LHKPN Tak Jadi Syarat Bacaleg, Eks Ketua KPU Sebut PKPU 20/2018 Bermasalah

- Jurnalis

Rabu, 30 Agustus 2023 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Arif Budiman mengaku heran dengan kebijakan KPU saat ini.

Menurut dia, Peraturan KPU sekarang memberi ruang bagi mantan narapidana korupsi untuk bisa mendaftarkan dirinya menjadi calon anggota legislatif 2024.

Terlebih, Arif menilai KPU longgar karena membolehkan eks narapidana korupsi maju tanpa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di awal pendaftaran caleg.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang kami lakukan waktu itu terkait pelaporan LHKPN. Kami berkoordinasi intensif dengan teman-teman di KPK,” kata Arif saat konferensi pers ICW secara daring, Rabu (30/08/2023).

Lebih lanjut, Arif menceritakan pengalamannya saat ia menjabat sebagai Ketua KPU. Pihaknya pernah membuat kebijakan agar para bacaleg menyerahkan LHKPN di awal pendaftaran untuk mengetahui sumber harta kekayaan dari masing-masing calon anggota legislatif.

“Ketika kami ada di KPU, kami membuat aturan kalau anda mau nyaleg harus lapor LHKPN dulu, kalau anda nggak lapor LHKPN, keterpilihan anda itu tidak kami teruskan atau tidak kami pilih untuk pelantikan. Jadi ditunda dulu sampai LHKPNnya terpilih baru dia bisa ikut proses pelantikan,” jelas dia.

“Makanya saya heran kok kemarin laporan LHKPNnya tidak dimintakan di awal. sebetulnya kan bisa dimintakan di awal sebelum pelantikan,” sambung Arif sambil menutup.

Sebagai informasi, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan caleg memang wajib lapor LHKPN jika sudah terpilih.

Pada PKPU Nomor 20 Tahun 2018, kata dia, LHKPN memang menjadi salah satu persyaratan bacaleg. Hasyim menjelaskan, LHKPN akan dimintakan KPU saat caleg itu sudah terpilih.

“Hasil pemilu ada 3 jenis, perolehan suara, kemudian perolehan kursi, dan calon terpilih,” kata Hasyim kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta, Rabu (24/05/2023).

Hasyim mengatakan, pemenuhan dokumen surat keterangan telah lapor LHKPN itu adalah untuk penetapan calon terpilih. Maka pasal itu akan diatur dalam Peraturan KPU tentang penetapan hasil Pemilu yaitu perolehan suara perolehan kursi dan calon terpilih.

Visited 15 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPP PDI Perjuangan Pecat Nyumarno, KPU Kabupaten Bekasi Tunggu Surat DPRD
Instruksi Tajam PDI Perjuangan: Coret Anggaran Kunker DPRD Kota Bekasi!
Tebar Ribuan Paket Daging Kurban, Gerindra Kota Bekasi Potong Enam Sapi
Ketua PSI Kota Bekasi Digoyang Mosi Tidak Percaya 8 DPC
Temui Jokowi, Manuver Politik Yenny Kristianti Perkuat PSI Kota Bekasi
Terdepak dari Takhta PPP, Gus Shol Loncat Pagar ke PKB?
Sah Pimpin PDI Perjuangan Kota Bekasi, Tri Adhianto Diberi PR Berat
Nawal Husni Pimpin PPP Kota Bekasi, Politisi PKB Yakin Partai Ka’bah Tambah Kursi di 2029
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:53 WIB

DPP PDI Perjuangan Pecat Nyumarno, KPU Kabupaten Bekasi Tunggu Surat DPRD

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:40 WIB

Instruksi Tajam PDI Perjuangan: Coret Anggaran Kunker DPRD Kota Bekasi!

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:25 WIB

Tebar Ribuan Paket Daging Kurban, Gerindra Kota Bekasi Potong Enam Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

Ketua PSI Kota Bekasi Digoyang Mosi Tidak Percaya 8 DPC

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:47 WIB

Temui Jokowi, Manuver Politik Yenny Kristianti Perkuat PSI Kota Bekasi

Berita Terbaru

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, bersama Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, dan jajaran pejabat terkait memamerkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berpredikat WTP usai prosesi penyerahan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (09/06/2026).

Parlementaria

Pemkot Bekasi Sabet WTP BPK Jabar, Bukti APBD Makin Sehat!

Selasa, 9 Jun 2026 - 16:42 WIB

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal kepada wartawan usai dilantik Prabowo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (08/06/2026). (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Nasional

Masuk Istana, Said Iqbal Jamin Hak Demo Buruh Tak Dikebiri

Selasa, 9 Jun 2026 - 14:00 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x