- Pemkot Bekasi merencanakan penataan lanjutan pasar tradisional ke Pasar Bantargebang setelah fokus di Pasar Pondokgede dan Pasar Baru Bekasi.
- Langkah pembenahan ini merupakan respons langsung atas desakan Komisi 3 DPRD Kota Bekasi kepada eksekutif.
- Status pengelolaan Pasar Bantargebang oleh pihak ketiga saat ini dinyatakan wanprestasi, sehingga Pemkot Bekasi tengah memproses pengambilalihan kewenangan.
PEMERINTAH KOTA (PEMKOT) BEKASI berencana melanjutkan program pembenahan pasar tradisional ke Pasar Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
Langkah strategis ini diambil guna menjawab desakan Komisi 3 DPRD Kota Bekasi yang meminta penataan tata ruang niaga tidak hanya terpusat pada Pasar Baru Bekasi saja.
Komitmen Wali Kota Bekasi dalam Membenahi Pasar Tradisional
”Ya, tentu ada tahapannya. Kita sudah punya progres, setelah ini penataan lanjutannya kita ke Pasar Bantargebang. Setelah Bantargebang, kita lihat nanti,” kata Wali Kota Bekasi Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (05/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengapa Pemkot Bekasi Masih Fokus pada Pasar Baru?
Pemkot Bekasi saat ini memprioritaskan penyelesaian pembenahan di Pasar Baru Bekasi secara menyeluruh sebelum beralih ke lokasi lain.
Hal ini dilakukan karena optimalisasi infrastruktur dan tata kelola di lokasi tersebut dinilai belum sepenuhnya rampung dan terbentuk dengan ideal.
”Selesai dulu saja sampai final, karena kan jangan sampai kita meninggalkan satu lokasi, tapi kita masih punya PR. Karena kita masih melihat kan Pasar Baru sendiri belum, form lah,” jelasnya.
Apa Hambatan Utama dalam Penataan Pasar Bantargebang?
Hambatan utama dalam merevitalisasi sejumlah pasar tradisional di wilayah Kota Bekasi seringkali bersinggungan dengan legalitas pengelolaan oleh pihak ketiga.
Mekanisme birokrasi menjadi kendala ketika kewenangan dan tanggung jawab operasional belum diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah.
”Tapi memang pasti seluruh ada tahapannya. Karena kan ada juga dilihat pasar-pasar yang kemudian juga masih mungkin melibatkan pengelolaannya oleh pihak ketiga dan belum diserahkan secara kewenangan kepada Pemerintah Daerah,” tuturnya.
Bagaimana Status Hukum Pengelola Pasar Bantargebang Saat Ini?
Status hukum pihak pengelola Pasar Bantargebang saat ini telah dinyatakan wanprestasi atau gagal memenuhi kewajiban kontrak.
Pemerintah daerah kini dalam posisi menunggu proses legalitas selesai agar kewenangan operasional bisa diambil alih guna mempermudah proses revitalisasi di masa mendatang.
”Tentu kan treatment-nya agak berbeda. Kalau treatment-nya sudah punya Pemda tentu akan lebih mudah. Termasuk yang proses di Bantargebang, karena Bantargebang kan sudah wanprestasi. Ini wanprestasi, kita tunggu dulu. Kalau memang itu nanti sudah diambil oleh pemerintah kota, baru kita akan lakukan,” pungkasnya.
Penataan pasar tradisional di Kota Bekasi diharapkan dapat menggerakkan roda ekonomi kerakyatan secara lebih sehat, rapi, dan transparan.
Masyarakat kini menanti realisasi dan ketegasan dari Pemkot Bekasi dalam menyelesaikan sengketa pengelolaan yang berpotensi merugikan kenyamanan pedagang dan pembeli.
Tetap kritis dan ingin selalu update dengan dinamika kebijakan Pemkot Bekasi? Jangan lupa bagikan artikel ini, tinggalkan pandangan Anda di kolom komentar, dan ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini] agar tidak ketinggalan informasi paling akurat dan tajam.
Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















