KPU RI Jadwalkan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih pada Awal Februari 2025

- Jurnalis

Selasa, 6 Agustus 2024 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut bahwa jadwal pelantikan calon kepala daerah (cakada) yang terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 akan dilantik pada Februari 2025.

Hal tersebut diungkap oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifudin usai melakukan rapat internal bersama Kemendagri dan Kemenko Polhukam pada Selasa (06/08/2024).

“Iya tadi bahas rencana Perpres pelantikan Pilkada. (Tanggalnya) sudah ada, rencananya di awal Februari,” ujar Afif saat ditemui awak media di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (06/08/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Afif menerangkan, rencana jadwal pelantikan tersebut diperuntukan bagi pasangan calon yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:  Dirut Moratelindo yang Kerjasama dengan Pemkot Bekasi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek di Kominfo

Sementara, untuk yang terkena perselisihan akan menyesuaikan dengan tahapan di MK.

“Yang bersengketa akan menyesuaikan dengan selesainya sengketa di MK,” jelas Afif.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan bahwa berdasarkan tahapan Pilkada, pelantikan gubernur maupun bupati dan wali kota harus menunggu adanya Keputusan Presiden (Kepres) dan surat Keputusan.

Baca Juga:  KPU Kota Bekasi Launching Maskot Pilkada Serentak 2024, Kenalin nih "Wara dan Wiri"

“Diperkirakan tanggal 3 Februari kalau saya tidak salah ya itu baru, tanggal 4 Februari, baru batas maksimal pengeluaran kepres dan SK. Sehingga paling mungkin untuk pelantikan pilkada serentak untuk gubernur/wakil gubernur terpilih yang tidak ada sengketa MK serentak oleh presiden itu adalah tanggal 7 Februari 2025,” jelas Tito.

Tito menambahkan, untuk Gubernur dirujuk kepada Keppres, sementara Bupati dan Wali Kota merujuk kepada Surat Keputusan (SK) dari Kemendagri.

Baca Juga:  Tiga Ratusan Calon PPS Pilkada Serentak 2024 Ikuti Tes CAT di Unisma Bekasi

“Dan kemudian untuk bupati/wali kota karena dilantik oleh gubernur atau Pj Gubernur sebagaimana Gubernur yang ada sengketa itu adalah tanggal 7, kan dia harus kembali lagi ke daerahnya persiapan melantik para bupati, wali kota dan wakil hasil Pilkada 2024 itu kira-kira tanggal 10 Februari,” tutupnya.

Visited 30 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPU Kota Bekasi Targetkan Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Naik 81 Persen
Jelang Pilkada Kota Bekasi 2024, Bawaslu Rekomendasikan KPU Sediakan TPS Mobile
Gandeng Komnas HAM, Bawaslu Beri Stimulan Panwascam untuk Antisipasi Konflik di Pilkada Kota Bekasi
Paslon Uu Saeful Mikdar – Nurul Sumarheni Segera Deklarasikan Tim Pemenangannya
MUI Pinta Penyelenggara Pemilu di Kota Bekasi Bekerja dengan Profesionalitas dan Berintegritas
Tetap Jaga Netralitas, MUI Jamin Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Kota Bekasi
KPU Kota Bekasi Open Rekrutmen 25.711 Formasi Petugas KPPS Hari Ini
Majelis Ulama Indonesia Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilihnya di Pilkada Kota Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 09:00 WIB

KPU Kota Bekasi Targetkan Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Naik 81 Persen

Selasa, 17 September 2024 - 16:04 WIB

Jelang Pilkada Kota Bekasi 2024, Bawaslu Rekomendasikan KPU Sediakan TPS Mobile

Selasa, 17 September 2024 - 15:39 WIB

Gandeng Komnas HAM, Bawaslu Beri Stimulan Panwascam untuk Antisipasi Konflik di Pilkada Kota Bekasi

Selasa, 17 September 2024 - 11:18 WIB

Paslon Uu Saeful Mikdar – Nurul Sumarheni Segera Deklarasikan Tim Pemenangannya

Selasa, 17 September 2024 - 08:49 WIB

MUI Pinta Penyelenggara Pemilu di Kota Bekasi Bekerja dengan Profesionalitas dan Berintegritas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!