Mulai 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi Indonesia Berlaku di ASEAN

- Jurnalis

Rabu, 26 Juni 2024 - 05:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mulai 1 Juni tahun depan, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di setiap negara ASEAN.

Pemilik SIM Indonesia tidak perlu lagi menggunakan SIM Internasional saat berkunjung ke banyak negara di Asia Tenggara.

SIM Indonesia diakui di negara-negara seperti Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura dan Malaysia, seperti diutarakan akun X Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyatakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM menandai kemajuan integrasi dokumen legalitas kendaraan dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS, dan KTP.

Baca Juga:  Tarifnya hingga Ratusan Ribu, Ini Dia 7 Tol Termahal di Indonesia

Sebelumnya, SIM domestik Indonesia diakui dan berlaku di beberapa negara, terutama di ASEAN.

Pengakuan ini berasal dari Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Domestik yang diterbitkan ASEAN pada 1985.

Pada 1997 kesepakatan ini diperluas mencakup negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada tahun 1999.

Namun, beberapa negara tetap memiliki kebijakan khusus terkait hal ini.

Baca Juga:  Kebakaran Hebat di PT Priscolin Renggut Tiga Korban Jiwa

Contoh, di Singapura, SIM domestik berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.

Jika ingin terus berkendara di Singapura, pengemudi harus memiliki SIM lokal Singapura. Hal serupa juga berlaku di Malaysia.

Sejak 2018 pemerintah Malaysia menerapkan kebijakan baru terkait SIM bagi warga asing.

Orang dengan SIM asing, termasuk SIM Indonesia, yang ingin mengemudi di Malaysia harus memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku.

Bagi WNI yang tidak memiliki SIM Internasional, dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia, menurut Edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.

Baca Juga:  Lagi! Bjorka Bocorkan Enam Juta Data NPWP, Termasuk Punya Jokowi dan Sri Mulyani

Dengan kebijakan baru ini, warga yang berkendara di luar negeri tetap bisa menggunakan SIM domestik Indonesia tanpa perlu membuat SIM Internasional.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lulusannya Siap Kerja, Alfamidi Class Kini Hadir di 15 Provinsi
Sistem Bayar Tol Tanpa Berhenti Nirsentuh Berlaku Tahun Depan, Selamat Tinggal E-Toll
Rayakan HUT ke-28, Nawakara Perkuat Kesadaran Keamanan Siswa SD di Tujuh Kota
Melalui Gerakan ‘SemuaBisaUmroh’ Bersama Naffar Tour, 361 Jemaah Siap Ke Tanah Suci
PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Ini Dia Daftar Barang dan Jasa yang Terdampak
Tingkatkan Literasi Anak, Alfamidi dan SGM Eksplor Salurkan Buku Bacaan di 11 Cabang
Dukungan Alfamidi terhadap Pertumbuhan UMKM Lokal dengan Kemitraan Strategis
Compact Store Pertama di Jabodetabek, Decathlon Indonesia Buka Gerai di Aeon Mall Deltamas

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 16:50 WIB

Lulusannya Siap Kerja, Alfamidi Class Kini Hadir di 15 Provinsi

Rabu, 13 November 2024 - 08:54 WIB

Sistem Bayar Tol Tanpa Berhenti Nirsentuh Berlaku Tahun Depan, Selamat Tinggal E-Toll

Rabu, 6 November 2024 - 11:08 WIB

Rayakan HUT ke-28, Nawakara Perkuat Kesadaran Keamanan Siswa SD di Tujuh Kota

Senin, 4 November 2024 - 07:53 WIB

Melalui Gerakan ‘SemuaBisaUmroh’ Bersama Naffar Tour, 361 Jemaah Siap Ke Tanah Suci

Kamis, 17 Oktober 2024 - 20:22 WIB

PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Ini Dia Daftar Barang dan Jasa yang Terdampak

Berita Terbaru

Pilkada 2024

KH Abdul Hadi meRIDHOi Pilkada Kota Bekasi 2024 Aman dan Damai

Rabu, 20 Nov 2024 - 17:25 WIB