Kebenaran “Ratio Decidendi” Putusan MK Masa Jabatan KPK Lima Tahun

- Jurnalis

Sabtu, 27 Mei 2023 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penutup

Dari uraian tersebut diatas, jelaslah bahwa putusan MKRI perkara Nomor. 112/PUU-XX/2022 memuat landasan pertimbangan filosofis, sosiologis, maupun yuridis yang menjadi konstruksi hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus suatu perkara tentang Pertimbangan Konstitusional (Ratio Decidendi) dan tidak ada hubungan dengan kepentingan Pilpres 2024, serta secara yuridis sesuai dengan Pasal 33 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor. 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (Vide, PMK 06/2005).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan demikian, selama ratio decidendi adalah penafsiran hakim atau pertimbangan hakim yang dijadikan sebagai dasar pertimbangan oleh para pembentuk undang-undang.

Pada umumnya, fungsi Ratio decidendi atau legal reasoning, adalah sebagai sarana mempresentasikan pokok-pokok pemikiran tentang problematika konflik hukum dan memuat landasan pertimbangan filosofis, sosiologis, maupun yuridis yang menjadi konstruksi hakim dalam memutus suatu perkara di Mahkamah Konstitusi yang seperti itu terbukti telah memberikan makna hukum dan keadilan dalam penanganan permohonan, baik dalam rangka Pengujian Undang-Undang maupun sengketa Pemilu atau Pemilukada.

Maka praktik yang sudah menjadi yurisprudensi dan diterima sebagai solusi hukum itu, Mahkamah Konstitusi dapat menilai dasar keputusan Mahkamah Konstitusi dengan alasan umum atau prinsip-prinsip keputusan Mahkamah Konstitusi secara yuridis dalam memutus sebuah perkara, berarti pandangan keyakinan hakim tersebut memiliki sebuah nilai yang diyakini kebenarannya dan rasa keadilan tentang Pertimbangan Konstitusional (Ratio Decidendi) dalam putusan MKRI perkara Nomor. 112/PUU-XX/2022 yang telah memutuskan masa jabatan pimpinan KPK yang sebelumnya empat tahun menjadi lima tahun berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002 tentang KPK.

*Penulis adalah Direktur LBH FRAKSI ’98


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Transformasi Konflik Daerah: Ancaman Nyata Keutuhan NKRI
Kritik Tajam Yusuf Blegur atas Kontroversi Pidato Prabowo
Kritik 81 Tahun Merdeka: Buat Apa Sebenarnya Indonesia Ini?
Utang Negara Rp10.293 Triliun dan Bisunya Elite Ormas Islam
Gugat Ilusi KDM: Mengapa Elektabilitas Dedi Mulyadi Meroket?
Menggurita! Praktik Korupsi di Indonesia Kini Jadi Ancaman Nyata
Sindir dr. Tifa, Ini Makna Hijrah Sejati Menurut Sejarah
Ketamakan Amerika Serikat Bak Lebai Malang di Timur Tengah
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 18:42 WIB

Transformasi Konflik Daerah: Ancaman Nyata Keutuhan NKRI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Kritik Tajam Yusuf Blegur atas Kontroversi Pidato Prabowo

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Kritik 81 Tahun Merdeka: Buat Apa Sebenarnya Indonesia Ini?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:25 WIB

Utang Negara Rp10.293 Triliun dan Bisunya Elite Ormas Islam

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Gugat Ilusi KDM: Mengapa Elektabilitas Dedi Mulyadi Meroket?

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x