Kebenaran “Ratio Decidendi” Putusan MK Masa Jabatan KPK Lima Tahun

- Jurnalis

Sabtu, 27 Mei 2023 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tentang Pertimbangan Konstitusional (Ratio Decidendi)

Ratio decidendi adalah alasan-alasan hukum yang digunakan oleh hakim untuk sampai pada putusannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ratio Decidendi inilah yang menurut Goodheart, menunjukan bahwa ilmu hukum merupakan ilmu yang bersifat preskriptif, bukan deskriptif. Sedangkan putusan sesuatu yang bersifat deskriftif.

Ratio decidendi adalah penafsiran hakim atau pertimbangan hakim yang dijadikan sebagai dasar pertimbangan oleh para pembentuk undang-undang.

Pada umumnya, fungsi Ratio decidendi atau legal reasoning, adalah sebagai sarana mempresentasikan pokok-pokok pemikiran tentang problematika konflik hukum antara seseorang dengan orang lain, atau antara masyarakat dengan pemerintahan terhadap kasus-kasus yang menjadi kontroversi atau kontraproduktif untuk menjadi replika dan duplika percontohan, terutama menyangkut baik dan buruknya sistem penerapan dan penegakan hukum, sikap tindak aparatur hukum, dan lembaga peradilan. (Abraham Amos, 2007).

Ratio Decidendi berarti dasar keputusan pengadilan dengan alasan umum atau prinsip-prinsip keputusan peradilan.

Secara yuridis, dalam Pasal 33 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor. 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (Vide, PMK 06/2005), dan dijelaskan dalam Pasal 33 huruf e PMK 06/2005 dinyatakan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan harus dimuat dalam putusan.

Mahkamah dalam pertimbangan putusannya menyatakan sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Paragraf [3.18] menyatakan :

“Bahwa sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema 4 tahunan berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002 telah menyebabkan dinilainya kinerja dari pimpinan KPK yang merupakan manifestasi dari kinerja lembaga KPK sebanyak dua kali oleh Presiden maupun DPR dalam periode masa jabatan yang sama. Penilaian dua kali terhadap KPK tersebut dapat mengancam independensi KPK karena dengan kewenangan Presiden maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2 kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya berpotensi tidak saja mempengaruhi independensi pimpinan KPK, tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri kembali pada seleksi calon pimpinan KPK berikutnya. Perbedaan masa jabatan KPK dengan lembaga independen lain menyebabkan perbedaan perlakuan yang telah ternyata menciderai rasa keadilan (unfairness) karena telah memperlakukan berbeda terhadap hal yang seharusnya berlaku sama. Hal demikian, sejatinya bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu menurut Mahkamah, guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 (lima) tahun.”

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka alasan-alasan hukum yang digunakan oleh hakim untuk sampai pada putusannya, Mahkamah Konstitusi tidak saja dihadapkan untuk mengabulkan atau menolak penghitungan yang benar menurut Pemohon, tetapi juga dapat dalam penafsiran hakim atau pertimbangan hakim yang dijadikan sebagai dasar pertimbangan oleh para pembentuk undang-undang alasan-alasan hukum yang menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 (lima) tahun

Bahwa tidak ada suatu metode yang baku menurut Anwar Usman (2012), untuk menentukan dan menyatakan bahwa suatu keyakinan hakim menjadi sebuah nilai atau tidak, karena sifat subyektif dari keyakinan hakim itu sendiri.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bakal Jadi Nama Kapal Induk TNI AL, Inilah Sejarah Kerajaan Sriwijaya Penguasa Tol Laut Kuno Nusantara
Puluhan Ribu Anak Jadi Korban, LBH Fraksi ’98 Soroti Kasus Keracunan MBG Sebagai Kejahatan Negara
Aniesfobia Jelang Pilpres 2029: Mengapa Rezim Takut pada Anies?
Buku ‘Islam Ala Prabowo’ Disebut Sekadar Kosmetik Politik dan Cuci Tangan Sejarah
Pesan Abu Vulkanik Krakatau: Alarm Keras Alam untuk Kaum Politisi yang Gila Kuasa
Menguak Sejarah Intelijen Indonesia: Kisah Jenderal Soemitro Tegur Keras Ali Moertopo karena Isu Cawe-Cawe Kekuasaan
Panas! Musda Golkar Kota Bekasi Jadi Bola Liar, Pertarungan Dua Srikandi Bikin Penguasa Ketar-ketir
Mengupas Tuntas Politik Gerakan Islam: Dari Target Intelijen Orde Baru Hingga Terjebak Jadi Proksi Kekuasaan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 05:36 WIB

Bakal Jadi Nama Kapal Induk TNI AL, Inilah Sejarah Kerajaan Sriwijaya Penguasa Tol Laut Kuno Nusantara

Selasa, 15 September 2026 - 05:18 WIB

Puluhan Ribu Anak Jadi Korban, LBH Fraksi ’98 Soroti Kasus Keracunan MBG Sebagai Kejahatan Negara

Kamis, 10 September 2026 - 05:42 WIB

Aniesfobia Jelang Pilpres 2029: Mengapa Rezim Takut pada Anies?

Selasa, 8 September 2026 - 13:02 WIB

Buku ‘Islam Ala Prabowo’ Disebut Sekadar Kosmetik Politik dan Cuci Tangan Sejarah

Selasa, 8 September 2026 - 10:27 WIB

Pesan Abu Vulkanik Krakatau: Alarm Keras Alam untuk Kaum Politisi yang Gila Kuasa

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x