KOTA BEKASI – Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah Heri Koswara dan Sholihin (Ri-Sol) menggelar Deklarasi Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Bekasi untuk Pilkada 2024 yang diselenggarakan di Alun-alun M Hasibuan, Minggu (25/08/2024) pagi.
Pelaksanaan deklarasi pasangan Ri-Sol yang juga dihadiri oleh ratusan kader Partai maupun simpatisan itu nampaknya telah melakukan pelanggaran politik, dikarenakan turut melibatkan anak-anak di bawah umur.
Pelanggaran politik itu terlihat jelas melalui keadaan di seputar lokasi deklarasi. Dimana, Jurnalis RakyatBekasi.com melihat sejumlah simpatisan kedua pasangan Ri-Sol itu turut membawa anak-anak jelas di bawah usia 17 tahun, yang tidak sepatutnya diikutsertakan dalam kegiatan politik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, bahkan ada seorang balita (Bayi usia lima tahun) yang digendong oleh orang tuanya saat mengikuti kegiatan deklarasi. Rentang usia anak-anak yang dihadirkan saat deklarasi Paslon Ri-Sol diperkirakan mulai dari usia balita, maupun sejumlah anak di bawah umur yang mengenakan pakaian merah dan putih.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia mengaku pihaknya akan melakukan himbauan kepada Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah Heri Koswara dan Sholihin atas adanya temuan dan keterlibatan anak-anak di bawah umur yang diikutsertakan dalam kegiatan politik.
“Ya kami akan mengimbau ke Partai Politik maupun Bakal Calon Kepala Daerah terkait larangan melibatkan anak dalam aktivitas politik, dalam hal ini khususnya di dalam tahapan pilkada,” tutur Vidya saat dihubungi RakyatBekasi.com melalui keterangannya, Minggu (25/08/2024) siang.
Atas kejadian tersebut, kata Vidya, Bawaslu akan melakukan peneguran kepada pihak terkait agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.
“Bawaslu mengimbau kepada Partai Politik dan Bakal Calon Pasangan Kepala Daerah agar tidak melibatkan anak di bawah umur dalam Tahapan Pilkada. Meski secara catatan belum ditetapkan sebagai peserta Pilkada,” pungkasnya.
Bilamana merujuk, melalui UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur larangan bagi tim kampanye mengikutsertakan warga negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye.
Kualifikasi WNI yang memiliki hak pilih diatur dalam pasal 1 angka 34 UU Pemilu adalah minimal berumur 17 tahun, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Dalam kategori ini anak usia 17 tahun ke bawah tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye politik karena tidak memenuhi persyaratan.
Berikut ikut bunyi Pasal 280 ayat (2) huruf k yang menyebutkan anak usia 17 tahun ke bawah tak boleh ikut dalam kampanye.
“Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.”
Bila melanggar ketentuan tersebut, maka pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu kandidat dapat dikenakan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp12 juta. Hal ini diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu yang berbunyi sebagai berikut:
“Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
Ternyata tak hanya UU Pemilu yang mengatur soal larangan pelibatan anak-anak dalam kegiatan politik. UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pun turut mengatur bahwa anak-anak tidak boleh disalahgunakan dalam kegiatan politik.
Hal itu diatur dalam UU Perlindungan Anak pasal Pasal 15 huruf a yang berbunyi sebagai berikut.
“Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari: a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik.”
Perlindungan anak dalam Pasal 15 UU Perlindungan Anak tersebut meliputi kegiatan yang bersifat langsung dan tidak langsung, dari tindakan yang membahayakan anak secara fisik dan psikis.
Bila melanggar ketentuan tersebut, maka kandidat terancam pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Sanksi tegas ini diatur dalam Pasal 87 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi sebagai berikut.
“Setiap orang yang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 atau penyalahgunaan dalam kegiatan politik atau pelibatan dalam sengketa bersenjata atau pelibatan dalam kerusuhan sosial atau pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan atau pelibatan dalam peperangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”