- Aktivitas pembakaran sampah di area kantin Kantor BPN Kota Bekasi memicu kepulan asap pekat yang mengganggu kenyamanan publik.
- Tindakan ini bertolak belakang dengan hukum serta kampanye udara bersih yang tengah digencarkan oleh Pemkot Bekasi.
- Pelaku pembakaran sampah terbuka (open burning) terancam denda maksimal hingga Rp50 Juta sesuai Perda dan Undang-Undang yang berlaku.
NIAT HATI ingin mendapatkan pelayanan publik yang nyaman, sejumlah warga pemohon dokumen pertanahan justru harus menghirup asap pekat di Kantor BPN Kota Bekasi, Rabu (07/10/2026).
Ironisnya, kepulan asap putih tersebut diduga kuat berasal dari aktivitas pembakaran sampah secara serampangan yang dilakukan tepat di dalam area lingkungan instansi pemerintah tersebut.
Sorotan Publik: Pelanggaran Lingkungan di Kantor BPN Kota Bekasi
Berdasarkan pantauan, asap putih tebal tampak menyelimuti area kantin instansi. Kondisi ini tak ayal membuat para pengunjung, pemohon layanan, hingga pedagang kantin merasa sangat terganggu dan tidak nyaman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga merasa heran bagaimana sebuah instansi pemerintahan justru membiarkan pelanggaran lingkungan terjadi di halaman mereka sendiri.
”Niatnya mau nunggu antrean sambil ngopi di kantin biar tenang, eh malah sesak napas gara-gara asap bakar sampah. Mata perih semua. Instansi pemerintah itu kan harusnya ngasih contoh yang benar buat masyarakat, bukan malah nyumbang polusi begini,” kata Rudi (38) kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Kantor BPN Kota Bekasi, Rabu (07/10/2026).
Mengapa Bakar Sampah Sembarangan di Instansi Pemerintah Sangat Disayangkan?
Kejadian di lingkungan instansi pelayanan publik ini jelas bertolak belakang dengan kampanye Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang tengah gencar memerangi pencemaran udara.
Sebagai perpanjangan tangan negara, institusi pemerintahan seharusnya menjadi garda terdepan dan memberikan contoh nyata dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Pemkot Bekasi sendiri terus mengimbau seluruh pihak agar mengelola limbahnya dengan cara dipilah dan disalurkan ke Bank Sampah demi menjaga kualitas udara kota.
Apa Saja Sanksi Hukum dan Dampak Membakar Sampah Sembarangan?
Secara hukum, aktivitas membakar sampah terbuka telah dilarang keras oleh negara dan memiliki konsekuensi yang tidak main-main. Berikut adalah rincian sanksi serta ancaman bahayanya:
- Melanggar UU dan Perda: Larangan ini tertuang gamblang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), Perda Nomor 2 Tahun 2023, serta dilarang pada Pasal 29 ayat (1) butir g UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
- Ancaman Denda Puluhan Juta: Siapa saja yang dengan sengaja melakukan pembakaran sampah terbuka dapat dijerat sanksi denda maksimal hingga Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) atau bahkan hukuman pidana.
- Ancaman Kesehatan: Asap hasil pembakaran sampah memicu pelepasan zat beracun yang mengancam kesehatan pernapasan masyarakat, serta berpotensi besar memicu insiden kebakaran di area permukiman maupun perkantoran padat.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak Pemkot Bekasi, khususnya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, untuk segera turun tangan menindaklanjuti laporan tersebut tanpa tebang pilih, sekalipun pelanggaran tersebut terjadi di dalam institusi vertikal negara.
Jangan lewatkan informasi terbaru dan berita eksklusif lainnya! Bagikan artikel ini untuk meningkatkan kesadaran lingkungan, dan segera ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi di [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini] agar Anda selalu update dengan isu terkini di Kota dan Kabupaten Bekasi!
Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















