KPU Kota Bekasi: Setiap Paslon Diperbolehkan Kampanye Akbar Hanya Satu Kali

- Jurnalis

Rabu, 9 Oktober 2024 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Kota Bekasi menggelar pengundian Nomor Urut Pasang Calon (Paslon) Kepala Daerah untuk Pilkada Kota Bekasi 2024 di Harris Convention Hall Summarecon Bekasi, Senin (23/09/2024).

KPU Kota Bekasi menggelar pengundian Nomor Urut Pasang Calon (Paslon) Kepala Daerah untuk Pilkada Kota Bekasi 2024 di Harris Convention Hall Summarecon Bekasi, Senin (23/09/2024).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi telah menjadwalkan untuk masing – masing pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi untuk menggelar satu kali kampanye akbar sebelum pelaksanaan pencoblosan yang akan berlangsung pada tanggal 27 November mendatang.

Adapun, masa kampanye yang sudah berlangsung yakni dimulai dari 25 September hingga 24 November 2024.

“Bilamana merujuk melalui PKPU Nomor 13 tahun 2024, Kampanye akbar diperbolehkan memang satu kali untuk tingkat kota ataupun kabupaten. sementara, untuk tingkat provinsi dua kali,” ucap Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Bekasi, Afif Fauzi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (09/10/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pelaksanaan Pilkada, kata Afif, tentunya sangat berbeda dengan pelaksanaan Pemilu Februari 2024 lalu.

Dimana para kandidat, kata dia, lebih mengenalkan dirinya kepada masyarakat, melalui program dan visi misi dari masing Paslon untuk menarik simpatik masyarakat.

“Makanya kebanyakan kegiatan-kegiatan yang memang harusnya ke grass root. Sejauh ini, bagi beberapa Paslon sudah ada yang mengajukan diri untuk melakukan pelaksanaan Kampanye Akbar. Namun, diharapkan agar pada pekan-pekan ini mengenai usulan tersebut bisa segera terampungkan (melalui jadwal masing masing Paslon),” katanya.

Sekaligus, kata dia, dalam pelaksanaan Kampanye Akbar sendiri, KPU Kota Bekasi juga akan merumuskan jadwal, agar pelaksanaan pagelaran Kampanye Akbar masing-masing Paslon tidak bentrok.

“Keputusannya PKPU Nomor 13 Th 2024. Kita tinggal nunggu aja, dari masing-masing penetapan jadwal Kampanye Akbar setiap Paslon, kalaupun nanti bersamaan terus itu sudah ada di wilayah yang diajukan duluan, maka kita cari alternatif untuk bisa digeser ke tempatnya atau memang hari nya,” paparnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinkronisasi Data Pemilih untuk Pemilu 2029, KPU Kota Bekasi Tekan Angka Golput
Bawaslu Kota Bekasi Raih Penghargaan Terbaik se-Jawa Barat dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan 40 Gugatan Pilkada Besok Senin
Boikot Retreat Artinya Membangkang ala Megawati Terhadap Prabowo
Bawaslu RI: Politik Uang dan Hoaks adalah Musuh Demokrasi
Jadi Tersangka, Eks Kader Banteng: Terimakasih KPK, Hasto adalah Hama di PDI Perjuangan
Tunda Perjalanan ke Magelang, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tunggu Arahan Ketua Umum PDI Perjuangan
Instruksi Harian Megawati Soekarnoputri Dinilai Mengganggu Konsentrasi Kepala Daerah dan Wakilnya

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 11:13 WIB

Sinkronisasi Data Pemilih untuk Pemilu 2029, KPU Kota Bekasi Tekan Angka Golput

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:10 WIB

Bawaslu Kota Bekasi Raih Penghargaan Terbaik se-Jawa Barat dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:36 WIB

Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan 40 Gugatan Pilkada Besok Senin

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:24 WIB

Boikot Retreat Artinya Membangkang ala Megawati Terhadap Prabowo

Minggu, 23 Februari 2025 - 04:22 WIB

Bawaslu RI: Politik Uang dan Hoaks adalah Musuh Demokrasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!