- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi berencana membuka Rute Baru TransBeken (Koridor 3) dengan jalur Terminal Induk Bekasi menuju Pasar Induk Pondokgede.
- Komisi 2 DPRD Kota Bekasi menegaskan pentingnya persetujuan dan komunikasi yang matang dengan Organda agar terhindar dari konflik atau aksi demonstrasi sopir angkot.
- Legislatif menuntut adanya kajian komprehensif terkait rute, kelayakan lalu lintas, okupansi, dan titik pemberhentian sebelum surat dukungan resmi diterbitkan.
Komisi 2 DPRD Kota Bekasi melayangkan peringatan tegas kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi terkait rencana penambahan Rute Baru TransBeken.
Rencana pembukaan koridor 3 yang melayani jalur Terminal Induk Bekasi hingga Pasar Induk Pondokgede ini dituntut agar melalui kajian komprehensif.
Selain itu, persetujuan dan komunikasi intens dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) menjadi syarat mutlak sebelum armada bus andalan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tersebut resmi beroperasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polemik Rute Baru TransBeken dan Kejelasan Kajian Dishub Kota Bekasi
Mengapa Komunikasi dengan Organda Sangat Penting?
Langkah preventif ini krusial untuk mencegah gelombang penolakan dari sopir angkutan kota (angkot) yang trayeknya bersinggungan langsung dengan operasional bus massal.
Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, menegaskan bahwa potensi gesekan di lapangan wajib dimitigasi sejak tahap perencanaan awal.
”Pertama, untuk menyelesaikan persoalan-persoalan terkait koridor ini, komunikasikan dengan baik dengan Organda. Sehingga ketika sudah ada kesepakatan, komunikasi yang intens dengan Organda akan meminimalisir gesekan dari hadirnya koridor baru ini,” kata Latu Har Hary kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Jumat (07/08/2026).
Politisi ini memaparkan bahwa rencana Rute Baru TransBeken merupakan kelanjutan dari program Buy The Service (BTS) yang digagas dan didukung oleh Pemerintah Pusat.
Sebelumnya, Pemkot Bekasi telah sukses mengelola dua koridor hasil bantuan armada, yakni rute Vida Bantargebang–Summarecon Bekasi serta Terminal Induk Bekasi–Harapan Indah.
”Sekarang ada usulan tambahan Koridor 3 dari Terminal Bekasi menuju Pasar Induk Pondok Gede,” katanya.
Hingga awal Agustus ini, pihak DPRD mengaku baru menerima kerangka umum lewat surat permohonan kesiapan program BTS dari Dishub Kota Bekasi tanpa dilengkapi perincian rute operasional.
”Kami di Komisi 2 pada prinsipnya akan memberikan surat dukungan apabila sudah ada kesepakatan dan komunikasi yang baik dengan Organda,” tegasnya.
Latu kembali memperingatkan eksekutif agar tak terperosok ke dalam lubang yang sama, mengingat sebelumnya pernah terjadi konflik yang memicu kelumpuhan layanan angkutan umum lokal di berbagai wilayah Kota Bekasi.
”Jangan sampai terbitnya koridor baru ini menjadi masalah di kemudian hari seperti sebelumnya, sampai terjadi demo berjilid-jilid dari pengusaha maupun sopir angkutan kota yang merasa jalur trayeknya dilewati,” ujarnya.
Baca Juga: [Tolak Operasional Bus Trans Bekasi Keren, Sopir Angkot Blokade Jalan Ahmad Yani]
Apa Saja Syarat Dokumen untuk Rute Baru TransBeken?
Selain masalah komunikasi lintas sektoral, dewan juga menyoroti pentingnya proyeksi penumpang dan kelayakan jalan yang akan dilewati armada berdimensi besar ini.
”Salah satu yang harus menjadi kajian adalah traffic-nya. Apakah okupansi atau potensi penumpangnya memenuhi syarat sehingga memang layak dibuka koridor tersebut,” katanya.
Oleh sebab itu, DPRD mewajibkan Dishub Kota Bekasi menyertakan serangkaian dokumen teknis, termasuk masterplan jalur serta peta halte atau bus stop.
”Kami meminta secara komprehensif, berapa titik pemberhentian dalam koridor itu, jalurnya seperti apa, karena itu belum disertakan. Kami juga meminta kelengkapan hasil komunikasi dengan Organda maupun pengusaha angkutan kota yang akan dilewati koridor tersebut,” jelasnya.
Latu mengonfirmasi bahwa usulan tertulis dari Dishub Kota Bekasi ini sudah diterima sejak Juli 2026 dan tengah dibedah oleh alat kelengkapan dewan.
”Komisi 2 ditugaskan oleh Ketua DPRD untuk membahas usulan ini. Hasil pembahasan nantinya akan kami sampaikan kepada Ketua DPRD dan apabila seluruh persyaratan terpenuhi, akan diberikan surat dukungan secara kelembagaan dan resmi dari DPRD Kota Bekasi,” tuturnya.
Bagaimana Respons Organda Terhadap Rencana Dishub?
Berdasarkan keterangan yang diperoleh legislatif, kata dia, Dishub sebenarnya telah memulai langkah penjajakan. Sayangnya, iktikad ini dinilai masih bertepuk sebelah tangan.
”Dishub menyampaikan sudah ada komunikasi dengan Organda, tetapi belum ada balasan yang baik dari Organda. Oleh karena itu, apabila nanti belum ada komunikasi yang baik, kemungkinan besar akan kami kumpulkan kembali apabila ada aspirasi dari Organda,” katanya.
Melihat kondisi tersebut, DPRD proaktif menawarkan diri sebagai fasilitator guna mengurai benang kusut antara pemerintah, pengusaha angkutan, dan sopir angkot terkait operasional Rute Baru TransBeken ini.
”Silakan Organda memberikan surat audiensi kepada kami atau permohonan rapat dengar pendapat (RDP). Nanti kami akan memfasilitasi agar semua pihak bisa menyampaikan pandangan dan mencari solusi terbaik bersama,” pungkasnya.
Polemik penambahan rute bus massal ini akan terus dikawal secara kritis agar modernisasi transportasi tidak mengorbankan mata pencaharian warga lokal, namun tetap memberikan fasilitas pergerakan yang aman dan nyaman.
Bagaimana tanggapan Anda soal rute baru Terminal Induk Bekasi–Pasar Induk Pondokgede ini? Sampaikan opini Anda di kolom komentar!
Jangan lewatkan informasi politik, pemerintahan, dan layanan publik terbaru dengan bergabung serta ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi agar selalu update.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







