Kang Emil Akui Pergub 44 Tahun 2022 Kurang Ketat Atur Keberadaan Komite Sekolah

- Jurnalis

Selasa, 20 September 2022 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan bahwa dirinya tengah mengatur soal Komite Sekolah yang tertuang di dalam Pergub nomer 44 tahun 2022 yang kini tengah disoroti masyarakat.

“Lagi saya atur dengan syarat ketat. Nah ini yang kemarin syaratnya kurang ini,” jawab pria yang akrab disapa kang Emil ini di sela-sela pemberian bantuan di wilayah kelurahan Kayuringin Bekasi Selatan Kota Bekasi. Selasa (20/09/2022).

Ketika ditanyakan apakah diperbolehkan meminta uang gedung atau SPP di sekolah, mantan Wali Kota Bandung itu hanya menjawab bahwa uang SPP untuk SMAN/SMKN di Jawa Barat sudah gratis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau SPP kan sudah gratis. Kalau uang gedung, nah itu yang akan nanti kita atur,” ujarnya.

Sekedar informasi, selama ini Komite Sekolah justru dianggap sebagai tukang stempel kepentingan Kepala Sekolah.

Peraturan Gubernur terkait tata kelola SLTA tentu sangat dibutuhkan. Termasuk Pergub No 44 Tahun 2022 tentang “Komite Sekolah” sangatlah strategis untuk menguatkan layanan terbaik bagi masyarakat, khususnya di Jawa Barat.

Keberadaan Komite Sekolah dalam sebuah sekolah tentu sangat penting dan seksi.

Bahkan karena dirasa penting dan seksi, terkadang ada sejumlah oknum yang nyosor jadi pengurus atau Ketua Komite sekolah, meski dirinya sudah habis periode atau bahkan syarat keanggotaan komite-nya tak memenuhi.

Latar belakang hadirnya Pergub 44 adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan dengan memformalkan partisipasi masyarakat melalui pembentukan Komite Sekolah tentu sesuai undang-undang yang berlaku.

Upaya meningkatkan mutu layanan pendidikan dan melibatkan partisipasi masyarakat adalah penting.

Masyarakat “wajib” ambil bagian dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan di setiap satuan pendidikan.

Komite Sekolah adalah organisasi formal internal sekolah yang bertanggung jawab akan peningkatan mutu layanan pendidikan.

Definisi Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, pakar pendidikan, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

Orang-orang yang kompeten dan niat kontributif pada sekolah selain orangtua siswa, bisa masuk di Komite Sekolah.

Diantara tugas implementatif Komite Sekolah (pasal 3 poin b) adalah : menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari orangtua/wali peserta didik, masyarakat lainnya, melalui upaya kreatif dan inovatif.

Komite Sekolah punya tugas menggalang dana. Sekolah tentu butuh dana dan Komite Sekolah wajib menggalang dana dari orangtua siswa dan masyarakat lainnya.

Dalam pasal 12 dijelaskan bahwa Komite Sekolah dilarang “berbisnis” menjual barang apa pun dengan modus komersialisasi ekonomi demi kepentingan pribadi dan pengurus.

Termasuk dilarang memungut uang dari anak didik dan orangtua, serta menggiring pada kepentingan politik praktis.

Kemudian di pasal 15 dijelaskan bahwa Komite Sekolah dibolehkan melakukan penggalangan dana, tetapi tentu bukan pungutan wajib.

Penggalangan dana itu untuk dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan di satuan pendidikan agar mutu layanan pendidikan lebih meningkat.

Penggalangan dana yang dibolehkan dalam pasal 15 secara demokratis, humanis. Prosesi penggalangan dana melalui musyawarah dengan entitas orangtua siswa. Tidak boleh sama rata atau semua dipaksa tanpa bulu pandang, pandang bulu harus membayar Rp A.

Komite Sekolah wajib membuat kategorisasi pilihan dengan memperhatikan kemampuan sosial ekonomi orangtua/wali. (*)


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pentingnya Circle Pertemanan, Babe Fayadh: Hijrah dari Dosa
Nonton Bareng Swiss Vs Argentina di CFD Kota Bekasi, Rebut Doorprize-nya!
Be Glow Masih Buka! KOAR Bekasi Pertanyakan Taji Satpol PP Tertibkan Prostitusi Berkedok Panti Pijat
SEPAGETI Rawalumbu Kupas Bahaya Ulama Su’ dan Terapi Bekam
Dikritik DPRD, Wali Kota Bekasi Bela Mutasi PPPK Jadi Guru
Telurkan 24 Karya dalam 8 Hari: Konsistensi Tanpa Batas Zenza TekSas Sambut HUT RI ke-81
Belum Maksimal, Wali Kota Bekasi Instruksikan Lurah Perkuat Pendampingan Aktivasi Bank Sampah
Disperkimtan: Kota Bekasi Capai 100% ODF, Tapi Septic Tank Bocor Masih Mengancam!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:08 WIB

Pentingnya Circle Pertemanan, Babe Fayadh: Hijrah dari Dosa

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:41 WIB

Nonton Bareng Swiss Vs Argentina di CFD Kota Bekasi, Rebut Doorprize-nya!

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:23 WIB

Be Glow Masih Buka! KOAR Bekasi Pertanyakan Taji Satpol PP Tertibkan Prostitusi Berkedok Panti Pijat

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:54 WIB

SEPAGETI Rawalumbu Kupas Bahaya Ulama Su’ dan Terapi Bekam

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:15 WIB

Dikritik DPRD, Wali Kota Bekasi Bela Mutasi PPPK Jadi Guru

Berita Terbaru

Suasana lalu lintas di kawasan Jalan Imam Bonjol. Nama jalan protokol elite yang kerap ditemui di berbagai kota besar ini didedikasikan untuk menghormati Pahlawan Nasional Tuanku Imam Bonjol, ulama besar Sumatra Barat yang berhasil menyatukan rakyat dan memimpin Perang Padri (1803–1838) melawan penjajah Belanda. (Foto: Ilustrasi/RakyatBekasi.com)

Ekstra

Sejarah Jalan Imam Bonjol: Taktik Ulama di Perang Padri

Sabtu, 11 Jul 2026 - 12:11 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x