Mulai 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi Indonesia Berlaku di ASEAN

- Jurnalis

Rabu, 26 Juni 2024 - 05:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mulai 1 Juni tahun depan, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di setiap negara ASEAN.

Pemilik SIM Indonesia tidak perlu lagi menggunakan SIM Internasional saat berkunjung ke banyak negara di Asia Tenggara.

SIM Indonesia diakui di negara-negara seperti Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura dan Malaysia, seperti diutarakan akun X Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyatakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM menandai kemajuan integrasi dokumen legalitas kendaraan dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS, dan KTP.

Baca Juga:  Sembilan Kecamatan Belum Kelar, Rekapitulasi Tingkat Kota Bekasi Molor

Sebelumnya, SIM domestik Indonesia diakui dan berlaku di beberapa negara, terutama di ASEAN.

Pengakuan ini berasal dari Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Domestik yang diterbitkan ASEAN pada 1985.

Pada 1997 kesepakatan ini diperluas mencakup negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada tahun 1999.

Baca Juga:  Raih Gelar Bundesliga Pertama, Bayer Leverkusen Hapus Julukan 'Neverkusen'

Namun, beberapa negara tetap memiliki kebijakan khusus terkait hal ini.

Contoh, di Singapura, SIM domestik berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.

Jika ingin terus berkendara di Singapura, pengemudi harus memiliki SIM lokal Singapura. Hal serupa juga berlaku di Malaysia.

Sejak 2018 pemerintah Malaysia menerapkan kebijakan baru terkait SIM bagi warga asing.

Orang dengan SIM asing, termasuk SIM Indonesia, yang ingin mengemudi di Malaysia harus memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku.

Baca Juga:  Angkat Usep Jadi Dirut PDAM Tirta Bhagasasi 3 Periode, Bupati Bekasi Digugat ke PTUN Bandung

Bagi WNI yang tidak memiliki SIM Internasional, dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia, menurut Edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.

Dengan kebijakan baru ini, warga yang berkendara di luar negeri tetap bisa menggunakan SIM domestik Indonesia tanpa perlu membuat SIM Internasional.

Visited 4 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabar Gembira, Kini WhatsApp Bisa Kirim Chat ke Aplikasi Lain
Dukung Lingkungan Berkelanjutan, Lima PLTS Alfamidi Reduksi 249,76 Ton Emisi Karbon
Butterfly Consulting Indonesia One Stop Solution Cyber Security
Banjir Promo Menarik, Mandiri Utama Finance Gelar Pameran Otomotif MUF Auto Fest 2024 di Bekasi
Rayakan Kemerdekaan Pakai MyPertamina, Raih Berbagai Promo Voucher dan Cashback.
Inovasi ‘Betel Leaf Empowerment Hub’ Sabet Tiga Penghargaan, Ini Daftarnya
Total Deposit Rp293,4 Miliar, 197 Ribu Remaja Usia 11-19 Tahun Kecanduan Judi Online
Microsoft Bing Hadirkan ‘Artificial Intelligence’, Akses Informasi Lebih Efisien dan Komprehensif

Berita Terkait

Kamis, 12 September 2024 - 08:05 WIB

Kabar Gembira, Kini WhatsApp Bisa Kirim Chat ke Aplikasi Lain

Jumat, 6 September 2024 - 18:21 WIB

Dukung Lingkungan Berkelanjutan, Lima PLTS Alfamidi Reduksi 249,76 Ton Emisi Karbon

Rabu, 21 Agustus 2024 - 10:17 WIB

Butterfly Consulting Indonesia One Stop Solution Cyber Security

Rabu, 21 Agustus 2024 - 08:03 WIB

Banjir Promo Menarik, Mandiri Utama Finance Gelar Pameran Otomotif MUF Auto Fest 2024 di Bekasi

Selasa, 13 Agustus 2024 - 19:42 WIB

Rayakan Kemerdekaan Pakai MyPertamina, Raih Berbagai Promo Voucher dan Cashback.

Berita Terbaru

error: Content is protected !!