JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum memastikan kasus hukum calon legislatif (caleg) tidak membatalkan kepesertaan pada pemilu.
Ketua KPU Hasyim Asyari mengakui kasus hukum caleg menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan pemilu karena adanya fenomena saling lapor.
Hasyim mengungkapkan, KPU tetap memproses keikutsertaan caleg pada pemilu selama belum adanya keputusan hukum berkekuatan tetap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini berlaku pula pada perkara korupsi yang dituduh melibatkan caleg.
“Jadi kalau belum ada putusan kalau orang itu bersalah karena tindak pidana korupsi, maka kami beranggapan atau husnudzon atau berprasangka baik bahwa orang ini, orang baik-baik saja,” kata Hasyim, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/05/2022).
Menurutnya, rivalitas antar-caleg hingga memunculkan fenomena saling lapor kerap terjadi di Indonesia dan sulit untuk dihindari. Fenomena ini terjadi karena perebutan suara.
“Sering kali ada calon saat pemilu melaporkan calon lawan ke KPK, kepada penegak hukum, supaya kemudian mendapat elektabilitas,” tuturnya.
Hasyim juga mengajak para caleg untuk memberi teladan yang menunjukkan integritasnya sekaligus menepis upaya-upaya kotor untuk menjatuhkan elektabilitas.
Salah satu cara yang dapat dilakukan yakni menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.
Para caleg, bahkan capres-cawapres, diwajibkan menyetor LHKPN kepada KPK sebelum berkontestasi pada Pemilu 2024.
Komisioner KPU sebagai penyelenggara pemilu juga memperlihatkan ketaatan mereka pada ketentuan tersebut dengan menyetor LHKPN.
“Untuk partai politik dan syarat calon presiden, calon anggota DPR, DPRD, semuanya harus melaporkan surat keterangan LHKPN dari KPK dalam beberapa pemilu terakhir dan pilkada,” ujar Hasyim. [WIN]