Belum Penuhi 13 Kewajiban, Pemkot Bekasi Serahkan Pengelolaan Pasar Jatiasih ke PT MSA

- Jurnalis

Rabu, 24 April 2024 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama PT Mukti Sarana Abadi, Rudi Rosadi (kanan) tengah menyalami dan menyantuni yatim di Masjid Al Furqon Pasar Jatiasih, Jumat (19/04/2024) pagi.

Direktur Utama PT Mukti Sarana Abadi, Rudi Rosadi (kanan) tengah menyalami dan menyantuni yatim di Masjid Al Furqon Pasar Jatiasih, Jumat (19/04/2024) pagi.

KOTA BEKASI – Kebijakan Pemerintah Kota Bekasi yang dinilai diskriminatif terhadap pengelolaan pasar tradisional di Kota Bekasi terus menuai keheranan bagi sebagian masyarakat. Terutama buntut diambil alihnya pengelolaan Pasar Pondokgede oleh Pemkot Bekasi dari pihak swasta yang dinilai tidak bisa membayar kompensasi. Namun sikap tegas Pemkot Bekasi pada pengelola Pasar Pondok Gede tersebut tidak dilakukan terhadap pengelola Pasar Jatiasih yang punya permasalahan sama yakni belum membayar kompensasi. Bahkan ada 13 item yang belum dilaksanakan oleh pihak swasta pengelola Pasar Jatiasih termasuk belum dibayarnya Pajak Bumi Bangunan (PBB) sejak tahun 2020 hingga 2024 yang ditaksir tembus di angka Rp 2 milyar lebih. [irp posts=”9999″ ] Sedangkan kompensasi yang harus dibayar rata-rata setiap tahun lebih dari Rp1 miliar sejak tahun 2023 hingga masa pengelolaan selesai yakni tahun 2039. Ke 13 item tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh PT Mukti Sarana Abadi (MSA) sebagai pengelola Pasar Jatiasih sesuai isi PKS (Perjanjian Kerjasama) antara Pemkot Bekasi dengan PT.MSA dan juga surat yang dikeluarkan Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad yang terbit per tanggal 6 Oktober 2023 mengenai tindak lanjut pelaksanaan kewajiban PT MSA. Namun aneh nya sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah lalu, Pemkot Bekasi secara resmi memberikan hak pengelolan pasar tersebut kepada PT MSA. [irp posts=”9566″ ] Berikut 13 item yang belum direalisasikan PT MSA seperti dikutip dari surat yang ditandatangani oleh Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad yang terbit tanggal 6 Oktober 2023.
  1. Menyerahkan mobil operasional pengangkut sampah 1 dump truck setelah revitalisasi selesai.
  2. Menyediakan Genset sesuai perjanjian.
  3. Menyediakan tempat penampungan sampah sementara.
  4. PT MSA belum mengurus sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) atas nama Pemkot Bekasi.
  5. PT MSA belum membayar PBB Pasar Jatiasih periode 2020, 2021,2022, dan 2023.
  6. PT MSA belum mengasuransikan seluruh bangunan hasil revitalisasi beserta fasilitas pendukungnya.
  7. PT MSA belum melaksanakan seluruh rekomendasi Peil Banjir (belum membuat kolam retensi dengan kapasitas 196 m³).
  8. PT MSA belum melaksanakan seluruh rekomendasi Andal Lalu lintas.
  9. PT MSA belum melaksanakan rekomendasi proteksi kebakaran (terutama splinker dan heat detector yang dipasang seluruhnya).
  10. PT MSA belum melaksanakan UPL/UKL meski sudah dipasang Sewerage Treatment Plant (STP)/ pengolahan air limbah dengan kapasitas 21,5 m³ yang seharusnya dibangun dengan kapasitas 110 m³ sehingga kurang pasang 88,5 m³.
  11. Terdapat perbedaan luas lahan, luas bangunan dan perbedaan jumlah maupun ukuran kios dan lapak antara PKS (perjanjian kerjasama) dan yang terbangun. Sehingga perlu dilakukan addendum perjanjian kerjasama terkait perbedaan luas lahan, luas bangunan dan perbedaan jumlah, perbedaan luas dan ukuran kios dan lapak. Ada 51 kios yang belum masuk dalam perjanjian kerjasama.
  12. Belum adanya laporan penyelesaian pembangunan 100 persen konstruksi.
  13. Belum adanya penyerahan 10 persen dari hasil Bangun Guna Serah (BGS) sesuai dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016.
Dalam penutup surat tersebut tertulis batas waktu yang diberikan Pemkot Bekasi kepada PT MSA untuk menyelesaikan 13 item tersebut selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah surat tersebut diterima PT MSA. Sayangnya dalam surat Pj Wali Kota Bekasi tersebut tidak termuat soal sanksi apa jika 13 item tersebut tidak direalisasikan oleh PT MSA. [irp posts=”1353″ ] Sementara itu untuk diketahui PT MSA juga sedang menghadapi gugatan perdata di PN Bale Bandung oleh mitra kerjasamanya yakni PT Surya Salira Mandiri. Pemerintah Kota Bekasi sendiri akhirnya melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pengelolaan Pasar Jatiasih kepada PT Mukti Sarana Abadi (MSA) yang dilaksanakan 5 hari menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah atau hari Jum’at (05/04/2024) yang bertempat di ruang rapat pengawasan 2 Inspektorat Kota Bekasi. (*)

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gebrakan Siswa Sekolah Rakyat Kota Bekasi Rakit Perahu Elektrik hingga Lukisan Daur Ulang Bikin Mensos Gus Ipul Terpukau
​Tolak Usulan Wali Kota Bekasi Tutup Ponpes, Yusril Nager: Tindak Tegas Pelakunya, Bukan Lembaganya!
Kadin Kota Bekasi Jajaki Kerja Sama Bulog Karawang Demi Stabilkan Harga Sembako
​GMNI Semprot Disnaker Kota Bekasi: Ragu Tindak PT Bodong Penipuan Loker di Jalan Cut Mutia, Tunggu Korban Bertambah?
Wali Kota Bekasi Boyong Donasi Warga Rp2,1 Miliar Bangun RS Rumah Kasih di Manggarai Timur NTT
Disorot Tajam Soal Agenda Jalan-Jalan ke Bogor, Kasatpol PP Kota Bekasi Klaim Pakai Uang Pribadi untuk Pembinaan Anggota
Terseret Arus Sejauh 2 Kilometer: Pria Diduga Anggota BNPT yang Lompat ke Kalimalang Bekasi Ditemukan Meninggal Dunia
Abai Tertibkan Prostitusi Panti Pijat ‘Be Glow’, 190 Personel Satpol PP Kota Bekasi Malah Touring ke Bogor

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:36 WIB

Gebrakan Siswa Sekolah Rakyat Kota Bekasi Rakit Perahu Elektrik hingga Lukisan Daur Ulang Bikin Mensos Gus Ipul Terpukau

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:04 WIB

​Tolak Usulan Wali Kota Bekasi Tutup Ponpes, Yusril Nager: Tindak Tegas Pelakunya, Bukan Lembaganya!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 23:53 WIB

Kadin Kota Bekasi Jajaki Kerja Sama Bulog Karawang Demi Stabilkan Harga Sembako

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:53 WIB

​GMNI Semprot Disnaker Kota Bekasi: Ragu Tindak PT Bodong Penipuan Loker di Jalan Cut Mutia, Tunggu Korban Bertambah?

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Disorot Tajam Soal Agenda Jalan-Jalan ke Bogor, Kasatpol PP Kota Bekasi Klaim Pakai Uang Pribadi untuk Pembinaan Anggota

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x