- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menertibkan PKL liar di area Plaza Patriot Chandrabhaga saat kegiatan Formaskot 2026 pada Sabtu (22/08/2026) malam.
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi mengakui adanya kelemahan pengawasan aset ruang publik milik Pemkot Bekasi.
- Sebanyak 7 personel Satpol PP dan 4 anggota Linmas sebenarnya telah disiagakan di setiap titik ruang publik setiap harinya.
- Sebagai sanksi tegas, petugas jaga yang dinilai tidak efektif menjaga sterilisasi kawasan akan segera dirotasi (rolling) ke tingkat kecamatan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi segera melakukan evaluasi besar-besaran terhadap para petugas pengawas di kawasan Plaza Patriot Chandrabhaga (PCB).
Langkah tegas ini diambil sebagai buntut dari inspeksi mendadak (sidak) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang menemukan masih maraknya pedagang kaki lima (PKL) membandel di area tersebut pada Sabtu (22/08/2026) malam.
Temuan ini menjadi bukti kuat bahwa sistem pengamanan aset fasilitas umum milik Pemkot Bekasi belum berjalan maksimal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Respons Tegas Satpol PP Kota Bekasi Usai Sidak Wali Kota Bekasi di Ruang Publik
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sujana, secara terbuka mengakui bahwa kinerja aparat di lapangan perlu dievaluasi total.
Hal ini krusial agar seluruh fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) tetap steril dan berfungsi sesuai peruntukannya tanpa intervensi PKL liar.
Mengapa Pengawasan PKL di Plaza Patriot Chandrabhaga Dinilai Lemah?
Kelemahan sistem pengawasan yang berjalan di berbagai ruang publik terlihat jelas dari masih beroperasinya para PKL di zona larangan berdagang.
Padahal, Pemkot Bekasi telah menerjunkan belasan personel gabungan untuk menjaga sterilisasi kawasan setiap harinya.
”Petugas yang ditempatkan di aset fasos dan fasum di lima titik, seperti Plaza Patriot Chandrabhaga, Hutan Kota, Alun-alun M. Hasibuan, dan Danau Duta sampai saat ini masih berjalan. Kami menugaskan sekitar tujuh personel per titik setiap hari, ditambah empat anggota linmas di masing-masing lokasi,” ujar Nesan Sujana kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Minggu (23/08/2026).
Meskipun dijaga ketat secara kuantitas, realitas di lapangan menunjukkan masih banyak celah yang dimanfaatkan oleh oknum pedagang.
Satpol PP Kota Bekasi berjanji akan mengusut letak kelemahan di struktur pengamanan lapangan.
”Kita juga mengetahui bahwa apa yang ditugaskan dari linmas masih lemah, buktinya masih ada pelanggaran yang terjadi. Begitu juga dengan Satpol PP. Ini yang akan kami evaluasi lebih lanjut, termasuk terhadap koordinator lapangan maupun petugas yang bertanggung jawab di lokasi,” tambahnya.
Apa Saja Tugas Pokok dan Fungsi Satpol PP di Fasilitas Umum?
Petugas di lapangan sebenarnya memiliki kewenangan penuh yang tidak sekadar mengamankan lokasi secara pasif.
Mereka memikul tanggung jawab krusial yang mencakup fungsi pengawasan serta penertiban secara menyeluruh terhadap segala bentuk pelanggaran ketertiban umum di Kota Bekasi.
”Petugas harus mampu menjalankan tugas pokok dan fungsi yang ada, mulai dari pengawasan dan penertiban PKL, pengunjung yang merokok sembarangan, merusak taman, merusak aset daerah, hingga parkir liar yang mengganggu ketertiban kawasan,” jelas Nesan.
Bagaimana Dampak dan Tindak Lanjut dari Temuan Wali Kota Bekasi?
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satpol PP Kota Bekasi akan menjatuhkan sanksi administratif berupa rotasi ke tingkat kecamatan bagi petugas yang kinerjanya terbukti tidak efektif.
Sementara itu, petugas dengan rekam jejak kedisiplinan yang baik akan diprioritaskan menjaga titik-titik strategis.
”Besok akan kami lakukan evaluasi. Kemungkinan petugas yang tidak efektif akan kami rolling ke kecamatan, sedangkan yang memiliki potensi dan kinerja baik akan kami tempatkan di lokasi tersebut. Namun bukan hanya di-rolling, mereka juga akan diberikan pembinaan agar memiliki perubahan pola pikir, disiplin, dan tanggung jawab yang lebih baik,” pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sebelumnya turun langsung menertibkan PKL yang menyerobot area Plaza Patriot Chandrabhaga saat menghadiri agenda Formaskot 2026.
Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi warga untuk mencari nafkah, asalkan kegiatan ekonomi tersebut berada di zona resmi yang telah ditetapkan.
Hal ini mutlak diterapkan agar fungsi ruang publik sebagai sarana olahraga, interaksi warga, dan rekreasi tidak beralih fungsi menjadi pasar dadakan.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai kinerja pengawasan ruang publik di Kota Bekasi saat ini?
Tinggalkan pendapat Anda di kolom komentar! Jangan lupa bagikan artikel ini dan ikuti terus informasi tajam serta terpercaya melalui Saluran WhatsApp RakyatBekasi di [follow WhatsApp Channel RakyatBekasi] agar Anda selalu update dengan dinamika terkini!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















