Jika Sudah Ada Izin dan Disetujui, Mantan Dirjen OTDA: Plt Wali Kota Bekasi Sudah Sah Lakukan Mutasi

- Jurnalis

Sabtu, 14 Mei 2022 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Guru Besar Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintah Abdi Negara (STIPAN), DR. Soni Sumarsono menjelaskan proses mutasi adalah bagian dinamika tata laksana dalam pemerintahan. Sudah barang tentu hal itu guna menjamin pelayanan yang maksimal untuk masyarakat.

Hal ini seperti yang dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto beberapa waktu lalu, yang meminta izin kepada Gubernur Jawa Barat, melalui surat Sekertaris Daerah nomor 2039/KPG.07/BKD tanggal 08 April 2022 tentang konsultasi izin tertulis alih tugas Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

“Perbedaan mutasi yang dilakukan oleh Kepala Daerah Definitif dengan Pelaksana Tugas adalah, kalau definitif itu tidak perlu izin sana sini, terkecuali untuk Esselon 2. Sementara kalau Plt tambah syarat, harus ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan persetujuan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Jawa Barat,” ucap Soni Sumarsono, di kediamannya, Sabtu (14/05/2022).

Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) itu juga menyebut, jika syarat dalam proses mutasi tersebut sudah dilakukan oleh Plt Wali Kota Bekasi, maka tidak ada izin di luar dari ketentuan tersebut, dalam hal ini DPRD.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mutasi ranah penuhnya Eksekutif. Jika sudah ada izin dari KASN dan persetujuan Kemendagri yang melalui Gubernur Jawa Barat, itu sudah sah. Mau kapan melakukan pelantikannya, itu hak Pejabat Pembina Kepegawaian (Kepala Daerah, red),” terangnya.

Menurut Soni, pengisian kekosongan jabatan memiliki efek domino, dimana setiap pengisian akan terjadi kekosongan baru.

Apalagi, Kota Bekasi ini belum lama diterpa cobaan yang amat besar, dimana Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebab itu perlu adanya penataan ulang di lingkup eksekutif.

“Penataan ulang ini perlu dilakukan, agar semangat birokrasi tetap berjalan dan tidak loyo. Ini juga untuk membangun semangat baru para ASN,” pungkasnya.

Soni mengaku, bahwa dirinya pernah beberapa kali di perintahkan untuk menjabat sebagai Penjabat Gubernur di DKI Jakarta, Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan.

Dalam proses ia menjabat, beberapa kali pernah melakukan mutasi, bahkan jumlah mutasi terbesar pernah dilakukan waktu menjabat Penjabat Gubernur DKI Jakarta, dengan total tidak kurang dari 6.000 ASN.

Dengan demikian, ia mencontohkan, bahwa selama aturan dalam proses mutasi tersebut dijalankan, tidak ada aturan yang melarang seorang Plt atau Penjabat (Pj) Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi jabatan atau kekosongan dalam birokrasi pemerintah daerah. (mar)


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Awas Mandek! Plh Wali Kota Bekasi Wajibkan ASN Stand By saat Libur Idul Adha 1447 Hijriah
Parah! Lemah Pengawasan, Mobil Leluasa Masuk jogging track Alun-alun Bekasi
Darurat TPST Bantargebang: Juara 2 Dunia Metana, Pemkot Bekasi & DKI Disebut Cuma ‘Drama’ Proyek?
Bahaya! Berstatus Liar, Pemkot Bekasi Tutup Akses Perlintasan Kereta Grand Mall
Imbas Geliat Ekonomi, 29 Titik Kemacetan Baru Kepung Kota Bekasi
Wamenhaj Sidak Tenda Jemaah Haji, Spanduk Wali Kota Bekasi Dicopot Paksa!
Bikin Kumuh! Satpol PP Bekasi Tertibkan Lapak Hewan Kurban Liar
4.382 Jemaah Haji Kota Bekasi Tiba di Mekkah, Kemenhaj Ingatkan Cuaca Ekstrem
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 12:55 WIB

Awas Mandek! Plh Wali Kota Bekasi Wajibkan ASN Stand By saat Libur Idul Adha 1447 Hijriah

Senin, 25 Mei 2026 - 11:27 WIB

Parah! Lemah Pengawasan, Mobil Leluasa Masuk jogging track Alun-alun Bekasi

Senin, 25 Mei 2026 - 11:10 WIB

Darurat TPST Bantargebang: Juara 2 Dunia Metana, Pemkot Bekasi & DKI Disebut Cuma ‘Drama’ Proyek?

Senin, 25 Mei 2026 - 10:00 WIB

Bahaya! Berstatus Liar, Pemkot Bekasi Tutup Akses Perlintasan Kereta Grand Mall

Senin, 25 Mei 2026 - 09:40 WIB

Imbas Geliat Ekonomi, 29 Titik Kemacetan Baru Kepung Kota Bekasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x