Dikawal Selusin Advokat, KPU Kota Bekasi Siapkan Materi Jawaban untuk Sidang Kedua di MK

- Jurnalis

Minggu, 12 Januari 2025 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa (kanan) dan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Achmad Edwin Sholihin (kiri) saat sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Rabu (08/01/2025). Tangkapan layar YouTube MK.

Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa (kanan) dan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Achmad Edwin Sholihin (kiri) saat sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Rabu (08/01/2025). Tangkapan layar YouTube MK.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi melaporkan bahwa sebanyak 12 orang advokat telah ditunjuk sebagai Tim Kuasa Hukum KPU Kota Bekasi dalam menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024.

Sidang kedua akan berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 17 Januari mendatang.

Sidang perdana telah berlangsung pada Rabu, 8 Januari 2025, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan permohonan dari para pemohon.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah ada Tim Advokat yang akan dilibatkan, Jumlahnya sebanyak 12 orang. Dengan, mengenai Kuasa Hukum pendamping sendiri kamu sudah menerima rekomendasi dari KPU Provinsi Jawa Barat,” ucap Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Hukum dan Pengawasan Achmad Edwin Sholihin kepada RakyatBekasi.com melalui pesan singkat, Sabtu (11/01/2025).

Edwin menjelaskan bahwa KPU Kota Bekasi sedang mempersiapkan kronologis, alat bukti, dan saksi untuk menyusun jawaban yang akan diserahkan ke MK pada sidang kedua nanti.

“Dan mengenai kesiapan untuk Sidang Kedua perselisihan hasil Pilkada. Kami sedang mempersiapkan kronologis, alat bukti dan saksi untuk menyusun jawaban yang akan diserahkan ke MK,” paparnya.

Dalam sidang pertama, KPU Kota Bekasi menghadapi lima gugatan terkait pelaksanaan Pilkada 2024 yang diajukan oleh Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 1, Heri Koswara dan Sholihin.

Gugatan tersebut mencakup dugaan praktik money politik dengan bukti tambahan berupa kartu keren yang diduga digunakan untuk mempengaruhi pemilih.

Selain itu, terdapat tudingan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama proses Pilkada, penggunaan fasilitas negara oleh salah satu pasangan calon, dugaan keterlibatan penyelenggara Pilkada dalam mendukung salah satu kandidat, serta kehadiran pihak yang tidak berwenang selama proses rekapitulasi suara di tingkat kota.

Edwin menambahkan bahwa pada sidang kedua nanti, KPU Kota Bekasi akan memberikan jawaban atas pokok-pokok permohonan yang diajukan oleh pemohon.

“Di tanggal 17 Januari, agendanya adalah dari pihak kita, KPU, menyampaikan bagaimana kita merespons dari pokok-pokok permohonan yang disampaikan oleh pemohon,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekjend PKS Lantik DPP Gema Keadilan 2026-2031, Fokus Rebut Suara Pemuda di Pemilu 2029
Sikat Koruptor dan Kawal MBG, Gerindra Kota Bekasi Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo
Usut Korupsi MBG, PDIP Desak BGN Buka Data Keterlibatan Kader
Sah! Gus Nawal Pimpin DPC PPP Kota Bekasi, Targetkan 6 Kursi
Pengamat Sosial: Fenomena Penjilat Politik Lahir dari Ketergantungan Ekonomi
Perombakan DPC PKB Kota Bekasi: Sekretaris dan Bendahara Dicopot, Target 10 Kursi!
DPP PDI Perjuangan Pecat Nyumarno, KPU Kabupaten Bekasi Tunggu Surat DPRD
Instruksi Tajam PDI Perjuangan: Coret Anggaran Kunker DPRD Kota Bekasi!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 01:09 WIB

Sekjend PKS Lantik DPP Gema Keadilan 2026-2031, Fokus Rebut Suara Pemuda di Pemilu 2029

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:15 WIB

Sikat Koruptor dan Kawal MBG, Gerindra Kota Bekasi Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:34 WIB

Usut Korupsi MBG, PDIP Desak BGN Buka Data Keterlibatan Kader

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:54 WIB

Sah! Gus Nawal Pimpin DPC PPP Kota Bekasi, Targetkan 6 Kursi

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:22 WIB

Pengamat Sosial: Fenomena Penjilat Politik Lahir dari Ketergantungan Ekonomi

Berita Terbaru

Kantor Pusat Perumda Tirta Bhagasasi.

Bekasi

Genitnya Pegawai Perumda Tirta Bhagasasi

Senin, 27 Jul 2026 - 13:13 WIB

SANG PENAKLUK VOC: Suasana aktivitas warga dan padatnya laju kendaraan di sepanjang ruas Jalan Sultan Agung, kawasan elite Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (27/07/2026). Penamaan jalan protokol strategis di sisi selatan rel kereta api ini didedikasikan secara khusus untuk menghormati Sultan Agung Hanyokrokusumo, raja terbesar Kesultanan Mataram yang secara heroik memimpin invasi militer melawan VOC di Batavia sekaligus mewariskan sistem penanggalan kalender Jawa bagi Nusantara. (Foto: Ilustrasi/RakyatBekasi.com)

Ekstra

Sejarah Jalan Sultan Agung: Raja Mataram Penakluk VOC

Senin, 27 Jul 2026 - 12:13 WIB

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Bapenda Kota Bekasi, Agustinus Prakoso, saat memaparkan capaian penarikan piutang pajak daerah sebesar Rp36 miliar di ruang kerjanya, Senin (27/07/2026). Bapenda segera menerjunkan jurusita untuk melakukan eksekusi penyitaan aset dan pemblokiran rekening bagi wajib pajak yang membandel. (Foto: RakyatBekasi.Com)

Bekasi

Tegas! Bapenda Kota Bekasi Tarik Piutang Pajak Rp36 Miliar

Senin, 27 Jul 2026 - 11:12 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x