Gali Potensi PAD, Bapenda Kota Bekasi Bidik Pajak Hiburan Arena Olahraga

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Bidang Wasdal Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi saat menggelar rapat koordinasi teknis optimalisasi PAD Grand Kota Bintang, Kamis (23/04/2026). (Foto: Istimewa/RakyatBekasi.Com)

Jajaran Bidang Wasdal Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi saat menggelar rapat koordinasi teknis optimalisasi PAD Grand Kota Bintang, Kamis (23/04/2026). (Foto: Istimewa/RakyatBekasi.Com)

Poin Utama:

  • ​Bapenda Pemkot Bekasi memperluas cakupan pajak hiburan dengan menyasar arena olahraga komersial seperti padel, futsal, dan bulu tangkis berbayar.
  • ​Sebanyak 15 dari total 31 titik arena padel di wilayah Bekasi kini telah resmi terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) baru.
  • ​Target pendapatan pajak daerah khusus di kawasan Kota Bintang dikerek naik menjadi Rp3,5 miliar per bulan melalui optimalisasi tapping box.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) makin agresif memeras keringat untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tidak tanggung-tanggung, arena olahraga komersial yang tengah tren di masyarakat seperti padel, futsal, hingga bulu tangkis kini resmi menjadi incaran objek pajak hiburan baru.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ekstensifikasi pajak ini mulai diterapkan secara masif di berbagai wilayah, termasuk Bekasi Selatan dan Bekasi Barat, guna mendongkrak penerimaan daerah di tahun 2026.

​Mengapa Olahraga Padel di Bekasi Dikenakan Pajak Hiburan?

​Pajak hiburan kini memperluas jaringnya ke sektor olahraga komersial yang sedang menjamur di masyarakat sebagai strategi jitu mendongkrak PAD Kota Bekasi.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pendapatan (Wasdal) Bapenda Kota Bekasi, Agustinus Prakoso, menegaskan bahwa pemetaan sumber Wajib Pajak (WP) baru kini menjadi prioritas utama instansinya untuk mencegah kebocoran potensi daerah.

​”Fokus kita saat ini juga menyasar jenis pajak baru di sektor hiburan. Contohnya olahraga padel yang sedang populer. Dari pemetaan di lapangan, terdapat 31 titik arena padel di Bekasi. Sebanyak 15 di antaranya sudah berjalan dan resmi terdaftar sebagai Wajib Pajak,” kata Kabid Wasdal Bapenda Kota Bekasi Agustinus Prakoso kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Kamis (23/04/2026).

​Bagaimana Strategi Pemkot Bekasi Kejar Target Pendapatan Daerah?

Menurut Agustinus, ​Pemkot Bekasi tidak sekadar berburu WP baru, tetapi juga mengencangkan pengawasan di sektor yang sudah beroperasi melalui program terintegrasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD).

Oleh karena itu, lanjut dia, Bapenda terus menggencarkan intensifikasi terhadap sembilan jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Operasi pengawasan ketat ini dipusatkan di kantong-kantong pusat perbelanjaan dan kawasan komersial strategis yang membentang dari wilayah Bekasi Selatan hingga Bekasi Barat.

​Dalam praktiknya, kata dia, jajaran Bapenda bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) rutin turun langsung ke berbagai kecamatan untuk memberikan sosialisasi dan pendataan paksa.

Hal ini dilakukan agar seluruh pengusaha sarana hiburan berbayar patuh menyetor pajak ke kas daerah tanpa alasan.

​Berapa Target Pendapatan Pajak dari Kawasan Kota Bintang Bekasi?

​Kawasan komersial Kota Bintang kini dipatok sebagai penyumbang krusial dengan target setoran pajak ambisius mencapai Rp3,5 miliar per bulan. Angka ini merupakan lonjakan signifikan dari realisasi rata-rata pada periode sebelumnya.

​”Di kawasan Kota Bintang, potensi rata-rata dari restoran, hiburan, hotel, dan parkir itu mencapai Rp2,5 miliar per bulan. Melalui evaluasi, penghitungan ulang, dan pemasangan tapping box, kami targetkan pendapatan dari kawasan tersebut bisa meningkat menjadi Rp3,5 miliar per bulan,” tutur Agustinus.

​Untuk merealisasikan target tersebut, Bapenda Kota Bekasi menerapkan sejumlah langkah konkret di lapangan:

  • Evaluasi berkala terhadap laporan omzet pelaku usaha.
  • Penghitungan ulang potensi pajak dari sektor restoran, hiburan, hotel, dan parkir.
  • Pemasangan tapping box secara masif untuk merekam transaksi harian secara real-time dan transparan.

Langkah agresif memajaki sektor olahraga komersial ini diharapkan mampu menjadi ujung tombak kemandirian fiskal Pemkot Bekasi.

Jika target fantastis ini terealisasi, bukan tidak mungkin Wali Kota Bekasi akan menginstruksikan jajaran Bapenda untuk terus menyisir ceruk-ceruk bisnis potensial lainnya yang selama ini luput dari radar.

​Bagaimana tanggapan Anda mengenai kebijakan pajak arena olahraga ini? Bagikan pendapat Anda di kolom komentar dan baca terus pembaruan informasi kebijakan Pemkot Bekasi lainnya hanya di RakyatBekasi.Com.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Disangka, Evakuasi Cincin jadi Salah Satu Layanan Tersibuk Disdamkarmat Kota Bekasi
Warga Perumnas 1 Desak Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD
Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon
Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak
Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah
Bapenda Siapkan 20 Jurusita untuk Blokir Rekening Pengusaha Penunggak Pajak di Kota Bekasi
Keren! Investasi di Kota Bekasi Tembus Rp9,4 Triliun di Semester I 2026
Wali Kota Bekasi Targetkan Sisa Temuan BPK Sejak 2003 Tuntas dalam 3,5 Tahun
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:55 WIB

Tak Disangka, Evakuasi Cincin jadi Salah Satu Layanan Tersibuk Disdamkarmat Kota Bekasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:00 WIB

Warga Perumnas 1 Desak Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:21 WIB

Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:51 WIB

Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:25 WIB

Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim.

Parlementaria

Tata Kelola Awut-awutan, DPRD Desak Pemkot Bekasi Bangun Pasar Mandiri

Minggu, 26 Jul 2026 - 15:10 WIB

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul, saat memberikan laporan di Gedung DPRD Kota Bekasi. Bapemperda menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Penyimpangan Seksual dapat disahkan dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan. (Foto: Dok. RakyatBekasi.com)

Parlementaria

Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual Masuk Babak Penentuan

Minggu, 26 Jul 2026 - 14:40 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x