring dan evaluasi sampah.
Seharusnya, dana ini dialihkan untuk menciptakan lapangan kerja baru atau membangun ekosistem ekonomi produktif bagi masyarakat terdampak secara berkelanjutan.
Bagaimana Dampak TPST Bantargebang Bagi Masyarakat Kota Bekasi?
Dampak keberadaan TPST Bantargebang bagi masyarakat Kota Bekasi melingkupi hilangnya potensi pemanfaatan lahan secara layak, kerusakan daya dukung lingkungan, hingga ancaman krisis kesehatan akibat polusi udara kronis.
Situasi yang tak kunjung membaik ini ironisnya membuat warga terus-menerus dibuat bergantung pada pencairan dana kompensasi.
Forkads juga mensinyalir adanya dugaan praktik perdagangan pengaruh (trading in influence) di pusaran pengelolaan dana TPST Bantargebang demi mengamankan kucuran anggaran dari Pemprov Jakarta.
Praktik semacam ini berpotensi membungkam aspirasi riil masyarakat lokal yang kerap menuntut perbaikan tata kelola sampah secara fundamental.
Apa Tuntutan Forkads Kepada Pemprov Jakarta Terkait PKS Ini?
Tuntutan utama Forkads kepada Pemprov Jakarta adalah kewajiban pembentukan tim pengawas khusus agar penyaluran dana kompensasi di Kecamatan Bantargebang berjalan lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Pemprov Jakarta dinilai tidak boleh lepas tangan begitu saja setelah anggaran ditransfer ke kas daerah Pemkot Bekasi.
”Forkads ingin dana kompensasi TPST Bantargebang tersebut, penyalurannya lebih transparan, akuntabel, tepat sasaran dan produktif. Untuk itu, pihak DKI tidak bisa begitu saja melemparkan tanggungjawab dengan mengatakan bahwa dana telah ditransfer ke Pemkot Bekasi. Pemprov Jakarta dapat membentuk tim pengawasan penggunaan dana sekaligus menentukan proyek apa saja yang dibiayai dari dana tersebut,” tegas Syahrul E Dasopang kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Rabu (07/10/2026).
Pengawasan anggaran yang terstruktur diharapkan mampu membawa perubahan signifikan bagi peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan warga di sekitar area pembuangan akhir.
Pemangku kebijakan dituntut menghadirkan solusi ekologis jangka panjang, bukan sekadar kompensasi pragmatis.
Jangan sampai ketinggalan informasi terkini dan berita eksklusif seputar kebijakan publik di wilayah Anda. Bagikan artikel ini, tinggalkan komentar, dan pastikan Anda mengikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi di [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini] agar selalu update!
Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















