Pemilih pemula atau generasi milenial merupakan masyarakat yang memasuki usia memilih dan menggunakan hak pilihnya untuk pertama kali. Kelompok ini terdiri dari masyarakat yang memenuhi syarat dalam memilih.
Melihat kategori pemilih pemula yang berdasarkan usia tersebut, jika dianalisis dengan menggunakan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Bab IV Pasal 198 tentang Hak memilih dalam ayat (1) menyebutkan bahwa warga Indonesia yang pada hari pemilihan atau pemungutan suara adalah warga Negara Indonesia yang sudah genap berusia 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin yang mempunyai hak pilih, dan di ayat (3) disebutkan bahwa Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih.
Pemilih pemula biasanya memiliki karakter belum pernah memilih atau memiliki pengalaman dalam kegiatan pemilu dan sejenisnya di TPS dan pemilih pemula adalah pemilih yang berusia dari mulai 17 tahun sampai dengan 20 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jadi mengacu pada kesimpulan tentang Pemilih Pemula tersebut, Pemilih yang berusia lebih dari 20 tahun walaupun sudah atau pernah menikah tidak dapat dikatakan sebagai Pemilih Pemula.
Begitupun sebaliknya, remaja yang berusia kurang dari 17 tahun tidak bisa dikatakan sebagai pemilih pemula, karena belum memenuhi syarat untuk memilih.
Pemilih pemula mempunyai hak untuk memilih dan dipilih serta mempunyai kebebasan untuk menggunakan haknya tersebut sesuai dengan kehendak hati nuraninya.
Dalam hal ini, mereka mempunyai kebebasan untuk menentukan partai dan atau calon mana yang akan didukungnya tanpa ada rasa takut atau paksaan dari orang lain, serta pemilih pemula yang berintegritas diharapkan mampu untuk ikut serta secara aktif dalam Pilkada 2024 adalah para generasi muda atau para pemilih pemula.
Partisipasi politik oleh pemilih pemula atau populer disebut generasi milenial sangatlah penting karena sebanyak 20 % dari seluruh pemilih adalah pemilih pemula, dengan demikian jumlah pemilih pemula sangatlah besar.
Mayoritas pemilih pemula saat ini duduk di kelas XII SMA yang akan menginjak usia 17 tahun yang menjadi salah satu syarat memiliki hak suara.
Sangat disayangkan jika suara yang sangat signifikan ini kehilangan hak suaranya karena faktor ketidaktahuan dan kurangnya kesadaran.
Dikhawatirkan bila pemilih pemula ini tidak menggunakan hak suaranya maka tingkat partisipasi pemilih akan kurang.
Pelaksanaan sosialisasi Pendidikan demokrasi pada pemilih pemula adalah untuk mencegah rendahnya partisipasi pemilih pemula akibat abstain (Dobbs, 2021).
Upaya mencegah rendahnya partisipasi menurut Sirozi (2005), pendidikan politik dan literasi politik bagi generasi milenial menjadi sebuah isu penting yang perlu diangkat untuk menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab generasi milenial terhadap kehidupan bernegara dan berwarganegara.
Urgensi perlunya pendidikan politik bagi kaum muda tersebut didasari oleh fakta bahwa generasi muda adalah calon pemimpin di masa depan.
Kesadaran dan kemauan generasi muda untuk terlibat dalam sistem politik berbangsa dan bernegara menjadi penting karena dengan cara inilah kelangsungan suatu sistem politik dapat dipertahankan.
Pendidikan politik bagi generasi milenial tentu saja juga harus memperhatikan karakteristik generasi digital saat ini, dimana paparan informasi dari media digital dan media sosial begitu masif.
Media sosial dalam studi yang telah dilakukan memberikan dampak yang besar terhadap penumbuhan pengetahuan dan partisipasi generasi muda dalam politik, khususnya pada Pemilu 2019 (Rohim dan Wardana, 2019).
Bahwa platform media digital memberikan kontribusi besar diserapnya informasi politik di kalangan generasi muda dan pada akhirnya akan meningkatkan keterlibatan dan partisipasi politik generasi muda tersebut.
Oleh sebab itu, pendidikan politik yang menyasar kalangan generasi muda juga perlu memperhatikan karakteristik generasi milenial yang akrab dengan dunia digital.
Salah satu upaya untuk merealisasikan hal tersebut melalui Pendidikan politik bagi generasi milenial. Pendidikan politik menjadi perhatian serius bagi pemerintah.
Hal ini ditunjukkan dengan keberadaan undang-undang yang mendorong dilakukannya upaya Pendidikan politik untuk masyarakat.
UU Nomor 02 Tahun 2008 tentang Partai Politik, khususnya pasal 31 yang menjelaskan fungsi partai politik untuk memberikan pendidikan politik, diantaranya untuk meningkatkan: (1) kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajibannya; (2) partisipasi politik dan inisiatif masyarakat; (3) kemandirian, kedewasaan, dan membangun rasa solidaritas masyarakat dalam memelihara persatuan dan kesatuan.
Peraturan Pemerintah Nomor 83 tahun 2012 pasal 10 ayat 1-2 dan Inpres Nomor 12 Tahun 1982 juga menjelaskan urgensi Pendidikan politik bagi generasi muda.
Tujuan pendidikan politik adalah memberikan panduan untuk mengembangkan kesadaran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kepada generasi muda Indonesia.
Pendidikan politik dapat terlaksana dengan maksimal jika didukung oleh partisipasi lembaga keluarga, masyarakat, dan media massa (Wanma, 2021).
Pendidikan politik bagi generasi muda yang kritis sadar akan etika berpolitik.
Terdapat 4 (empat) karakter indikator yang dapat menggiring pemilih pemula untuk kritis dalam memilih calon pemimpinnya, yaitu sebagai berikut:
Pertama, BENAR, bukan hanya perkataannya yang benar, tapi juga perbuatannya juga benar. Sejalan dengan ucapannya.
Kedua, BISA DIPERCAYA, jika satu urusan diserahkan kepadanya, niscaya orang percaya bahwa urusan itu akan dilaksanakan dengan sebaik- baiknya. (Benar-benar dapat dipercaya).
Ketiga, MENYAMPAIKAN (AMANAH), dalam menyampaikan kebenaran harus tidak ada diskriminatif.
Keempat, CERDAS, perlu kecerdasan yang luas biasa ketika menghadapi persoalan baik domestik maupun publik yang kompleks dan rumit. (Modul Pendidikan Politik, 2022).
Begitu juga pada yang dipilihnya menentukan pilihan harus kandidat yang memeiliki empat karakter selalu berkata yg benar tidak cukup hanya baik saja tapi harus benar lalu jujur semua amalan dilakukan dengan jujur akan membawa kemashalatan dan tentunya harus dapat dipercaya dan yang terpenting adalah harus cerdas.
Kecerdasan secara emosinal, spiritual ini akan sangat mendukung terhadap kepemimpian yang baik oleh karena itu pemilih pemula atau anak muda sebagai generasi muda yang akan mewarisi tanah air ini haru memiliki jiwa kepemimpinan yang cerdas secara spiritual maupun emosional sehingga akhirnya dapat membawa bangsa ini menjadi bangsa yang dewasa mandir berdaulat dan merdeka secara utuh.
Perlu dipahami, Indonesia termasuk negara yang menganut kedaulatan rakyat sesuai dengan pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dijelaskan pula kedaulatan rakyat dijalankan berdasarkan UUD.
Ini berarti UUD 1945 merupakan dasar dari seluruh pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia yang dijalankan oleh lembaga-lembaga negara.
Kedaulatan merupakan suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri terdapat penganut dalam dua teori yaitu berdasarkan pemberian dari Tuhan atau Masyarakat.
Kehadiran generasi milenial sebagai pemilih pemula atau masyarakat secara umum dituntut untuk melek terhadap politik, agar dapat berperan sebagai pengontrol terhadap jalannya pemerintahan yang berkuasa. Pendidikan politik selama ini belum banyak menyentuh generasi milenial.
Generasi milenial masih sering ditempatkan sebagai objek politik daripada sebagai subjek politik, sehingga kondisi tersebut menciptakan generasi milenial yang mengalami apatisme terhadap dunia politik.
Pemilih pemula atau generasi milenial yang melek politik adalah pemilih pemula yang sadar akan hak dan kewajiban sehingga dapat ikut serta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam setiap proses pembangunan.
Pada hakikatnya, pemilih pemula yang berintegritas dituntut untuk melek terhadap politik, agar dapat berperan sebagai pengontrol terhadap jalannya pemerintahan yang berkuasa dan menciptakan masyarakat yang melek politik, maka diperlukan pendidikan politik sejak dini.
Pendidikan politik Kewarganegaraan memiliki peranan penting dalam memberikan pemahaman terhadap politik melalui sarana pendidikan di lingkungan sekolah bagi pemilih pemula.
Politik dapat dipahami sebagai suatu proses dan sistem penentuan dan pelaksanaan kebijakan yang berkaitan erat dengan warga negara dalam satu negara kota.
Pendidikan politik adalah bagian dari sosialisasi politik yang khusus membentuk nilai- nilai politik, yang menunjukkan bagaimana seharusnya masing-masing masyarakat berpartisipasi dalam sistem politiknya.
Pendidikan politik berperan penting sebagai media penyampaian konsep politik yang memiliki tujuan akhir untuk membuat pemilih pemula menjadi lebih melek politik.
Pemilih pemula yang melek politik adalah pemilih pemula yang sadar akan hak dan kewajiban sehingga dapat ikut serta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam setiap proses pembangunan, sebab itu pendidikan politik pemilih pemula perlu dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran, keterlibatan, dan partisipasi mereka dalam ranah politik dan kebijakan.
Oleh karena itu, pendidikan politik diperlukan keberadaannya terutama untuk mendorong dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik dan benar, pada Pilkada serentak 2024 yang berlangsung 27 November 2024 dengan harapan untuk mewujudkan cita-cita generasi milenial yang nantinya akan menjadi generasi penerus bangsa.
Penulis : Naupal Al Rasyid, SH., MH (Direktur LBH Fraksi ’98)
Editor : Bung Ewox