KPU Kota Bekasi: Setiap Paslon Diperbolehkan Kampanye Akbar Hanya Satu Kali

- Jurnalis

Rabu, 9 Oktober 2024 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Kota Bekasi menggelar pengundian Nomor Urut Pasang Calon (Paslon) Kepala Daerah untuk Pilkada Kota Bekasi 2024 di Harris Convention Hall Summarecon Bekasi, Senin (23/09/2024).

KPU Kota Bekasi menggelar pengundian Nomor Urut Pasang Calon (Paslon) Kepala Daerah untuk Pilkada Kota Bekasi 2024 di Harris Convention Hall Summarecon Bekasi, Senin (23/09/2024).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi telah menjadwalkan untuk masing – masing pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi untuk menggelar satu kali kampanye akbar sebelum pelaksanaan pencoblosan yang akan berlangsung pada tanggal 27 November mendatang.

Adapun, masa kampanye yang sudah berlangsung yakni dimulai dari 25 September hingga 24 November 2024.

“Bilamana merujuk melalui PKPU Nomor 13 tahun 2024, Kampanye akbar diperbolehkan memang satu kali untuk tingkat kota ataupun kabupaten. sementara, untuk tingkat provinsi dua kali,” ucap Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Bekasi, Afif Fauzi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (09/10/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pelaksanaan Pilkada, kata Afif, tentunya sangat berbeda dengan pelaksanaan Pemilu Februari 2024 lalu.

Dimana para kandidat, kata dia, lebih mengenalkan dirinya kepada masyarakat, melalui program dan visi misi dari masing Paslon untuk menarik simpatik masyarakat.

“Makanya kebanyakan kegiatan-kegiatan yang memang harusnya ke grass root. Sejauh ini, bagi beberapa Paslon sudah ada yang mengajukan diri untuk melakukan pelaksanaan Kampanye Akbar. Namun, diharapkan agar pada pekan-pekan ini mengenai usulan tersebut bisa segera terampungkan (melalui jadwal masing masing Paslon),” katanya.

Sekaligus, kata dia, dalam pelaksanaan Kampanye Akbar sendiri, KPU Kota Bekasi juga akan merumuskan jadwal, agar pelaksanaan pagelaran Kampanye Akbar masing-masing Paslon tidak bentrok.

“Keputusannya PKPU Nomor 13 Th 2024. Kita tinggal nunggu aja, dari masing-masing penetapan jadwal Kampanye Akbar setiap Paslon, kalaupun nanti bersamaan terus itu sudah ada di wilayah yang diajukan duluan, maka kita cari alternatif untuk bisa digeser ke tempatnya atau memang hari nya,” paparnya.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nawal Kudeta Gus Shol! 12 PAC PPP Kota Bekasi Siap Cabut Massal
Sah! Duet Achmad Rivai dan Bang Muin Nakhodai DPD PAN Kota Bekasi 2026-2031
PKS Kawal Pemkot Bekasi Lewat DPRD, Fokus Kritik Membangun
Perkuat Barisan Banteng di Bulan Ramadan! Tri Adhianto Pimpin Konsolidasi PDI Perjuangan Kota Bekasi
Awas Sanksi Tegas! PDI Perjuangan Larang Keras Kader Cawe-Cawe Dapur Makan Bergizi Gratis
KPU Kota Bekasi Tunggu Regulasi Pusat Soal Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD
Sutrisno Pangaribuan Kecam Wacana Pilkada Kembali ke DPRD, Sebut Niat Jahat Elite Politik

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 15:45 WIB

Nawal Kudeta Gus Shol! 12 PAC PPP Kota Bekasi Siap Cabut Massal

Rabu, 1 April 2026 - 00:45 WIB

Sah! Duet Achmad Rivai dan Bang Muin Nakhodai DPD PAN Kota Bekasi 2026-2031

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:06 WIB

PKS Kawal Pemkot Bekasi Lewat DPRD, Fokus Kritik Membangun

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:53 WIB

Perkuat Barisan Banteng di Bulan Ramadan! Tri Adhianto Pimpin Konsolidasi PDI Perjuangan Kota Bekasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:55 WIB

Awas Sanksi Tegas! PDI Perjuangan Larang Keras Kader Cawe-Cawe Dapur Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca