KOTA BEKASI – Sekretaris Daerah Kota Bekasi Junaedi menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan BPK terhadap 635 Unit kendaraan mobil dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang tidak jelas keberadaannya alias raib.
Dengan total unit kendaraan tersebut mencapai harga Rp61 Miliar lebih, BPK sekaligus merekomendasikan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya harus segera melakukan inventarisasi dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Tahun Anggaran 2023.
“Kalau bicara raib itu juga saya belum tahu persis, baru kata orang. Mungkin ada, tinggal dibenahi dimana-mana saja kendaraannya,” ucap Sekda Junaedi di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (29/07/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itu, kata dia, pihaknya meminta kepada Bagian Aset agar segera merapihkan seluruh aset dengan inventarisasi yang sudah tidak lagi menjadi hak milik Pemerintah Daerah. Supaya, temuan hal demikian tidak terulang kembali di kemudian hari.
“Kalau toh kendaraannya ini perlu dihapuskan karena sudah menyusut, ya lakukan. Jangan sampai cuma tercatat judulnya tapi kendaraannya sudah tidak jelas. Saya setuju, nanti kita benahi saja seperti itu,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Badan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Sudarsono menyatakan bahwa ratusan kendaraan yang tidak diketahui keberadaannya tersebut adalah hasil inventarisasi pengurus barang dengan BPK pada saat pemeriksaan. Ada ketidakcermatan pada saat mengisi lembar keterangan.
Seperti, salah satunya ada di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), terdapat kendaraan yang dipinjam-pakaikan kepada organisasi masyarakat dan pihak eksternal.
“Semestinya apabila belum punya waktu melakukan cek fisik, cukup berikan keterangan bahwa kendaraan tersebut berstatus pinjam pakai, karena keterbatasan waktu inventarisasi yang diberikan,” ungkapnya.
Selain itu, Sudarsono mengatakan bahwa inventarisasi sendiri akan dilaksanakan oleh tim yang dibentuk bersama OPD sesuai dengan data kendaraan yang ada. Surat undangan desk OPD disebut saat ini tengah berproses.
BPKAD juga diminta untuk lebih tertib dan taat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menjadi tanggungjawab Pemkot Bekasi.
Sudarsono pun menerangkan bahwa kendaraan dinas yang menunggak pajak yakni adalah kendaraan yang berstatus pinjam pakai.
Baik itu kendaraan Baktor yang dihibahkan kepada masyarakat, kendaraan yang kondisinya rusak berat dan tidak lagi beroperasi, kendaraan yang sudah beralih kepemilikan atau sudah dilelang, serta kendaraan yang sudah dihibahkan kepada instansi vertikal.
“Terhadap tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang sudah rusak berat, tidak operasional, dihibahkan, dilelang, Pemkot Bekasi telah bersurat kepada Samsat untuk dilakukan pemblokiran terhadap Nopol tersebut,” tuturnya.
Selanjutnya, setiap kendaraan yang sudah dihibahkan ternyata secara kepemilikan masih ada atas nama Pemkot Bekasi. Padahal dalam klausul hibah Baktor, pemeliharaan dan pembayaran pajaknya menjadi tanggungjawab penerima.
“Terhadap baktor-baktor yang dihibahkan kepada masyarakat, akan dibuat surat edaran agar segera melakukan pembayaran pajak kendaraannya oleh penerima,” pungkasnya.