LHKPN Tak Jadi Syarat Bacaleg, Eks Ketua KPU Sebut PKPU 20/2018 Bermasalah

- Jurnalis

Rabu, 30 Agustus 2023 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Arif Budiman mengaku heran dengan kebijakan KPU saat ini. Menurut dia, Peraturan KPU sekarang memberi ruang bagi mantan narapidana korupsi untuk bisa mendaftarkan dirinya menjadi calon anggota legislatif 2024. Terlebih, Arif menilai KPU longgar karena membolehkan eks narapidana korupsi maju tanpa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di awal pendaftaran caleg. “Yang kami lakukan waktu itu terkait pelaporan LHKPN. Kami berkoordinasi intensif dengan teman-teman di KPK,” kata Arif saat konferensi pers ICW secara daring, Rabu (30/08/2023). Lebih lanjut, Arif menceritakan pengalamannya saat ia menjabat sebagai Ketua KPU. Pihaknya pernah membuat kebijakan agar para bacaleg menyerahkan LHKPN di awal pendaftaran untuk mengetahui sumber harta kekayaan dari masing-masing calon anggota legislatif.
“Ketika kami ada di KPU, kami membuat aturan kalau anda mau nyaleg harus lapor LHKPN dulu, kalau anda nggak lapor LHKPN, keterpilihan anda itu tidak kami teruskan atau tidak kami pilih untuk pelantikan. Jadi ditunda dulu sampai LHKPNnya terpilih baru dia bisa ikut proses pelantikan,” jelas dia.
“Makanya saya heran kok kemarin laporan LHKPNnya tidak dimintakan di awal. sebetulnya kan bisa dimintakan di awal sebelum pelantikan,” sambung Arif sambil menutup. Sebagai informasi, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan caleg memang wajib lapor LHKPN jika sudah terpilih. Pada PKPU Nomor 20 Tahun 2018, kata dia, LHKPN memang menjadi salah satu persyaratan bacaleg. Hasyim menjelaskan, LHKPN akan dimintakan KPU saat caleg itu sudah terpilih. “Hasil pemilu ada 3 jenis, perolehan suara, kemudian perolehan kursi, dan calon terpilih,” kata Hasyim kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta, Rabu (24/05/2023). Hasyim mengatakan, pemenuhan dokumen surat keterangan telah lapor LHKPN itu adalah untuk penetapan calon terpilih. Maka pasal itu akan diatur dalam Peraturan KPU tentang penetapan hasil Pemilu yaitu perolehan suara perolehan kursi dan calon terpilih.

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantongi Restu DPP dan 13 Suara Kunci, Ranny Fahd A Rafiq Mantap Menangkan Musda Golkar Kota Bekasi
Sah! Nawal Husni Pimpin PPP Kota Bekasi, Bidik 5 Kursi DPRD Lewat Kekuatan Akar Rumput
Efek Kasus KPK Sang Suami, Kans Ranny Fahd Arafiq di Musda Golkar Kota Bekasi Kian Meredup
Tanda Tangan Dicatut Oknum! Senior Golkar Medansatria Bantah Keras Isu Penolakan Plt Ketua PK
Lepas dari PPP, Gus Shol Dapat ‘Karpet Merah’ Pimpin Golkar Kota Bekasi?
Jokowi Safari Politik ke Bekasi, Hasto Lontarkan Sindiran Keras: PDIP Pilih Politik Kemanusiaan!
Prabowo Tunjuk Komjen Suyudi Jadi Calon Kapolri Baru, PDIP Tuntut Reformasi Total Bukan Wacana
Turbulensi Golkar Kota Bekasi: Isu Pemecatan Ketua PK Memanas, Ade Puspitasari Diingatkan ‘Kacang Lupa Kulit’
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Kantongi Restu DPP dan 13 Suara Kunci, Ranny Fahd A Rafiq Mantap Menangkan Musda Golkar Kota Bekasi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:33 WIB

Sah! Nawal Husni Pimpin PPP Kota Bekasi, Bidik 5 Kursi DPRD Lewat Kekuatan Akar Rumput

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Efek Kasus KPK Sang Suami, Kans Ranny Fahd Arafiq di Musda Golkar Kota Bekasi Kian Meredup

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Tanda Tangan Dicatut Oknum! Senior Golkar Medansatria Bantah Keras Isu Penolakan Plt Ketua PK

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Lepas dari PPP, Gus Shol Dapat ‘Karpet Merah’ Pimpin Golkar Kota Bekasi?

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x