Poin Utama:
- KOAR Bekasi melontarkan kritik keras terhadap Satpol PP Kota Bekasi yang membiarkan panti pijat Be Glow di Komplek Ruko Mutiara Bekasi Selatan beroperasi.
- Praktik dugaan prostitusi terselubung berkedok massage tersebut kembali berjalan pasca-sidak, hanya dengan mengubah kode layanan dari ‘ML’ menjadi ‘JP’.
- Ketua KOAR Bekasi, Dian Arba, mencurigai adanya kongkalikong dan transaksi ilegal antara oknum penegak Perda dengan pihak pengelola.
Koalisi Aliansi Rakyat (KOAR) Bekasi melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Satpol PP Kota Bekasi.
Pasalnya, instansi penegak Peraturan Daerah (Perda) tersebut dinilai tutup mata terhadap dugaan praktik prostitusi terselubung di panti pijat Be Glow yang berlokasi di Komplek Ruko Mutiara Bekasi Selatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski sempat disidak secara langsung oleh petugas, tempat hiburan tersebut kini terbukti kembali beroperasi secara normal dan seolah kebal hukum.
Pemkot Bekasi dituntut untuk lebih transparan dalam menindaklanjuti hasil penertiban di lapangan.
Mengapa Panti Pijat Be Glow Bekasi Dinilai Kebal Hukum?
Panti pijat Be Glow dinilai kebal hukum karena tetap beroperasi secara bebas setelah mendapat inspeksi mendadak (sidak) dari Satpol PP Kota Bekasi.
Pengelola justru secara terang-terangan mengakali aturan dengan sekadar mengubah nama kode layanan esek-esek mereka dari ‘ML’ menjadi ‘JP’ tanpa menghentikan aktivitas utamanya.
”Memang benar mereka (Satpol PP) sudah sidak, namun setelah itu Be Glow kembali beroperasi seperti biasa,” tegas Dian Arba kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangan tertulisnya, Minggu (26/04/2026).
Apa Dugaan KOAR Terkait Kinerja Satpol PP Kota Bekasi?
KOAR menduga kuat ada praktik suap atau kongkalikong yang melibatkan oknum penegak Perda selama proses pemeriksaan.
Kecurigaan ini beralasan kuat karena pihak pengelola Be Glow sempat diangkut untuk dimintai keterangan, namun anehnya tidak ada sanksi penyegelan atau penutupan permanen yang dijatuhkan oleh otoritas terkait.
”Sebagai penegak perda, patut diduga kuat adanya kongkalikong sehingga Be Glow bisa kangkangi Perda dengan nyaman,” tandas Dian Arba.
Bagaimana Dampak Pembiaran Prostitusi Terselubung bagi Kota Bekasi?
Pembiaran praktik prostitusi berkedok panti pijat ini menjadi preseden buruk bagi wibawa Pemkot Bekasi.
Hal ini sangat bertolak belakang dengan komitmen Wali Kota Bekasi dalam menjaga ketertiban masyarakat dan penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu.
”Kota Bekasi sebagai Kota patriot dan juga dikenal sebagai kota santri semakin tercemar jika Penegak Perdanya tutup mata atas praktik prostitusi berkedok tempat massage yang terjadi,” pungkas Dian Arba.
Kasus panti pijat Be Glow kini menjadi ujian nyata bagi ketegasan Satpol PP dalam menindak pelanggar Perda.
Masyarakat menanti langkah konkret pemerintah daerah untuk membuktikan bahwa tidak ada kompromi bagi bisnis ilegal di Kota Bekasi.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai kinerja Satpol PP ini? Jangan lupa bagikan artikel ini ke media sosial Anda dan sampaikan opini Anda di kolom komentar! Baca juga liputan investigasi RakyatBekasi.Com lainnya seputar hukum dan kebijakan publik.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















