- Penolakan Keras: DPC GMNI Kabupaten Bekasi secara tegas menolak PDI Perjuangan (PDIP) untuk menduduki posisi Wakil Bupati Bekasi yang saat ini kosong.
- Krisis Kepercayaan: Penolakan dipicu oleh banyaknya kader PDIP yang tersandung kasus hukum, termasuk mantan Bupati Ade Kuswara Kunang (AK) yang divonis 6 tahun penjara karena korupsi.
- Tuntutan Mahasiswa: Sekretaris DPC GMNI Kabupaten Bekasi, Christian Hernanda, mendesak PDIP fokus melakukan refleksi internal dan moral ketimbang berambisi merebut kekuasaan.
- Mekanisme Pengisian: Berdasarkan UU No 10 Tahun 2016, partai koalisi (Partai Buruh, PPP, PBB, PDIP) harus mengusulkan dua nama melalui Bupati Asep Surya Atmaja ke DPRD untuk rapat paripurna.
DPC GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA (GMNI) KABUPATEN BEKASI menolak keras PDI Perjuangan (PDIP) menduduki kursi kosong Wakil Bupati Bekasi.
Sikap itu ditegaskan Christian Hernanda selaku Sekretaris DPC GMNI Kabupaten Bekasi pasca-pelantikan Asep Surya Atmaja menjadi Bupati definitif, menggantikan Ade Kuswara yang terjerat kasus korupsi, Selasa (03/11/2026).
GMNI menilai PDIP tidak layak karena harus bertanggung jawab secara moral atas keterlibatan kadernya dalam berbagai kasus hukum yang memicu krisis kepercayaan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apa Alasan GMNI Menolak PDIP Mengisi Kursi Wakil Bupati Kabupaten Bekasi?
DPC GMNI Kabupaten Bekasi menilai PDI Perjuangan (PDIP) belum layak menduduki kursi Wakil Bupati karena harus memprioritaskan pembenahan internal akibat rentetan kadernya yang terjerat masalah hukum.
Sikap ini diambil demi mengembalikan kepercayaan publik yang hancur setelah mantan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (AK), yang merupakan kader PDIP, resmi dicopot oleh Mendagri karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi.
Kehilangan kepala daerah karena korupsi ini sangat disayangkan karena bukan yang pertama kali terjadi, mengingat sebelumnya mantan Bupati Neneng Hassanah Yasin juga terjerat kasus serupa.
”Seharusnya partai PDI-Perjuangan saat ini berbenah internal, karena melihat beberapa isu belakangan kader PDI-P terjerat dalam pelanggaran hukum,” kata Christian Hernanda kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Selasa (03/11/2026).
Dampaknya, Kabupaten Bekasi kini mengalami krisis kepercayaan dari masyarakat terhadap jajaran kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Oleh karena itu, PDIP dinilai harus berintrospeksi moral terlebih dahulu sebelum memburu kekuasaan kembali.
”Dari Hal yang terjadi belakangan ini seharusnya menjadi dorongan moril untuk PDI-P merefleksikan diri, bukan fokus untuk menduduki kekuasaan,” pungkas Tian, panggilan akrabnya.
Bagaimana Mekanisme Pengisian Kursi Wakil Bupati Kabupaten Bekasi yang Kosong?
Mekanisme pengisian kursi Wakil Bupati Bekasi yang kosong diatur secara jelas dalam ketentuan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam aturan tersebut, partai politik atau gabungan partai politik pengusung (dalam hal ini koalisi Partai Buruh, PPP, PBB, dan PDIP) berhak mengusulkan dua nama calon melalui Bupati kepada DPRD Kabupaten Bekasi untuk dipilih dalam rapat paripurna.
Kendati PDIP merupakan partai dengan kursi legislatif terbanyak dalam koalisi pemenang Pilbup dan diperkirakan akan sangat progresif menyodorkan nama, GMNI mengingatkan agar partai-partai koalisi tidak melupakan tugas penting untuk memulihkan kepercayaan publik.
Christian Hernanda menekankan bahwa proses politik ini seharusnya tidak hanya berfokus pada teknis perebutan jabatan dan kekuasaan, tetapi juga komitmen moral terhadap warga Kabupaten Bekasi.
Siapa Saja Kader PDIP Kabupaten Bekasi yang Disebut Terjerat Kasus Hukum?
Berdasarkan analisis GMNI, sejumlah kader utama PDI Perjuangan (PDIP) di Kabupaten Bekasi tercatat sempat terjerat masalah hukum, mulai dari kekerasan hingga korupsi.
Christian Hernanda merinci beberapa nama kader yang menjadi catatan merah organisasi mahasiswa bermotto Pejuang Pemikir – Pemikir Pejuang tersebut:
- NY, yang tersandung kasus dugaan pemukulan terhadap masyarakat.
- SL, yang terjerat hingga dua kali dalam kasus tindak pidana korupsi.
- AK (Ade Kuswara Kunang), mantan Bupati Kabupaten Bekasi yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Rentetan catatan hukum inilah yang mendasari tuntutan keras mahasiswa agar partai berlambang banteng tersebut tidak egois memburu posisi Wakil Bupati Kabupaten Bekasi sisa masa jabatan 2025–2030, melainkan lebih fokus melakukan introspeksi dan pembersihan internal partai demi menjaga integritas demokrasi lokal.
Mari kita kawal bersama proses transisi pemerintahan di Kabupaten Bekasi demi pelayanan publik yang bersih dan bebas korupsi! Jangan lewatkan berita politik dan pemerintahan terkini di Bekasi.
Dapatkan informasi langsung ke ponsel Anda secara cepat dan terpercaya dengan mengikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi. Jangan lupa berikan pendapat Anda di kolom komentar!
Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















