- Dana kompensasi TPST Bantargebang untuk warga dilaporkan belum dicairkan oleh Pemprov DKI Jakarta selama kurang lebih empat bulan.
- Anggota DPRD Kota Bekasi Dapil 3, Anton, mendesak agar Pemprov DKI Jakarta tidak mengabaikan kewajiban dan segera merealisasikan hak warga.
- Selain kompensasi langsung (uang bau), anggaran Bantuan Sosial (Bansos) untuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) juga ikut tersendat.
- Keterlambatan pencairan ini disinyalir terjadi karena Pemprov DKI Jakarta masih menunggu Anggaran Belanja Tambahan (ABT).
ANGGOTA DPRD KOTA BEKASI dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3, Anton, secara tegas mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera mencairkan dana kompensasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Desakan kritis ini mencuat setelah hak warga di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, dilaporkan mandek dan belum dibayarkan selama kurang lebih empat bulan.
Lambannya kinerja birokrasi Pemprov DKI Jakarta dalam memenuhi kewajibannya memicu reaksi keras dari wakil rakyat yang menilai hal tersebut sangat merugikan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
DPRD Kota Bekasi Desak Pemprov DKI Segera Cairkan Dana Kompensasi TPST Bantargebang
Mengapa Dana Kompensasi TPST Bantargebang Mandek Hingga 4 Bulan?
Keterlambatan pembayaran ini dinilai sangat tidak wajar, mengingat proses pencairan dana kompensasi idealnya hanya membutuhkan waktu maksimal dua bulan.
Namun kenyataannya, hingga saat ini masyarakat di Kecamatan Bantargebang belum juga menerima hak dan kewajiban mereka secara utuh dari pihak DKI.
”Hari ini saya memastikan karena uang kompensasi belum dilaksanakan dan belum dicairkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kurang lebih empat bulan lamanya,” tegas Anton kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Jumat (09/10/2026).
Apa Dampak Belum Cairnya Uang Bau Bagi Warga Bantargebang?
Tersendatnya aliran dana dari Pemprov DKI Jakarta ini secara langsung memukul perekonomian dan operasional kemasyarakatan di wilayah Bantargebang.
Tidak hanya uang kompensasi langsung yang sangat diandalkan warga, berbagai program turunan juga dipastikan ikut terhenti.
”Kemarin sudah ada beberapa warga masyarakat Bantargebang yang mengadu ke kita terkait belum cairnya kompensasi empat bulan ini, termasuk anggaran Bansos ke LPM dan segala macamnya belum dicairkan,” katanya.
Berdasarkan laporan di lapangan, beberapa hak warga dan lembaga yang tertunda pembayarannya meliputi:
- Dana kompensasi langsung (uang bau) untuk warga terdampak di Kecamatan Bantargebang.
- Anggaran Bantuan Sosial (Bansos) kemasyarakatan.
- Dana operasional untuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Bagaimana Solusi Agar Keterlambatan Dana Kompensasi DKI Tidak Terulang?
Usut punya usut, mandeknya pencairan dana kompensasi TPST Bantargebang ini disinyalir karena Pemprov DKI Jakarta masih menunggu kucuran Anggaran Belanja Tambahan (ABT).
Anggota legislatif yang mewakili wilayah Kecamatan Rawalumbu, Mustikajaya, dan Bantargebang ini menilai alasan birokrasi tersebut tidak bisa dijadikan tameng untuk mengorbankan warga.
”Ini dampaknya karena menunggu ABT DKI. Harusnya jangan menunggu ABT, dari awal sudah dicairkan, jangan menunggu akhir,” imbuhnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta diharapkan dapat segera berkoordinasi secara intensif untuk menyelesaikan sengkarut birokrasi ini, agar hak-hak masyarakat Bantargebang yang hidup berdampingan langsung dengan gunung sampah Ibu Kota tidak terus-menerus diabaikan.
Bagikan artikel ini agar keluhan warga segera didengar oleh pemangku kebijakan. Jangan lewatkan informasi terbaru seputar pemerintahan dan layanan publik di Kota Bekasi, ikuti terus perkembangannya melalui Saluran WhatsApp RakyatBekasi di [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini] agar selalu update!
Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















