Dirut Moratelindo yang Kerjasama dengan Pemkot Bekasi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek di Kominfo

- Jurnalis

Jumat, 6 Januari 2023 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota Bekasi menandatangani nota kerja sama dengan PT. Mora Telematika Indonesia (Moratelindo).

Pemerintah Kota Bekasi menandatangani nota kerja sama dengan PT. Mora Telematika Indonesia (Moratelindo).

KOTA BEKASI – Kabar tidak baik datang dari PT Mora Telematika Indonesia Tbk (Moratelindo) dimana Direktur Utama Galumbang Menak saat ini menjadi pesakitan di Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Tahun 2020 – 2022.

Sekedar diketahui PT.Moretalindo pada bulan Februari 2022 melakukan penandatanganan MoU dengan Pemkot Bekasi dalam proyek teknologi yakni pembangunan prasarana telekomunikasi bawah tanah (ducting) dan menara telekomunikasi di ruas jalan Kota Bekasi dalam rangka pengembangan kota pintar (smart city).

Rencana pengerjaan proyek yang disinyalir tidak pernah mengajak diskusi DPRD Kota Bekasi ini akan dilaksanakan di ruas jalan Kota Bekasi dengan perkiraan panjang jalur saluran ducting 608.673 meter dan perkiraan pembangunan sebanyak-banyaknya 373 menara telekomunikasi seluler (mikro seluler/micro cell pole/MCP) di jalur jalan Kota Bekasi.

Terkait kasus dugaan korupsi yang menimpa petinggi PT Moratelindo tersebut dikomentari Wakil Direktur Utama PT.Moratelindo Jimmy Kadir.

Menurut Jimmy, status perkara saat ini belum memiliki kekuatan hukum tetap karena perkara belum sampai tahapan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Status perkara baru sampai dengan penetapan tersangka Kejaksaan Agung,” ujarnya seperti dikutip CNBC Indonesia. Jumat (06/01/2022).

Dia menegaskan, proses hukum tersebut tidak menimbulkan dampak material terhadap jalannya kegiatan usaha perseroan meskipun Galumbang Menak berperan sebagai Direktur Utama.

Menurutnya, dengan berpedoman kepada Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) struktur organisasi yang dimiliki perseroan saat ini telah disusun dan dibentuk secara matang (mature) dimana masing-masing Divisi/Departemen menjunjung tinggi profesionalitas dalam bekerja sehingga manajemen dapat beroperasi secara mandiri dan optimal, serta kegiatan usaha Perseroan dapat berlangsung secara baik dan normal seperti biasa walaupun tanpa kehadiran dari Direktur Utama.

Baca Juga:  Diguyur Hujan Deras, BPBD Kota Bekasi Catat 25 Titik Banjir di 8 Kecamatan

“Wakil Direktur Utama dengan support dari Divisi/Departemen Perseroan yang telah dibentuk secara matang (mature) dapat menjalankan kegiatan finansial Perseroan seperti biasa dan Perseroan tetap dapat menjaga likuiditasnya dengan baik sehingga tidak mempengaruhi kemampuan keuangan,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) atau moratelindo Galumbang Menak ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Untuk mempercepat proses penyidikan, Galumbang Menak dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 04 Januari 2023 hingga 23 Januari 2023.

Baca Juga:  Tingkatkan Kompetensi Cakep dan Literasi Guru, Disdik Kota Bekasi Proyeksikan Kepala Sekolah Ramah Teknologi

Adapun peranan para tersangka bos Moratelindo secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada Tersangka AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Akibat perbuatan tersangka, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa Desak BNN dan Polres Gelar Tes Urine terhadap 55 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
Polisi Sebut Empat Keluarga Sudah Datangi RS Polri untuk Identifikasi 7 Korban Tewas
Terungkap, Penyebab Tewasnya 7 Remaja, Panik Kepergok Polisi Lalu Terjun ke Kali Bekasi
Samuel Sitompul Desak Pj Wali Kota Bekasi Sanksi Tegas ASN Intoleran dan Arogan
Pasca Viral, Pj Wali Kota Bekasi Bakal Panggil ASN Intoleran
GmnI Bekasi Kutuk Keras Oknum ASN Pelaku Intoleransi terhadap Umat Kristiani
Tak Temukan Mayat Tambahan di Kali Bekasi, Tim SAR Jakarta Tutup Pencarian
Pj Wali Kota Bekasi Merespon Aduan Intoleransi yang dilakukan ASN Eselon III.b Pemkot Bekasi

Berita Terkait

Senin, 23 September 2024 - 19:45 WIB

Mahasiswa Desak BNN dan Polres Gelar Tes Urine terhadap 55 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

Senin, 23 September 2024 - 16:02 WIB

Polisi Sebut Empat Keluarga Sudah Datangi RS Polri untuk Identifikasi 7 Korban Tewas

Senin, 23 September 2024 - 11:15 WIB

Samuel Sitompul Desak Pj Wali Kota Bekasi Sanksi Tegas ASN Intoleran dan Arogan

Senin, 23 September 2024 - 09:56 WIB

Pasca Viral, Pj Wali Kota Bekasi Bakal Panggil ASN Intoleran

Minggu, 22 September 2024 - 23:27 WIB

GmnI Bekasi Kutuk Keras Oknum ASN Pelaku Intoleransi terhadap Umat Kristiani

Berita Terbaru

error: Content is protected !!