Mahkamah Konstitusi Bersiap Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilkada Kota Bekasi

- Jurnalis

Sabtu, 4 Januari 2025 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Registerasi perkara gugatan Tim 01 Heri-Sholihin di MK.

Registerasi perkara gugatan Tim 01 Heri-Sholihin di MK.

Mahkamah Konstitusi (MK) bersiap melakukan sidang perdana sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi. Hal ini terlihat dari surat registrasi perkara nomor: 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Dalam surat tersebut, MK memberikan kuasa kepada Zainudin Paru selaku ketua tim hukum Paslon 01, Heri Koswara dan H. Sholihin.

Anggota Tim Kuasa Hukum Paslon nomor urut 01, Heri Koswara-Sholihin, Iqbal Daud, mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti yang cukup terkait dengan materi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Di antaranya, indikasi praktik politik uang di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga oknum Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bukti-bukti lainnya secara administratif juga telah kami siapkan, yang menunjukkan pelanggaran dilakukan oleh Paslon 03 (Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe),” kata Iqbal dalam keterangannya, Senin (30/12/24).

Dengan mengantongi alat bukti kecurangan saat Pilkada Kota Bekasi, Tim Kuasa Hukum Paslon 01, Heri Koswara dan H. Sholihin, yang berjumlah 9 orang, menuntut MK untuk mengeliminasi kemenangan Paslon 03, Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe.

Mereka juga meminta MK untuk memerintahkan KPU Kota Bekasi menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 1, Heri Koswara dan Sholihin, sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi tahun 2024.

Atau, memerintahkan KPU Kota Bekasi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 di seluruh TPS se-Kota Bekasi tanpa keikutsertaan Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 314 permohonan perselisihan hasil Pilkada (PHP). Sidang sengketa Pilkada 2024 dimulai pekan depan, tepatnya pada tanggal 8 Januari 2025.

Dari hasil rekapitulasi terbuka KPU Kota Bekasi pada Jumat (06/12/24), Paslon nomor urut 03, Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe, memperoleh suara terbanyak dengan 459.430 suara. Disusul Paslon nomor urut 01, Heri Koswara-Sholihin, dengan 452.231 suara, dan Paslon nomor urut 02, Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni, yang memperoleh 64.509 suara.

Dengan persiapan yang matang, diharapkan proses sengketa Pilkada dapat berjalan lancar dan adil, serta menghasilkan keputusan yang terbaik bagi masyarakat Kota Bekasi.

Berikut materi gugatan yang dilayangkan Tim Hukum Heri Sholihin ke Mahkamah Konstitusi:

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Ridho: Soal Netralitas ASN, Anggota TP5 Wali Kota Bekasi jadi Kuasa Hukum Paslon 01 di MK
Pj Wali Kota Bekasi Belum Terima Laporan Apapun Terkait Tudingan Dua ASN Tak Netral dalam Pilkada 2024
Tim Pemenangan Ridho Yakin Mahkamah Konstitusi Bakal Tolak Gugatan Paslon 01
Dikawal Selusin Advokat, KPU Kota Bekasi Siapkan Materi Jawaban untuk Sidang Kedua di MK
Tim Pemenangan Ridho Nilai Gugatan Heri-Sholihin ke MK Hanya Formalitas Belaka
Pelanggaran Sengketa Hasil Pilkada yang Bersifat TSM dan Kewenangan Badan Pengawas Pemilu
Tim Hukum 01 Pinta MK Batalkan Hasil Pilkada Kota Bekasi, PSU dan Diskualifikasi Tri-Harris
Sidang Perdana MK, Tim Hukum Paslon 01 Sebut Dua ASN Pemkot Bekasi Ini Tak Netral

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:37 WIB

Tim Ridho: Soal Netralitas ASN, Anggota TP5 Wali Kota Bekasi jadi Kuasa Hukum Paslon 01 di MK

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:44 WIB

Pj Wali Kota Bekasi Belum Terima Laporan Apapun Terkait Tudingan Dua ASN Tak Netral dalam Pilkada 2024

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:31 WIB

Tim Pemenangan Ridho Yakin Mahkamah Konstitusi Bakal Tolak Gugatan Paslon 01

Minggu, 12 Januari 2025 - 13:28 WIB

Dikawal Selusin Advokat, KPU Kota Bekasi Siapkan Materi Jawaban untuk Sidang Kedua di MK

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:11 WIB

Tim Pemenangan Ridho Nilai Gugatan Heri-Sholihin ke MK Hanya Formalitas Belaka

Berita Terbaru

error: Content is protected !!