Dibanderol hingga Rp1,5 Juta, Dewan Madong: Koperasi Dilarang Paksa Orang tua Beli Paket Seragam Sekolah

- Jurnalis

Kamis, 10 Juli 2025 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi asal Fraksi PKB, Ahmadi.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi asal Fraksi PKB, Ahmadi.

Polemik Harga Seragam Sekolah di Bekasi: Anggota DPRD Kota Bekasi Soroti Praktik Tak Wajar

Menjelang tahun ajaran baru, kekhawatiran orang tua siswa di Kota Bekasi meningkat akibat tingginya harga seragam sekolah yang dijual melalui koperasi. Di wilayah Jatiasih, sejumlah paket seragam dilaporkan dibanderol hingga Rp1,5 juta, memicu keluhan masyarakat.

Ahmadi, anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, menegaskan perlunya intervensi dari Dinas Pendidikan (Disdik) untuk mengatur batas harga melalui regulasi resmi.

Ia mengecam dugaan praktik pemaksaan pembelian oleh koperasi sekolah yang mewajibkan orang tua membeli seluruh item dalam satu paket, tanpa opsi pembelian terpisah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Harusnya Disdik buat regulasi dan standarisasi harga yang jelas. Jangan sampai kedok koperasi jadi alat pemaksaan bagi orang tua murid,” tegas Ahmadi kepada rakyatbekasi.com saat dikonfirmasi, Kamis (10/07/2025).

Item Seragam yang Dinilai Memberatkan

Menurut temuan Ahmadi, beberapa koperasi sekolah menjual item-item seperti:

  • Dasi sekolah
  • Kaos kaki
  • Bet kelas
  • Ikat pinggang
  • Seragam utama (olahraga, batik, jas, dan lainnya)

Seluruh paket dijual sekaligus, dan orang tua tidak diberikan pilihan untuk membeli di luar koperasi, meski kualitas dan harga di pasar umum lebih bersaing.

“Kalau barangnya tersedia di umum dan orang tua merasa keberatan, koperasi tidak boleh memaksakan pembelian,” tambahnya.

Lemahnya Pengawasan Disdik Kota Bekasi

Ahmadi juga menyoroti lemahnya pengawasan Disdik Kota Bekasi dalam mengendalikan mekanisme penjualan seragam di sekolah-sekolah. Ia menyayangkan bahwa Disdik hanya memberikan imbauan tanpa regulasi tertulis yang mengikat.

“Regulasinya belum ada. Disdik bilang dikembalikan ke masing-masing koperasi. Ini tidak bisa dibiarkan. Harus ada batas harga dan sanksi bagi pelanggaran,” jelasnya.

Respons Disdik: Koperasi Sekolah Diizinkan Menjual Seragam dengan Misi Sosial

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain, menanggapi isu tersebut dengan menegaskan bahwa hanya koperasi sekolah yang diperbolehkan menjual seragam.

Penjualan oleh guru atau pihak sekolah secara langsung tidak dibenarkan dan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Koperasi adalah badan usaha, berbeda dengan sekolah. Mereka boleh menjual seragam asal tidak memaksa dan menjunjung misi sosial,” ujar Alexander kepada rakyatbekasi.com saat ditemui di Gedung DPRD, Senin (07/07/2025).

Disdik juga telah berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM agar penjualan seragam oleh koperasi tidak dilakukan secara sepihak atau dengan harga terlalu tinggi.

Ia menambahkan bahwa sistem pembayaran yang fleksibel, seperti cicilan, merupakan bagian dari solusi sosial agar tidak memberatkan keluarga.

“Kalau orang tua hanya sanggup bayar dicicil selama enam bulan, ya tidak apa-apa. Intinya jangan ada unsur pemaksaan,” jelasnya.

Laporkan Praktik Penjualan Seragam yang Tidak Wajar

Disdik Bekasi membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi penjualan seragam sekolah oleh pihak yang tidak berwenang atau adanya pemaksaan dari koperasi. Alexander mengimbau agar masyarakat segera melapor.

“Laporkan saja ke Disdik. Jika terbukti melanggar, pasti ada sanksinya. Guru tidak boleh menjual seragam sekolah,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun
Menakar Kursi Pendamping Asep Surya Atmadja: Ini Syarat Calon Wakil Bupati Bekasi agar Tak Ada ‘Dusta’ di Pemerintahan
Waspada Sindikat Loker Bodong di Kota Bekasi, BPKN-RI Buka Posko Pengaduan Korban
PKS TPST Bantargebang Berakhir 26 Oktober, Pemkot Bekasi Tuntut Kompensasi DKI Tetap Rp362 Miliar
Desain Awal Dinilai Rumit, Disperkimtan Kota Bekasi Kaji Ulang Lokasi Gedung Parkir Pemkot Bekasi 9 Lantai
Darurat Lahan Parkir di Pusat Pemerintahan, Wali Kota Bekasi Kaji Pembangunan Gedung Parkir 9 Lantai
​Layani 2.000 Komuter Tanpa Atap, Halte Transjakarta B41 Jatiasih Akhirnya Dibangun Oktober Ini via CSR Bank BJB
Loker Palsu di Bekasi Kembali Beroperasi, GMNI Semprot Disnaker dan Sebut Komitmen KDM Hanya Konten Belaka
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Menakar Kursi Pendamping Asep Surya Atmadja: Ini Syarat Calon Wakil Bupati Bekasi agar Tak Ada ‘Dusta’ di Pemerintahan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Waspada Sindikat Loker Bodong di Kota Bekasi, BPKN-RI Buka Posko Pengaduan Korban

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:42 WIB

Desain Awal Dinilai Rumit, Disperkimtan Kota Bekasi Kaji Ulang Lokasi Gedung Parkir Pemkot Bekasi 9 Lantai

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Darurat Lahan Parkir di Pusat Pemerintahan, Wali Kota Bekasi Kaji Pembangunan Gedung Parkir 9 Lantai

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x