Dikawal Selusin Advokat, KPU Kota Bekasi Siapkan Materi Jawaban untuk Sidang Kedua di MK

- Jurnalis

Minggu, 12 Januari 2025 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa (kanan) dan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Achmad Edwin Sholihin (kiri) saat sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Rabu (08/01/2025). Tangkapan layar YouTube MK.

Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa (kanan) dan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Achmad Edwin Sholihin (kiri) saat sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Rabu (08/01/2025). Tangkapan layar YouTube MK.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi melaporkan bahwa sebanyak 12 orang advokat telah ditunjuk sebagai Tim Kuasa Hukum KPU Kota Bekasi dalam menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024.

Sidang kedua akan berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 17 Januari mendatang.

Sidang perdana telah berlangsung pada Rabu, 8 Januari 2025, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan permohonan dari para pemohon.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah ada Tim Advokat yang akan dilibatkan, Jumlahnya sebanyak 12 orang. Dengan, mengenai Kuasa Hukum pendamping sendiri kamu sudah menerima rekomendasi dari KPU Provinsi Jawa Barat,” ucap Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Hukum dan Pengawasan Achmad Edwin Sholihin kepada RakyatBekasi.com melalui pesan singkat, Sabtu (11/01/2025).

Edwin menjelaskan bahwa KPU Kota Bekasi sedang mempersiapkan kronologis, alat bukti, dan saksi untuk menyusun jawaban yang akan diserahkan ke MK pada sidang kedua nanti.

“Dan mengenai kesiapan untuk Sidang Kedua perselisihan hasil Pilkada. Kami sedang mempersiapkan kronologis, alat bukti dan saksi untuk menyusun jawaban yang akan diserahkan ke MK,” paparnya.

Dalam sidang pertama, KPU Kota Bekasi menghadapi lima gugatan terkait pelaksanaan Pilkada 2024 yang diajukan oleh Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 1, Heri Koswara dan Sholihin.

Gugatan tersebut mencakup dugaan praktik money politik dengan bukti tambahan berupa kartu keren yang diduga digunakan untuk mempengaruhi pemilih.

Selain itu, terdapat tudingan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama proses Pilkada, penggunaan fasilitas negara oleh salah satu pasangan calon, dugaan keterlibatan penyelenggara Pilkada dalam mendukung salah satu kandidat, serta kehadiran pihak yang tidak berwenang selama proses rekapitulasi suara di tingkat kota.

Edwin menambahkan bahwa pada sidang kedua nanti, KPU Kota Bekasi akan memberikan jawaban atas pokok-pokok permohonan yang diajukan oleh pemohon.

“Di tanggal 17 Januari, agendanya adalah dari pihak kita, KPU, menyampaikan bagaimana kita merespons dari pokok-pokok permohonan yang disampaikan oleh pemohon,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nawal Kudeta Gus Shol! 12 PAC PPP Kota Bekasi Siap Cabut Massal
Sah! Duet Achmad Rivai dan Bang Muin Nakhodai DPD PAN Kota Bekasi 2026-2031
PKS Kawal Pemkot Bekasi Lewat DPRD, Fokus Kritik Membangun
Perkuat Barisan Banteng di Bulan Ramadan! Tri Adhianto Pimpin Konsolidasi PDI Perjuangan Kota Bekasi
Awas Sanksi Tegas! PDI Perjuangan Larang Keras Kader Cawe-Cawe Dapur Makan Bergizi Gratis
KPU Kota Bekasi Tunggu Regulasi Pusat Soal Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD
Sutrisno Pangaribuan Kecam Wacana Pilkada Kembali ke DPRD, Sebut Niat Jahat Elite Politik

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 15:45 WIB

Nawal Kudeta Gus Shol! 12 PAC PPP Kota Bekasi Siap Cabut Massal

Rabu, 1 April 2026 - 00:45 WIB

Sah! Duet Achmad Rivai dan Bang Muin Nakhodai DPD PAN Kota Bekasi 2026-2031

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:06 WIB

PKS Kawal Pemkot Bekasi Lewat DPRD, Fokus Kritik Membangun

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:53 WIB

Perkuat Barisan Banteng di Bulan Ramadan! Tri Adhianto Pimpin Konsolidasi PDI Perjuangan Kota Bekasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:55 WIB

Awas Sanksi Tegas! PDI Perjuangan Larang Keras Kader Cawe-Cawe Dapur Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca