Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memperketat pengawasan terhadap praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan dalam administrasi kependudukan. Masyarakat yang merasa dirugikan kini dapat melaporkan langsung melalui WhatsApp Center Disdukcapil di 0811-835-5599.
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya serius dalam menindak oknum nakal pelaku pungli yang merugikan warga.
“Kami tidak mentoleransi pungli. Jika ada bukti, kami akan memberikan kompensasi kepada korban sekaligus tindakan tegas bagi pelaku,” ujar Taufiq dalam keterangannya, Jumat (16/05/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini dilakukan, kata dia, sebagai bagian dari komitmen Disdukcapil Kota Bekasi dalam mencanangkan Zona Integritas pada tahun 2025, yang bertujuan menciptakan layanan administrasi kependudukan yang transparan dan bebas korupsi.

Masyarakat yang ingin melaporkan praktik pungli atau percaloan dianjurkan untuk menyertakan bukti pendukung, seperti foto, video, atau saksi saat melakukan pengaduan. Laporan dapat dikirimkan melalui WhatsApp Center Disdukcapil untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pelayanan yang dilakukan oleh Disdukcapil sesuai dengan standar operasional prosedur dan memenuhi kriteria akuntabilitas dalam pelayanan publik,” jelas Taufiq.
Selain memberantas pungli, Taufiq juga menjelaskan bahwa Disdukcapil Kota Bekasi juga mendorong masyarakat yang belum melakukan kepengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk) agar segera mengurus data diri mereka.
“Dengan mekanisme yang telah ditetapkan di seluruh titik layanan yang ada di Kota Bekasi, masyarakat dapat memperoleh informasi lengkap terkait layanan adminduk melalui website resmi kami,” tambahnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan administrasi kependudukan, masyarakat dapat mengakses situs resmi Disdukcapil Kota Bekasi di disdukcapil.bekasikota.go.id.
Dengan sistem pengaduan yang lebih terstruktur dan transparan, kata dia, diharapkan praktik calo dan pungli semakin berkurang, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan administrasi kependudukan di Kota Bekasi. Disdukcapil Kota Bekasi berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang profesional dan akuntabel bagi seluruh warga.