Kebenaran “Ratio Decidendi” Putusan MK Masa Jabatan KPK Lima Tahun

- Jurnalis

Sabtu, 27 Mei 2023 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Naupal Al Rasyid, SH., MH

Pada tanggal, 25 Mei 2023 Ketua MK Prof. Dr. Anwar Usman, SH., MH di Gedung MK telah membacakan amar putusan yang fenomenal dan dinilai politis dalam perkara Nomor. 112/PUU-XX/2022 yang salah satu permohonannya tentang memutuskan masa jabatan pimpinan KPK yang sebelumnya empat tahun menjadi lima tahun berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002 tentang KPK, di luar permohonan tentang pengaturan batasan usia calon pimpinan KPK.

Putusan MKRI tersebut telah mengabulkan permohonan atas Pemohon Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang pada pokok pertimbangannya menyatakan,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KPK merupakan komisi yang bersifat independen, sebagai salah satu lembaga constitutional importance yang dalam melaksanakan tugasnya menegakkan hukum bebas dari campur tangan (intervensi) cabang kekuasaan mana pun. Namun masa jabatan pimpinannya hanya empat tahun, berbeda dengan komisi dan lembaga negara independen lainnya yang juga termasuk dalam lembaga constitutional importance namun memiliki masa jabatan 5 tahun,” bunyi putusan MK. MK menilai adanya perbedaan itu bisa ditafsirkan diskriminatif terhadap KPK. Karena itu, MK menilai tidak adil apabila pimpinan KPK hanya diberi waktu empat tahun.

Oleh karena itu, menurut Mahkamah, ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun adalah tidak saja bersifat diskriminatif tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya yang sama-sama memiliki nilai constitutional importance.

Selain itu, berdasarkan asas manfaat dan efisiensi, masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya, sehingga siklus waktu pergantian pimpinan KPK seharusnya adalah lima tahun sekali, yang tentu saja akan jauh lebih bermanfaat daripada empat tahun sekali.”

Putusan MKRI tersebut telah mendapat tanggapan dan penilaian yang beragam, baik yang mendukung maupun yang menolak.

Bagi yang menolak, pertama, disampaikan mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), I Dewa Gede Palguna, menanggapi keputusan MK yang mengabulkan uji materi atau judicial review (JR) yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

“Pertimbangan Mahkamah Konstitusi untuk kali ini tidak masuk akal menurut saya,” kata Dewa Palguna disela-sela acara diskusi di Denpasar, Bali, Jumat (26/5/2023), seperti dikutip dari Kompas TV.”

Tidak ada ratio decidendi dari putusan itu. Menurut saya tidak ada pertimbangan konstitusional itu,” sambung Dewa Palguna. (Vide, Kompas.com – 27/05/2023).

Kedua, Pakar hukum tata negara Prof. Denny Indrayana juga mencurigai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhubungan dengan kepentingan Pilpres 2024. (Vide, TEMPO.CO – 26/05/2023).

Tulisan ini tidak bermaksud untuk menganalisa putusan MKRI tersebut yang dalam kewenangannya telah bersifat final dan mengikat (binding), melainkan untuk menelaah dan mengulas adakah pertimbangan konstitusional (Ratio Decidendi) yang berhubungan dengan kepentingan Pilpres 2024.

Pendekatan yang dipakai untuk menganalisa adalah “statutory approach”, yakni dengan merujuk literatur perundang-undangan yang terkait dengan ketentuan masa jabatan pimpinan KPK.

Tentang Pertimbangan Konstitusional (Ratio Decidendi)


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bakal Jadi Nama Kapal Induk TNI AL, Inilah Sejarah Kerajaan Sriwijaya Penguasa Tol Laut Kuno Nusantara
Puluhan Ribu Anak Jadi Korban, LBH Fraksi ’98 Soroti Kasus Keracunan MBG Sebagai Kejahatan Negara
Aniesfobia Jelang Pilpres 2029: Mengapa Rezim Takut pada Anies?
Buku ‘Islam Ala Prabowo’ Disebut Sekadar Kosmetik Politik dan Cuci Tangan Sejarah
Pesan Abu Vulkanik Krakatau: Alarm Keras Alam untuk Kaum Politisi yang Gila Kuasa
Menguak Sejarah Intelijen Indonesia: Kisah Jenderal Soemitro Tegur Keras Ali Moertopo karena Isu Cawe-Cawe Kekuasaan
Panas! Musda Golkar Kota Bekasi Jadi Bola Liar, Pertarungan Dua Srikandi Bikin Penguasa Ketar-ketir
Mengupas Tuntas Politik Gerakan Islam: Dari Target Intelijen Orde Baru Hingga Terjebak Jadi Proksi Kekuasaan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 05:36 WIB

Bakal Jadi Nama Kapal Induk TNI AL, Inilah Sejarah Kerajaan Sriwijaya Penguasa Tol Laut Kuno Nusantara

Selasa, 15 September 2026 - 05:18 WIB

Puluhan Ribu Anak Jadi Korban, LBH Fraksi ’98 Soroti Kasus Keracunan MBG Sebagai Kejahatan Negara

Kamis, 10 September 2026 - 05:42 WIB

Aniesfobia Jelang Pilpres 2029: Mengapa Rezim Takut pada Anies?

Selasa, 8 September 2026 - 13:02 WIB

Buku ‘Islam Ala Prabowo’ Disebut Sekadar Kosmetik Politik dan Cuci Tangan Sejarah

Selasa, 8 September 2026 - 10:27 WIB

Pesan Abu Vulkanik Krakatau: Alarm Keras Alam untuk Kaum Politisi yang Gila Kuasa

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x