Belum Penuhi 13 Kewajiban, Pemkot Bekasi Serahkan Pengelolaan Pasar Jatiasih ke PT MSA

- Jurnalis

Rabu, 24 April 2024 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama PT Mukti Sarana Abadi, Rudi Rosadi (kanan) tengah menyalami dan menyantuni yatim di Masjid Al Furqon Pasar Jatiasih, Jumat (19/04/2024) pagi.

Direktur Utama PT Mukti Sarana Abadi, Rudi Rosadi (kanan) tengah menyalami dan menyantuni yatim di Masjid Al Furqon Pasar Jatiasih, Jumat (19/04/2024) pagi.

KOTA BEKASI – Kebijakan Pemerintah Kota Bekasi yang dinilai diskriminatif terhadap pengelolaan pasar tradisional di Kota Bekasi terus menuai keheranan bagi sebagian masyarakat.

Terutama buntut diambil alihnya pengelolaan Pasar Pondokgede oleh Pemkot Bekasi dari pihak swasta yang dinilai tidak bisa membayar kompensasi.

Namun sikap tegas Pemkot Bekasi pada pengelola Pasar Pondok Gede tersebut tidak dilakukan terhadap pengelola Pasar Jatiasih yang punya permasalahan sama yakni belum membayar kompensasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan ada 13 item yang belum dilaksanakan oleh pihak swasta pengelola Pasar Jatiasih termasuk belum dibayarnya Pajak Bumi Bangunan (PBB) sejak tahun 2020 hingga 2024 yang ditaksir tembus di angka Rp 2 milyar lebih.

[irp posts=”9999″ ]

Sedangkan kompensasi yang harus dibayar rata-rata setiap tahun lebih dari Rp1 miliar sejak tahun 2023 hingga masa pengelolaan selesai yakni tahun 2039.

Ke 13 item tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh PT Mukti Sarana Abadi (MSA) sebagai pengelola Pasar Jatiasih sesuai isi PKS (Perjanjian Kerjasama) antara Pemkot Bekasi dengan PT.MSA dan juga surat yang dikeluarkan Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad yang terbit per tanggal 6 Oktober 2023 mengenai tindak lanjut pelaksanaan kewajiban PT MSA.

Namun aneh nya sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah lalu, Pemkot Bekasi secara resmi memberikan hak pengelolan pasar tersebut kepada PT MSA.

[irp posts=”9566″ ]

Berikut 13 item yang belum direalisasikan PT MSA seperti dikutip dari surat yang ditandatangani oleh Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad yang terbit tanggal 6 Oktober 2023.

  1. Menyerahkan mobil operasional pengangkut sampah 1 dump truck setelah revitalisasi selesai.
  2. Menyediakan Genset sesuai perjanjian.
  3. Menyediakan tempat penampungan sampah sementara.
  4. PT MSA belum mengurus sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) atas nama Pemkot Bekasi.
  5. PT MSA belum membayar PBB Pasar Jatiasih periode 2020, 2021,2022, dan 2023.
  6. PT MSA belum mengasuransikan seluruh bangunan hasil revitalisasi beserta fasilitas pendukungnya.
  7. PT MSA belum melaksanakan seluruh rekomendasi Peil Banjir (belum membuat kolam retensi dengan kapasitas 196 m³).
  8. PT MSA belum melaksanakan seluruh rekomendasi Andal Lalu lintas.
  9. PT MSA belum melaksanakan rekomendasi proteksi kebakaran (terutama splinker dan heat detector yang dipasang seluruhnya).
  10. PT MSA belum melaksanakan UPL/UKL meski sudah dipasang Sewerage Treatment Plant (STP)/ pengolahan air limbah dengan kapasitas 21,5 m³ yang seharusnya dibangun dengan kapasitas 110 m³ sehingga kurang pasang 88,5 m³.
  11. Terdapat perbedaan luas lahan, luas bangunan dan perbedaan jumlah maupun ukuran kios dan lapak antara PKS (perjanjian kerjasama) dan yang terbangun. Sehingga perlu dilakukan addendum perjanjian kerjasama terkait perbedaan luas lahan, luas bangunan dan perbedaan jumlah, perbedaan luas dan ukuran kios dan lapak. Ada 51 kios yang belum masuk dalam perjanjian kerjasama.
  12. Belum adanya laporan penyelesaian pembangunan 100 persen konstruksi.
  13. Belum adanya penyerahan 10 persen dari hasil Bangun Guna Serah (BGS) sesuai dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016.

Dalam penutup surat tersebut tertulis batas waktu yang diberikan Pemkot Bekasi kepada PT MSA untuk menyelesaikan 13 item tersebut selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah surat tersebut diterima PT MSA.

Sayangnya dalam surat Pj Wali Kota Bekasi tersebut tidak termuat soal sanksi apa jika 13 item tersebut tidak direalisasikan oleh PT MSA.

[irp posts=”1353″ ]

Sementara itu untuk diketahui PT MSA juga sedang menghadapi gugatan perdata di PN Bale Bandung oleh mitra kerjasamanya yakni PT Surya Salira Mandiri.

Pemerintah Kota Bekasi sendiri akhirnya melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pengelolaan Pasar Jatiasih kepada PT Mukti Sarana Abadi (MSA) yang dilaksanakan 5 hari menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah atau hari Jum’at (05/04/2024) yang bertempat di ruang rapat pengawasan 2 Inspektorat Kota Bekasi. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Pastikan THR untuk Pegawai Pemkot Cair Tiga Hari Lagi
Pegawai Honorer Pemkot Bekasi Keluhkan Gajinya Dipotong Rp47 Ribu untuk Zakat Fitrah via Baznas
Dishub Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Ramp Check untuk Bus Angkutan Mudik Lebaran 2025
Kuota Hanya 684 Kursi, 29 Ribu Warga Kota Bekasi Adu Nasib Daftar Program Mudik Gratis 2025
Semarak HUT ke-28 Kota Bekasi ala Perumda Tirta Patriot: BukBer, Nuzulul Quran dan Santunan 300 Anak Yatim
Dinas Kesehatan Hanya Jatuhkan Sanksi Disiplin atas Insiden Obat Kedaluwarsa di Puskesmas Rawa Tembaga
Tegas, Gubernur Jawa Barat Larang Keras Ormas dan LSM Minta Jatah THR ke Pemerintah Daerah
Perkokoh Toleransi di Bulan Ramadhan, Umat Hindu Kota Bekasi Bagikan 2.050 Makanan untuk Berbuka Puasa

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 21:02 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Pastikan THR untuk Pegawai Pemkot Cair Tiga Hari Lagi

Selasa, 18 Maret 2025 - 14:35 WIB

Pegawai Honorer Pemkot Bekasi Keluhkan Gajinya Dipotong Rp47 Ribu untuk Zakat Fitrah via Baznas

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:15 WIB

Dishub Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Ramp Check untuk Bus Angkutan Mudik Lebaran 2025

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:56 WIB

Kuota Hanya 684 Kursi, 29 Ribu Warga Kota Bekasi Adu Nasib Daftar Program Mudik Gratis 2025

Selasa, 18 Maret 2025 - 09:05 WIB

Dinas Kesehatan Hanya Jatuhkan Sanksi Disiplin atas Insiden Obat Kedaluwarsa di Puskesmas Rawa Tembaga

Berita Terbaru

Rapat Kerja Tingkat I Komisi I DPR RI membahasa RUU TNI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/03/2025).

Nasional

No Debat, Perjalanan Mulus RUU TNI Menuju Paripurna

Selasa, 18 Mar 2025 - 18:18 WIB

error: Content is protected !!