Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa.
KOTA BEKASI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi Ali Syaifa mengingatkan bagi para Caleg terpilih untuk tingkat DPRD mesti mengundurkan diri, bilamana ingin maju sebagai Kepala Daerah dalam pelaksanaan Pilkada pada 27 November mendatang.
[irp posts=”10853″ ]
Hal itu merujuk ketentuan yang berlaku apabila berminat mengikuti pesta demokrasi elektoral kepala daerah.
“Sudah jelas di dalam Pasal 7 ayat 2 huruf S UU Nomor 10 Tahun 2016. Kalau Anggota Dewan mencalonkan diri, ya harus mundur (apabila hendak maju sebagai Kepala Daerah),” ucap Ali Syaifa kepada RakyatBekasi.com ketika dihubungi, Jumat (17/05/2024).
[irp posts=”10863″ ]
Hal yang harus diingat bagi para Caleg DPRD terpilih ingin maju sebagai Kepala Daerah, kata Ali, mereka tidak bisa mengajukan pengunduran diri sebagai Bakal Calon Kepala Daerah, apabila mereka belum dilantik secara resmi sebagai anggota legislatif.
“Ya itu kembali kepada yang bersangkutan, yang jelas ketika nyalon Kepala Daerah, statusnya sebagai Anggota DPRD, dia harus mau mengundurkan diri sejak ditetapkan menjadi Calon Kepala Daerah. Kapan itu? tanggal 23 September. Intinya kalau dia maju, ya harus mundur. Kalau dia belum dilantik engga bisa mundur, kalau sudah dilantik baru mundur,” pungkasnya.
[irp posts=”10802″ ]
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow